Bang Poxchy : Sangat Patut Diapresiasi, Sebab Justru Melindungi Lahan Masyarakat Adat dari Kesewenang-Wenangan Kegiatan Pertambangan
Tabloid SAR – Kembali menyoal peringatan Hari Bumi pada Senin lalu, 22 April 2024, terkait dengan program kegiatan penanam pohon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu di dalam wilayah kontrak kontrak PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) pada Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Nampaknya kegiatan yang telah menjadi sorotan dan kritikan tajam dari komponen masyarakat pencinta alam dan para penggiat aktivis LSM tersebut, sepertinya masih terus menjadi kontroversi sampai saat ini.
Pasalnya, soal pemilihan lokasi kegiatan yang menjadi sumber polemik, lantaran pelaksanaan penanaman pohon peringatan Hari Bumi Pemkab Luwu dilakukan di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo.
Hal tersebut dibenarkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong saat dikonfirmasi melalui nomor telepon selulernya pada Selasa (23/04-224) kemarin. “Benar kegiatannya di dalam wilayah kontrak karya,” ungkap salah satu pegawai pada Kantor KPH tersebut, saat dihubungi melalui nomor telepon selulernya.
Menurutnya, bahkan lahan yang telah dibebaskan dan juga sudah digusur atau telah di land clearing (dibersihkan) pihak perusahaan dan termasuk lahan sekitar area Base Camp PT Masmindo, maka juga ditanami pohon. Lalu ia pun mengirim sejumlah dokumentasi foto kegiatan penanaman pohon tersebut yang diminta awak media ini melalui nomor whatsapp-nya.
Saat ditanyakan lebih lanjut, terkait alasan wilayah tambang PT Masmindo yang dijadikan sebagai kegiatan penanaman pohon Hari Bumi tersebut. Jawabnya, silahkanki hubungi langsung Kepala KPH Latimojong, sebab Beliau selaku pimpinan kami yang lebih berwenang memberikan keterangan pers.
Ia pun lalu mengirimkan nomor whatsapp Kepala KPH Latimojong tersebut, sembari meminta agar dirinya jangan disebut-sebut dan juga meminta supaya jangan dimediakan indentitasnya.
Kepada media ini, Kepala KPH Latimojong, Hasrul lalu menanggapi mengenai alasan pertimbangan wilayah tambang PT Masmindo, sehingga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penanaman pohon Hari Bumi tersebut. “Pemilihan lokasi tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pemkab Luwu,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Albaruddin justru mengemukakan bahwa pihak KPH Latimojong rekomendasikan lokasi tersebut (wilayah kontrak karya –red) dengan alasan lahan kritis.
Menyikapi atas timbulnya polemik terhadap program kegiatan penanaman pohon pada peringatan Hari Bumi Pemkab Luwu ini. Namun justru diapresiasi oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxhy. “Hal tersebut sangat patut diapresiasi, karena justru melindungi lahan masyarakat adat dari kesewenang-wenangan kegiatan pertambangan,” tuturnya pada hari, Rabu (24/04-2024).
Kata pegiat aktivis anti korupsi yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, kita tidak perlu persoalkan lagi mengenai kontroversi yang telah menjadi wacana publik, terkait dengan kegiatan penanaman pohon tersebut.
Adapun alasannya, sebab kegiatan ini sepertinya justru memberikan perlindungan terhadap lahan masyarakat adat yang sangat bermasalah pelaksanaan pembebasannya tersebut.
Menurutnya, jadi sangat tidak penting lagi untuk mempersoalkan perbedaan penetapan lokasi kegiatan baik yang dikemukakan oleh Kepala DLH Luwu maupun yang dikemukakan oleh Kepala KPH Latimojong tersebut.
Saya malah menilai, kata dia lagi, bahwa program kegiatan menanam pohon Hari Bumi di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo tersebut. “Hal itu justru memproteksi lahan masyarakat adat dari segala bentuk kesewenang-wenangan kegiatan pertambangan PT Masmindo,” tukasnya.
Ia lanjut mengemukakan, jadi dengan adanya program pemerintah melalui peringatan Hari Bumi, terkait dengan kegiatan penanaman pohon di wilayah kontrak karya PT Masmindo itu, maka dengan sendirinya perusahaan pertambangan emas ini, sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada area tersebut.
Dengan tegas Bang Foxchy mengatakan, kan itu sudah namanya tindak pidana pengrusakan, apabila pihak perusahaan pertambangan emas ini, sampai merusak atau menggusur tanaman kegiatan peringatan Hari Bumi tersebut.
“Yah, pihak perusahaan itu sangat bisa dijerat dengan delik tindak pidana pengrusakan, jika merusak atau menggusur tanaman pemerintah hasil kegiatan peringatan Hari Bumi tersebut,” tandasnya.
Pegiat aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Pj Bupati Luwu, terkait atas adanya program kegiatan penanaman pohon Hari Bumi di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo ini.
“Hal tersebut, sehingga kita ucapkan terimah kasih yang tak terhingga. Sebab program kegiatan penanaman pohon tersebut, malah justru melindungi lahan masyarakat adat dari tindakan kesewenang-wenangan penggusuran kegiatan pertambangan,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut mengakhiri komentarnya.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan penanaman pohon melalui peringatan Hari Bumi yang digelar secara serentak di Provensi Sulawesi Selatan ini adalah mendasari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor : 0031/4945/DLHK tanggal 17 April 2024.
Kemudian ditindaklanjut oleh Pemkab Luwu, melalui kegiatan penanaman pohon pada tiga wilayah desa di Kecamatan Latimojong, yakni Desa Pajang, Desa Ulusalu, Desa Boneposi dan termasuk lahan di seputaran Base camp PT Masmindo Dwi Are. Dengan bibit kayu yang ditanam adalah sejumlah 1.000 pohon. (Redaksi/Made)