Sebaiknya Juga Undang Mantan Camat Bastem dan Kepala UPTD KPH Latimojong
Tabloid SAR – PT Tiara Tirta Energi (TEE), merupakan salah satu anak perusahaan PT Kencana Energi Lestari Tbk (IDX: KEEN), kembali disikapi kalangan aktivis LSM. Pasalnya, PT TEE dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan diduga kuat sangat merugikan masyarakat pemilik tanah selaku ahli waris yang sebenarnya.
Hal tersebut, lantaran pihak PT TEE ditengarai justru melakukan pembayaran harga kompensasi lahan kepada pihak kelompok mafia tanah, untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Salu Noling, Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Terlebih lagi lahan yang dibebaskan untuk lokasi proyek PLTMH itu disebut-sebut berada di dalam kawasan hutan produksi dan atau kawasan Areal penggunaan Lain (APL). Namun di dalamnya juga terdapat sejumlah bidang tanah hak-hak ulayat Tongkonan Kaparengngesan Banua Sura’ Ojo dan Tongkonan Kapuangan To Tumbang ri Pawele.
Untuk menghindari terjadinya potensi komplik agraria antara pihak perusahaan PLTMH dengan pihak masyarakat adat dari kedua tongkonan ini. Sehingga kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah menyurati Camat Bastem, dengan nomor : 008-DE/AdvDamp/NGO-Arus Bawah/2024 pertanggal 24 Juni 2024 itu, perihal memfasilitasi pengaduan masyarakat adat Banua Sura’ Ojo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Senin (24/06-2024). ‘’Yah benar, kita sudah surati Camat Bastem agar sedapat mungkin memfasilitasi penanganan solusi, terkait dengan kasus dugaan salah bayar kompensasi lahan yang diduga dilakukan pihak perusahaan PLTMH tersebut,” tuturnya.
Adapun surat kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah ini, untuk mem-follow up lebih lanjut surat Pemangku Adat Parengge Ojo, nomor : 007/KBSO/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, sebelumnya ditujukan kepada Camat Bastem dan unsur pimpinan Forkopincam Kecamatan Bastem.
Akativis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy dalam suratnya ini, mengharapkan agar pihak-pihak terkait dengan kasus jual beli lahan dimaksud, termasuk Puang Danduru V dan Puang Balimbing Kalua Bolu agar diundang, untuk bersama-sama mencari solusi melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan terhadap kasus ini.
“Harapan kita agar Puang Danduru V juga diundang, sebab Beliau lebih paham mengenai kategori hak-hak keulayatan masyarakat hukum adat Bastem. Sedangkan Puang Balimbing Kalua Bolu, karena wilayah adatnya,” tukasnya.
Namun ada yang terlupakan dalam surat LSM kita ini, kata Bang Foxchy, jadi sebaiknya pula undang mantan Camat Bastem (sekarang Camat Ponrang Selatan) dan Kepala UPTD KPH Latimojong.
Alasan kita agar Camat Ponrang Selatan sekarang ini juga diundang, sebab Beliau saat masih menjadi Camat Bastem disebut-sebut turut melegalisasi Surat pernyataan Penguasaan dan Riwayat Tanah (SPP-RT) yang diterbitkan Kepala Desa Bolu tersebut.
“Soalnya, alat bukti dalam bentuk SPP-RT itu, dipergunakan Nek Paembonan dan Pak Sanusi berteman, untuk memperoleh harga pembayaran kompensasi lahan dari pihak PT TTE sangat disinyalir direkayasa dan atau dimanipulasi penerbitannya,” ucap Bang Foxchy.
Lanjut ia mengatakan, sedangkan undangan untuk Kepala UPTD KPH Latimojong, karena merupakan pejabat instansi kehutanan berwenang pada wilayah setempat. Tujuannya untuk lebih memastikan secara konret bahwa lahan yang dibebaskan pihak perusahaan PLTMH itu, apakah merupakan kawasan hutan produksi dan atau kawasan APL.
Perlu pula kami informasikan, bahwa kasus ini sudah pula diadukan kepada pihak APH berwenang dalam hal dugaan tidak pidana penyalahgunaan wewenang. “Akan tetapi pengaduan kasus ini dapat saja kita ditarik kembali, apabila bisa tercapai penanganan solusi melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sekalipun saya di Jakarta, kata Bang Foxchy, tapi saya senantiasa memantau kasus ini. Apalagi Pemangku Adat Puang Parengnge Ojo juga telah menghimbau masyarakat adatnya demi harga diri, untuk tetap mempertahankan dengan cara apapun lokasi tanah yang bermasalah pembayaran kompensasinya itu.
Kita sangat kuatir, sambungnya, terhadap adanya himbauan Pemangku Adat tersebut karena faktor harga diri bisa saja menjadi pemicu terjadinya konflik agraria dengan pihak perusahaan PLTMH yang nantinya dapat berujung pada aksi-aksi anarkisme massa masyarakat adat setempat.
Hal itulah, lanjut ia menuturkan, sehingga kita dari LSM menyurati Camat Bastem, agar sedapat mungkin memfasilitasi penanganan kasus ini, dengan harapan mendapat solusi mufakat melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan.
Lanjut Bang Foxchy menyampaikan, namun bila penanganan solusi melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan tidak juga ada mufakat yang dicapai. Camat menurut otoritasnya, bisa saja mengambil langkah kebijakan untuk menstatus-quokan sementara waktu bidang-bidang tanah yang diperasalahkan tersebut.
“Yah, daripada berpotensi untuk dapat memicu terjadinya konflik agraria yang bisa berujung pada aksi-aksi anarkisme massa masyarakat adat. Camat sangat bisa mengambil langkah kebijakan untuk menstatus-quokan sementara waktu lahan yang berlokasi di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’ tersebut,” ucapnya.
“Jadi pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam lokasi tanah tersebut, sebelum ada kesepakatan penyelesaian sebagaimana mestinya,” tutur aktivis LSM putra asal Bastem ini.
Bang Foxchy pun mengaku, jika dirinya barusan saja berkomunikasi dengan Camat Bastem via telepon, menganai langkah penanganan kasus tanah itu. “Saya sudah usulkan pada Pak Camat Bastem status quokan saja untuk sementara waktu lahan tersebut, daripada berpotensi untuk dapat memicu aksi anarkisme masyarakat adat,” ungkapnya.
Selama pihak perusahaan, kata dia, belum melakukan penyelesaian pembayaran harga kompensasi lahan terhadap pihak ahli waris yang sebenarnya, maka tidak boleh melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’ tersebut.
Alat Bukti SPP-RT Dapat Saja Dibatalkan
Pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini menyebutkan, bahwa baik Camat Bastem sebelumnya maupun Kepala Desa Bolu dapat saja membatalkan kembali SPP-RT yang pernah diterbitkan untuk dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan lahan oleh Nek Paembonan dan Pak Sanusi tersebut.
Alasan paling mendasar yang sangat bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap pembatalan SPP-RT ini, sebab sama sekali tidak mengetahui bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan hutan produksi dan atau kawasan APL. Selain karena faktor pihak Nek Paembonan dan Pak Sanusi yang meminta penerbitan SPP-RT itu, dianggap sangat tidak jujur menjelaskan riwayat mengenai asal-usul tentang kronologis kepemilikan lahan tersebut.
Apabila Camat Bastem sebelumnya bersama Kepala Desa Bolu dapat membatalkan kembali SPP-RT yang pernah diterbitkan untuk dijadikan alat bukti memperoleh harga kompensasi lahan dari pihak perusahaan PLTMH tersebut. Maka paling tidak mereka berdua akan dapat terhindar dari jeratan kasus hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Kita pikir, membatalkan surat dokumen seperti SPP-RT itu juga sangat dibenarkan menurut ketentuan hukum. Dengan alasan cacat administrasi akibat lalai dalam memperhatikan dan mempertimbagan faktor keabsahan atas riwayat kepemilikan lahan dimaksud,” beber Bang Ories.
Jika SPP-RT tersebut dapat dibatalkan, Bang Ories lanjut menjelaskan, maka yang terjadi bukan lagi kasus dugaan peristiwa tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi yang terjadi adalah kasus dugaan peristiwa tindak penipuan yang dialami pihak perusahaan PLTMH tersebut. Dengan hanya menempatkan mantan Camat Bastem dan Kepala Desa Bolu pada sebatas sebagai saksi saja dalam kasus ini.
“Hal tersebut, maka sudah pula menjadi ranah penanganan pihak kepolisian, kalaupun pihak perusahaan PLTMH keberatan atas kerugian yang dialaminya, lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Bang Ories lalu menambahkan, bahwa pihak LSM-nya akan terus memantau terhadap penanganan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah, terkait dengan kasus pembebasan lahan untuk lokasi PLTMH di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’ tersebut.
“Jika memang tidak ada sama sekali solusi yang dicapai melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan, maka tentunya kasus ini akan kita terus dorong proses penanganan hukumnya,” pungkan Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Made/Redaksi)