Aktivis Pembela Arus Bawah : Kita Akan Laporkan Langsung Kasus Ini ke Kajaksaan Agung
JAKARTA – Adapun dugaan salah bestek proyek pengendalian banjir di Sungai Cenranae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tersebut. Sebelumnya mendapat sorotan tajam dari salah satu LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah.
Hal tersebut juga telah dirilis melalui media ini beberapa waktu lalu. Pada gilirannya diklarifikasi oleh pihak konsultan supervisi proyek tersebut, hari ini Senin (29/8/2022. Pihak konsultan itupun menyampaikan jika sudah tidak lagi dikenal istilah bestek dalam kegiatan proyek tapi sekarang disebut dengan istilah spesifikasi teknis.
“Jadi memang terdapat kesalahan spesifikasi teknis pada proyek pengendalian banjir di Sungai Cenranae tersebut,” begitu klarifikasi yang disampaikan oleh pihak konsultan supervisi proyek tersebut via nomor handphonnya.
Hanya saja pihak konsultan supervisi proyek ini tidak ingin disebut identitasnya. Lalu ia menyampaikan jika kasus ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bone. Bahkan dirinya sangat mengapresiasi pihak Aktivis Pembela Arus, jika mendorong penanganan kasus ini pada pihak kejaksaan tersebut.
Menurutnya, bahwa waktu dilakukan pemeriksaan pada pelaksanan proyek ini, kita dari pihak konsultan sudah menolak pengadaan material batu gajah pada pelaksaan proyek ini, sebab sangat menyalahi spesifikasi teknis. “Namun entah kenapa, sehingga pihak PPK tetap saja memproses percairan dana proyek ini,” ujarnya di ujung HP-nya.
Pihak konsultan ini pun mengaku sudah melaksanakan fungsi pengawasannya sebagaimana mestinya. Bahkan dirinya merasa yakin tidak akan ikut terseret sebagai tersangka, apabila proyek ini berlanjut kasus hukumnya di kejaksaan. “Jadi kita tentunya sangat mengapresiasi pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, apabila sampai mendorong pihak kejaksaan untuk memproses tuntas kasus ini,” tuturnya.
Ia juga menginformasikan, jika proyek ini telah diperbaiki, hanya saja dirinya tidak tahu apakah saat dilakukan perbaikan sudah diganti pengadaan material batunya sesuai dengan spesifikasi teknik. Sebab dirinya sudah tidak ikut mengawasi saat proyek ini kembali diperbaiki, akibat kontrak sudah habis.
Saat Bakri selaku PPK Proyek ini lanjut dikonfirmasi media ini melalui nomor WA-nya. Bakri mengaku hanya sekitar satu bulan lebih menjadi PPK proyek ini dan digantikan oleh Frans, sebab dirinya telah memasuki masa purna bakti atau pensiun sebagai pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
“Memang saya sempat menjadi PPK pada proyek pengendalian banjir di Sungai Cenranae tersebut. Hanya sekitar satu bulan lebih, saya jadi PPKnya, sebab sudah memasuki masa pensiun. Jadi yang mengantikan saya sebagai PPKnya adalah Pak Frans,” ucap Bakri di ujung HP-nya.
Selanjutnya, media ini lalu mengkonfirmasi Frans sesuai petunjuk Bakri tersebut. Namun beberapa kali media ini menghubungi Frans melalui nomor WA-nya tersebut, tapi sama sekali direspon.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyampaikan akan melaporkan langsung kasus ini pada Kejaksaan Agung. “Yah. LSM kita akan laporkan langsung kasus dugaan kesalahan spesifikasi teknis proyek ini pada Kejaksaan Agung,” terangnya.
“Jadi itu sudah menjadi agenda prioritas LSM kita,” kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini melalui hubungan kominikasi via HP dari Jakarta.
“Besok selasa (30/8/2022) saya ke Makassar dulu, setelah itu kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung agar kasus ini mendapat penanganan serius pada Kejaksaan Negeri Bone. Kalau perlu kasus ini di take over proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung atau paling tidak diproses di Tinggi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa proyek pengendalian banjir di Sungai Cenranae, Kabupaten Bone dianggarkan melalui APBN TA 2020 senilai Rp. 9.880.000.000. Dengan kontraktor pelaksana PT Harr Turatea Pratama dan selaku konsultan supervisnya adalah CV Daya Kreasi Design. (Redaksi)