Kadis PM-PTSP Luwu : Soal Kasus PLTMH di Bastem Itu, Kita Tidak Akan Follow Up Perizinannya Lebih Lanjut

News770 views

Tabloid SAR – Rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) PT Tiara Tirta Energi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sebagaimana diketahui selama ini, senantiasa menjadi sorotan sebuah kelompok LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah.

Hal tersebut, sehingga menjadi perhatian sejumlah pemangku kebijakan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Seperti salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP) Kabupaten Luwu, Muh Rudi.

Kepada media ini, Rabu (24/04-2024) Kadis PM-PTSP Muh Rudi mengaku, bahwa sebelumnya telah menerima surat dari Aktivis Pembela Arus Bawah. Intinya, berupa pemberitahuan untuk tidak menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Kontruksi dan jenis perizinan lainnya kepada pihak PT Tiara Tirta Energi, terkait dengan pembangunan proyek PLTMH di Bastem tersebut.

Saat ditanyakan, apakah mengahadiri kegiatan hearing kasus PLTMH di DPRD Luwu pada Senin lalu, 22 April 2024. Jawabnya, waktu itu saya mengikuti program kegiatan penanaman pohon pada peringatan Hari Bumi di Kecamatan Latimojong, tapi Sekretaris Dinas PM-PTSP yang mewakili saya hadiri kegiatan hearing kasus PLTMH di Kantor DPRD tersebut.

Rudi lalu menyampaikan, jika dirinya belum mendapat laporan dari Sekretaris Dinas PM-PTSP, seperti apa hasil keputusan hearing kasus PLTMH di DPRD Luwu tersebut. “Kalau begitu akan saya tanyakan kepada Pak Sekretaris di Kantor Dinas PM-PTSP, mengenai hal ini,” tuturnya melalui sambungan komunikasi telepon selulernya.

Kadis PM-PTSP Kabupaten Luwu ini, juga telah berjanji tidak akan mem-follow up lebih lanjut kelengkapan perizinan lainnya, terkait kegiatan usaha PLTMH tersebut, sebagaimana permintaan dalam materi surat dari Aktivis Pembela Arus Bawah yang ditandatangani oleh Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red).

Ia lanjut menyampaikan, kita tidak ingin mengambil resiko. Jadi kita akan jadwalkan terlebih dahulu untuk memanggil pihak management perusahaan PLTMH tersebut beserta semua pihak terkait lainnya, agar permasalahannya dapat dicarikan solusinya bersama dengan Bang Foxchy selaku Aktivis Pembela Arus Bawah.

Soal kasus PLTMH di Bastem itu, sambungnya, kita tidak akan follow up perizinannya lebih lanjut, sebelum selesai permasalahannya sesuai dengan tuntutan dari pihak Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

“Jadi itu kita sangat tegas terhadap kasus PLTMH tersebut,” tandas pejabat eselon II Pemkab Luwu yang dikenal sangat responsif kepada tuntutan aspirasi dari masyarakat itu.

Apalagi semalam, tutur Rudi lebih lanjut, Bang Foxchy juga sudah menghubungi saya via telepon dari Jakarta, terkait dengan kasus PLTMH di Bastem tersebut, termasuk mendiskusikan langkah-langkah penanganan solusinya.

Yah, mengenai langhah upaya penanganan solusinya, tuturnya lagi, tentu kita tunggu dulu Bang Foxchy dari Jakarta. “Saya juga sudah tanya Bang Foxchy, kapan kembali dari Jakarta agar kita bersama-sama membahas penanganan solusi kasus PLTMH ini,” kata Kadis PM-PTSP Kabupaten Luwu tersebut.

Sementara mengenai hasil keputusan hearing di DPRD Luwu terhadap tuntutan aspirasi Aliansi Mahasiswa Masyarakat Basse Sangtempe (AMARA Bastem), terkait dengan kasus PLTMH di Bastem tersebut.

Awak media ini selumnya juga telah berusaha mengkonfirmasi Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali melalui telepon selulernya. Untuk dimintai tanggapannya atas hasil keputusan hearing terhadap permasalahan PLTMH ini. Namun baik nomor telepon maupun nomor whatsapp Ketua DPRD Luwu itu, sepertinya sedang tidak aktif.

Akan tetapi sesuai informasi yang berkembang melalui beberapa platfom sosial media, khususnya pada Group Whatsaap KKBS (Kerukunan Keluarga Basse Sangtempe). Tampaknya pihak DPRD Luwu sangat merespons tuntutan aspirasi yang diajukan oleh kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam forum yang disebut AMARA Bastem) tersebut.

Sedangkan melalui pemberitan media ini sebelumnya, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy telah menyampaikan apresiasinya kepada forum aktivis mahasiswa yang disebut AMARA Bastem tersebut. Sebab telah membawa tuntutan aspirasinya, sehingga kasus PLTMH ini dihearing di DPRD Luwu.

Pegiat aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, melalui statement persnya sehari sebelum pelaksanaan hearing di DPRD Luwu terhadap tuntutan aspirasi forum aktivis mahasiswa yang disebut AMARA Bastem tersebut. Bahkan Bang Foxchy sudah  terlebih dahulu mendesak pihak DPRD Luwu agar merekomendasikan kepada Pj Bupati Luwu, supaya membekukan perizinan PLTMH di Bastem tersebut.

Tidak hanya itu, pegiat aktivis anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, bahkan juga melontarkan pernyataanya melalui media ini, akan mempidanakan pula kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang timbul pada kasus PLTMH itu, setelah urusannya rampung di Jakarta.

Namun menurut Bang Ories, bahwa pihaknya baru akan menempuh langkah pengaduan pidana, apabila tidak ada kesepakatan solusi yang dicapai dengan pihak perusahaan PLTMH tersebut melalui penanganan jalur nonlitigasi yang bersifat musyawarah. (Redaksi/Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *