Sikapi Undangan RDP PT Masmindo di DPRD Luwu, Begini Pesan Rahmat K Foxchy dari Jakarta

News838 views

Aktivis Pembela Arus Bawah Akan Agendakan Kasus PT Masmindo ke Komisi VII DPR RI

JAKARTA– Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku menerima udangan DPRD Luwu Nomor 005/645/DPRD/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 via nomor WA-nya.

Dalam materi undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, S.Pd tersebut, telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo pada Rabu, 31 Agustus 2022, sebagai bentuk tindaklanjut terhadap Hasil Rapat Aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, melalui aksi demonstrasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi yang digelar pertanggal 10 Agustus  2022 lalu tersebut, sampai berujung pada penyegelan PT Masmindo di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sehingga diketahui menyuarakan sejumlah tuntutan aspirasi sebagai berikut :

  1. Menolak Pengumuman Bidang-Bidang Tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022. Dengan alasan, sebab dalam daftar pengumuman tersebut banyak yang bukan pemilik tanah, banyak masyarakat yang punya tanah tapi tidak ada dalam daftar pengumuman tersebut, terlebih lagi belum pernah dimusyawarahkan.
  2. Menolak harga tanah atas pembebasan lahan yang ditetapkan secara sepihak oleh PT Masmindo, dengan alasan harga sangat tidak sesuai apalagi dinilai sangat murah sekali. Selain harga tersebut, tidak pernah dibicarakan dengan pemilik tanah sehingga terindikasi dipaksakan oleh PT Masmindo.
  3. Menuntut untuk dilakukan ekspose terbuka terhadap AMDAL dalam hal ini IPAL dan pengelolaan limbah B3 agar diekspose secara terbuka demi mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan.
  4. Meminta kejelasan CSR PT Masmindo untuk lebih tepat sasaran.
  5. Memastikan perusahaan PT Masmindo untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dari pemuda pemudi Kecamatan Latimojong sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan usia kerja produktif. Selain dituntut untuk mengedapankan pengusaha lokal sebagai rekanan dan juga dituntut untuk senantiasa menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

Apabila poin-poin tututan tersebut di atas sampai tidak direspon dengan baik, sehingga aksi demonstrasi masyarakat adat yang dimotori Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Komisariat Kecamatan Latimojong, akan kembali mendesak PT Masmindo agar segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading, khususnya dari Kecamatan Latimojong.

Sehubungan dengan adanya undangan RDP PT Masmindo di DPRD Luwu ini, maka begini pesan aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories dari Jakarta, yakni :

  1. Untuk meminta pada DPRD Luwu sesuai perannya sebagai wakil rakyat agar lebih berpihak kepada tuntutan aspirasi masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi tersebut. Tidak hanya sebatas memfasilitasi kegiatan RDP antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan PT Masmindo dan pihak eksekutif di Pemkab Luwu. Akan tetapi sangat diharapkan agar proaktif untuk juga mendesak pihak management perusahaan ini, terkait dengan poin-poin dimasud dalam tuntutan aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi di atas.
  2. Adapun tuntutan aspirasi terkait penolakan terhadap Pengumuman Bidang-Bidang Tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022. Hal tersebut, maka sangat beralasan untuk mendapat penegasan pembatalan dari DPRD Luwu, sebab Pengumuman Bidang-Bidang tanah tersebut, sangat diduga kuat mengacu pada pendataan bidang-bidang tanah tahun 2021/2022 dengan cara menerbitkan alas hak baru atau disinyalir semuanya mendasari alas hak tanah yang diterbitkan di atas area kontrak karya. Padahal menurut perspektif hukum, bawah merupakan tidak pidana tehadap pemalsuan surat tanah apa bila menerbitkan alas hak dalam bentuk apapun di atas area kontrak karya. Hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perudang-undangan tentang ketentuan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) sebagaimana uraian pasal-pasal berikut :
  • Pasal 137A UU NO. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, maka sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 135 berbunyi : Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
  • Jadi adapun maksud Pasal 135 tersebut, bahwa PT Masmindo sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dalam area kontrak karya, seharusnya sudah mengetahui terlebih dahulu data nama-nama warga atau masyarakat adat pemilih hak ulayat selaku pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan tersebut. Berarti dari sejak terbitnya kontrak karya PT. Masmindo pertanggal 19 Januari 1998, maka sudah tidak lagi dibenarkan untuk menerbitkan alas hak baru dalam bentuk jenis apapun dalam area kontrak karya baik dalam bentuk jenis sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT) maupun manerbitkan alas hak dalam bentuk jenis lainnya.
  • Jadi sangat perlu dipahami bahwa kontrak karya pada era pemerintahan otoriter orde baru, merupakan semacam perizinan terhadap penguasaan konsesi lahan pertambangan yang didasari perjanjian kontrak antara Pemerintah Repoblik Indonesia dengan pihak Penanaman Modal Asing (PMA). Namun pada era pemerintahan reformasi sekarang ini, sehingga diubah namanya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam UU NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diamandemen/direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2020.
  • Jadi perlu pula diketahui bahwa kontrak karya PT. Masmindo terbit berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Repoblik Indonesia No B 53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998. Kemudian Kontrak Karya Generasi VII ini, diperpanjang berdasarkan SK No 171.K/30/DJB/2018 dalam bentuk tahapan kegiatan Operasi Produksi dan berakhir pada tanggal 19 Januari 2050 mendatang. Lebih jelasnya lihat profil singkat perizinan kontrak karya PT Masmindo di bawah ini.

 

  • Kemudian dipertegas pula dalam Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi maksudnya, bahwa lahan yang harusnya dibebaskan adalah data kepemilikan bidang-bidang tanah sebelum terbitnya kontrak karya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tersebut. Jadi menerbitkan alas hak dalam area kontra karya terlebih sudah memiliki izin operasi produksi, maka hal itu sudah merupakan tindak pidana pemalsuan surat atas tanah, sebab sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi yang harusnya yang dibayarkan oleh pihak perusahaan adalah pemegang dokumen kepemilikan hak atas tanah sebelum terbitnya kontrak karya atau paling tidak data-data kepemilikan tanah tahun 1995/1996 yang harusnya diverifikasi dan divadilasi untuk mendapatkan pembayaran.
  • Jadi sangat perlu dipahami bahwa kenapa harus mendesak DPRD Luwu untuk membatalkan Pengumuman Bidang-Bidang Tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022 tersebut. Sebab pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan tambang emas ini, sudah melanggar ketentuan perundang-undanan dan regulasi yang berlaku. Hal itu pulalah, sehingga kasus ini dilaporkan di Mabes Polri dengan delik tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,  yang saat ini sedang dalam penanganan penyidik Bareskrin Polri.
  1. Adapun dasar tuntutan penolakan terhadap atas pelaksanaan pembebasan lahan yang ditetapkan secara sepihak oleh PT Masmindo tersebut, dengan alasan berikut :
  • Bahwa telah terjadi sengketa akibat adanya komplain baik dari warga pemegang hak atas tanah maupun dari masyarakat adat selaku pemilik hak-hak ulayat yang sama sekali tidak ada kesepakatan atau persetujuan secara musyawarah bersama dengan pihak perusahaan terhadap Pengumuman Bidang-Bidang Tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022 tersebut.
  • Bahwa mendasari UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Karena sudah terjadi sengketa terhadap pelaksanaan pembabasan lahan PT. Masmindo ini, maka sesuai ketentuan dalam ayat (2) berbunyi : Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka ketentuannya diserahkan kepada menteri.
  • Bahwa penentuan harga atas tanah adalah bersifat transparan dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan dalam suatu area pertambangan, sehingga diharuskan mendasari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan dalam menentukan harga tanah adalah bersifat transparan melalui lembaga independen yang disebut Tim Appraisal yang ditunjuk pada Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP). Lalu apakah pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
  • Jadi sangat perlu dipahami, bahwa suatu perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan pada area pertambangan sangat berbeda dengan pembebasan lahan yang sifatnya untuk kepentingan komersial. Jika pembebasan lahan dalam area pertambangan adalah sangat diikat dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan komersial, maka itu mendasari tawar menawar dengan pemilik lahan. Hal itulah, sehingga pembebasan lahan dalam area pertambangan diharuskan bersifat transparan dan diharuskan pula untuk menggunakan lembaga independen yang disebut Tim Appraisal pada KJJP tersebut.
  1. Adapun mengenai tuntutan untuk dilakukan ekspose terbuka terhadap AMDAL dalam hal ini IPAL dan pengelolaan limbah B3 agar diekspose secara terbuka demi mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan. Hal in tentunya sangat mendesak, sebab kegiatan operasi produksi tambang emas sangat memberikan dampak serius untuk menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pasalnya, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, akibat begitu krusialnya kegiatan eksplotasi tambang emas tersebut, sehingga sangat berpotesi menjadi sumber pencemaran air, sebab harus menggunakan zat kimia yang sangat mematikan bagi mahluk hidup.

“Untuk itu, maka sangat perlu dilakukan ekspose terbuka terhadap Amdal PT Masmindo dengan menghadirkan para pakar dari kalangan akademisi yang berkompeten dan sudah teruji keilmuannya pada bidangnya masing-masing,” tuturnya.

Olehnya itu, jadi perlunya diagendakan secara khusus mengenai jadwal ekspose terbuka terhadap Amdal PT Masmindo tersebut, untuk mempersentasikan hal-hal berikut :

  • Untuk mentransparansikan legalitas perizinannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (a) UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Untuk mempresentasikan Amdal secara inklusif terhadap  pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limba (IPAL) eksplotasi pertambangan emas, seperti apa metodenya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan demi kelangsungan sebuah peradaban.
  • Karena mengingat area kontrak karya PT Masmindo berada pada ketinggian yang menjadi hulu sejumlah sungai, maka seperti apa metode pertambangan yang dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan bencana alam berupa longsor dan banjir bandang yang setiap saat sangat berpotensi untuk dapat membawa tragedi kemanusiaan hingga ke daerah hilir.

Jadi tak kalah pentingnya disini, kata Bang Ories, sehingga perlunya DPRD Luwu meminta kejelasan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) PT Masmindo untuk lebih tepat sasaran. Sebab CSR sudah menjadi tanggung jawab setiap perusahaan tambang untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Ia pun meminta agar DPRD Luwu memastikan pada perusahaan PT Masmindo agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dari kalangan pemuda pemudi di Kecamatan Latimojong sebagai bentuk komitmen dan solusi pemberdayaan untuk menyerap angka pengangguran usia produktif. Selain mengedepankan pengusaha lokal sebagai rekanan dan juga dituntut untuk senantiasa menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

Jadi kita dari LSM, tutur aktivis ini lagi, tentunya sangat mengharapkan agar DPRD Luwu, terlebih lagi pada pihak eksekutif pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar lebih mengedepankan rasa keberpihakannya kepada tuntutan aspirasi masyarakat adat tersebut, sebab tuntutan aspirasinya sangat beralasan menurut ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

“Harapan kita dari LSM agar DPRD dan Pemkab Luwu dapat menghadirkan negara untuk memberhentikan segala bentuk kegiatan  PT Masmindo, jika memang tidak bisa memenuhi semua poin-poin yang sudah menjadi tuntan aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi tersebut,” begitu pesan Bang Ories dari Jakarta.

Lanjut ia mengemukakan, kita sama sekali tidak menolak investasi pada perusahaan tambang emas tersebut. “Tapi jika PT Masmindo tidak bisa memenuhi tuntutan aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi tersebut, maka sebaiknya angkat kaki saja dari Kecamatan Latimojong dari pada kehadirannya hanya dapat menimbulkan masalah yang bersifat krusial bagi masyarakat adat setempat,” tandasnya.

Ia pun lalu menyampaikan, apabila DPRD dan Pemkab Luwu memang tidak mampu menghadirkan negara untuk menekan PT Masmindo, untuk memenuhi tuntutan aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi tersebut, berarti sudah tidak ada wakil rakyat dan pemerintahan di Luwu yang berkepihakan terhadap rasa keadilan masyarakat. “Soalnya apa yang sudah menjadi tuntutan aspirasi Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi ini sangat berdasar menurut perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Bang Ories pun menambahkan, jika dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar pidana dan pertambangan di Jakarta, bahwa sudah sangat tepat kasus ini dilaporkan pada Bareskrim Polri.

“Jadi sesuai pendapat para pakar tersebut, bahwa sebaiknya pula dihearing di Komisi VII DPR RI. Hal itulah, maka LSM kita akan merencanakan untuk megendakan kasus perusahaan tambang emas ini ke Komisi VII DPR RI,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *