Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Puang Ri Tabang Juga Tolak Kehadiran Perusahaan Tambang Emas PT Masmindo

News1,166 views

LUWU – Kehadiran PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo akhir-akhir ini sedang menuai penolakan melalui gelombang aksi demonstrasi dari kalangan LSM, Mahasiswa dan Masyarakat Adat. Untuk menuntut perusahaan tambang emas ini agar segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading.

Seperti baru-baru ini, sampai kantor PT Masmindo di Belopa Kabupaten Luwu, Salawesi Selatan. sempat disegel melalui aksi demonstrasi Mahasiswa bersama Masyarakat Adat yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu Boneposi, untuk menuntut perusahaan tambang emas tersebut agar segera pula hengkang dari Kecamatan Latimojong.

Pasalnya, perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan ini, dalam melaksanakan pembebasan lahan yang sedang berlangsung sekarang ini, dianggap sangat merugikan Masyarakat Adat Ranteballa, Ulusalu dan Boneposi, selaku pemilik hak-hak ulayat.

Setelah menuai gelombang tuntutan aksi demonstarsi akhir-akhir ini. Menyusul pula pernyataan dari Rumpun Keluarga Besar Puang Ri Tabang untuk juga menolak kehadiran perusahaan tambang emas ini di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Lantaran diduga bersekongkol dengan para mafia tanah melalui pelaksanaan pambebasan lahan yang saat ini sedang berlangsung kegiatannya di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi. Sehingga membuat Masyakat Adat Puang Ri Tabang pun tak mau ketinggalan untuk menyampaikan penolakannya terhadap kehadiran perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut.

Adapun penolakan dari Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Puang Ri Tabang ini dikemukakan oleh Injak, salah satu Tokoh Adat Desa Tabang, Kacamatan Latimojong. “Kami selaku Rumpun Keluarga Besar Puang Ri Tabang juga sangat menolak kehadiran PT Masmindo, apabila cara-cara pelaksanaan pembebasan lahannya seperti yang terjadi di Desa Ranteballa dan Boneposi tersebut,” ucapnya pada media ini pada hari ini, Senin (29/82022).

Apalagi saya mendengar informasi, kata Injak, bahwa pihak PT Masmindo sudah mulai masuk untuk melakukan survey di Wilayah Adat Puang Ri Tabang tanpa seizin pihak kami selaku ahli waris hak-hak ulayat.

“Jika inforamasi itu benar, maka kita akan menggalang kekuatan dari segenap Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Puang Ri Tabang untuk mengusir perusahaan tambang emas ini dari wilayah adat kami di Desa Tabang tersebut,” tuturnya.

Ia pun lanjut menyampaikan, kami tidak ingin hak-hak ulayat kami dirampas begitu saja oleh perusahaan tambang emas tersebut. Jadi jangan samakan di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, karena masyarakat adatnya tidak bersatu dan kompak akhirnya mau dibodohi begitu saja. Akibatnya pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tesebut, menjadi bermasalah secara hukum. “Sesuai informasi telah ditangani pihak Bareskrim Polri,” terang Injak.

Menurutnya, bahwa dirinya telah menginformasikan permasalahan ini kepada Bang Ories (sapaan akrab Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy).

“Beliau (Bang Ories -red) itukan juga adalah salah satu Tokoh Masyarakat Adat Puang Ri Tabang, bahkan Beliau bisa menjadi Pemangku Adat Puang Ri Tabang, jika melihat silsilah keturunannya,” ungkap putra Tabang tersebut.

Ia pun menghimbau pada segenap Rumpun Keluarga Besar Puang Ri Tabang agar bersatu membangun kekuatan untuk melawan gaya kekuasaan perusahaan tambang emas tersebut, supaya hak-hak ulayat kita tidak dirampas begitu saja.

“Kita jangan diperlakukan seperti pada pelaksanaan pembebasan lahan di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, akibat masyarakat adatnya tidak bersatu dan kompak, sehingga hak-hak ulayatnya seolah dirampas begitu saja.” tandasnya.

Injak pun menambahkan, jika dirinya akan segera mengecek kebebaran mengenai informasi bahwa PT Masmindo telah masuk melakukan survey di Wilayah Adat Puang Ri Tabang.

“Saya akan segera ke kampung (Desa Tabang -red) untuk mencek kebenaran informasi tersebut, kemudian kita baru mengambil sikap tegas lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *