Tabloid SAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP) Kabupaten Luwu, Muh Rudi, nampaknya akan mengambil sikap tegas terhadap kelengkapan perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), sebagaimana yang belokasi di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Adapun sikap tegas yang akan diambil Kadis PM-PTSP Luwu tersebut, karena telah berjanji untuk tidak akan mem-follow up lebih lanjut kelengkapan perizinan lainnya, terkait dengan rencana kegiatan proyek PLTMH PT Tiara Tirta Energi tersebut.
Hal ini, sebagai bentuk respons terhadap tuntutan aspirasi dari masyarakat Bastem, sebagaimana yang disuarakan oleh sebuah kelompok LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah dan pihak Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe yang tergabung dalam forum AMARA Bastem.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi atas adanya sikap tegas yang telah disampaikan Kadis PM-PTSP Luwu tersebut. “Kita dari pihak LSM tentunya sangat mengapresiasi atas adanya sikap tegas dari Kadis PM-PTSP Luwu, terkait kelengkapan perizinan PLTMH di Bastem itu,” tuturnya pada hari ini, Kamis (25/04-2024) melalui saluran komunikasi telepon dari Jakarta.
Pegiat aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini mengaku, jika dirinya tadi malam telah menelepon langsung Kadis PM-PTSP Luwu, terkait dengan kasus PLTMH di Bastem itu. “Tadi malam, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Kadis PM-PTSP Luwu melalui telepon, membahas mengenai kelengkapi perizinan PLTMH tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa adapun materi yang menjadi bahasan dengan Kadis PM-PTSP Luwu tersebut, mengenai Amdalnya dan kegiatan pembebasan lahan proyek PLTMH itu disinyalir sangat tidak prosedural, termasuk soal kelengkapan perizinan lainnya.
Bahkan kegiatan pembebasan lahannya itupun, lanjut ia menyampaikan, justru sangat disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab lahan yang dibebaskan itu, khususnya lahan di Desa Bolu adalah berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL, menurut pihak instansi kehutanan.
“Jadi hal-hal itulah yang menjadi topik pembahasan dengan Pak Kadis PM-PTSP Luwu, melalui komunikasi telepon tadi malam,” ungkap Bang Foxchy.
Pak Kadis PM-PTSP Luwu juga telah menjelaskan kepada saya, bahwa masih banyak perizinan lainnya yang harus diurus sebagai syarat kegiatan pembangunan proyek PLTMH tersebut. Seperti antara lain perizinan konstruksi, perizinan pengelolaan kelistikan dan lain-lainnya. Belum lagi perizinan hak guna lahan dari BPN dan bukti konrak kerjasama dengan PLN.
“Jadi masih sangat panjang proses kegiatan konstruksi PLTMH ini, sebab masih harus memenuhi semua jenis perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Sedangkan baru dua perizinan yang diterbitkan oleh Pemkab Luwu, yakni izin lingkungan dan izin lokasi,” beber Kadis PM-PTSP Luwu, sebagaimana yang ditirukan oleh pegiat aktivis anti korupsi yang kerap pula disapa Bang Ories ini.
Bahwa intinya disini, kata Bang Ories lebih lanjut, Pak Kadis PM-PTSP Luwu telah berjanji tidak akan mem-follow up lebih lanjut kelengkapan perizinan proyek PLTMH tersebut, selama masih ada persoalan yang sifatnya merugikan masyarakat setempat, termasuk yang sifatnya berhubungan dengan kasus sengketa lahan.
Kita sangat patut bersyukur, tuturnya lagi, sebab Pak Kadis PM-PTSP Luwu sangat memberikan atensi terhadap surat LSM kita, dalam bentuk pemberitahuan untuk tidak menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Kontruksi dan jenis perizinan lainnya kepada pihak PT Tiara Tirta Energi, terkait dengan pembangunan proyek PLTMH di Bastem tersebut.
“Apalagi Beliau juga akan memanggil pihak management perusahaan PLTMH tersebut beserta semua pihak terkait lainnya. Untuk sekaligus dijadwalkan langkah penanganan solusinya dengan pihak LSM kita,” terangnya.
Karena pada prinsipnya, tambah Bang Ories, kita sama sekali tidak akan keberatan atau tidak ingin menghambat rencana kegiatan proyek PLTMH ini. “Yah, tentunya harus pula benar proses pengurusan perizinannya menurut ketentuan perundang-undangan dan regulasi, terlebih lagi tidak merugikan masyarakat dalam melakukan pembebasan lahan,” tandas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Made)