Melalui Komunikasi Handphone, Camat Bastem dan Aktivis Pembela Arus Bawah Bahas Kasus Lokasi PLTMH di Desa Bolu

News389 views

 

Tabloid SAR – Kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Salu Noling, Desa Bolu, Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian dari kalangan aktivis LSM.

Adapun salah satu kalangan aktivis LSM yang senantiasa memberikan perhatian terhadap kasus tersebut adalah Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Sehingga menyurati Camat Bastem, melalui surat LSM nomor : 008-DE/AdvDamp/NGO-Arus Bawah/2024 pertanggal 24 Juni 2024 itu, perihal memfasilitasi pengaduan masyarakat adat Banua Sura’ Ojo.

Setelah menerima surat LSM dalam bentuk pdf yang dikirim melalui nomor whatsappnya tersebut, Camat Bastem lalu menelpon kembali aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini. Maka keduanya pun melalui komunikasi handphone, kemudian membahas kasus pembebasan lahan yang telah dibayarkan harga kompensasinya oleh pihak PT Tiara Tirta Energi untuk lokasi PLTMH di wilayah Desa Bolu.

Camat Bastem, Rama Yendra Sakti mengaku telah membaca materi surat dari pihak Aktivis Pembela Arus Bawah. “Kita tentunya akan sangat mempertimbangkan usulan LSM tersebut, untuk men-status-quokan sementara waktu lahan yang sudah dibayarkan harga kompensasinya oleh PT Tiara Tirta Energi yang berlokasi di wilayah Desa Bolu itu,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan, karena ibu saya baru meninggal jadi kami masih dalam suasana berkabung. “Jadi kasus ini akan kita dibahas dalam rapat di kantor camat paling tidak awal Juli, itupun juga akan dikondisikan dengan kesiapan waktu Pak Kapolsek dan Danramil,” terang Camat Bastem ini.

Camat Bastem juga sangat berharap kepada Kepala Desa Bolu agar menghadiri rapat pembahasan kasus ini nantinya di kantor camat. “Karena masalah ini sangat urgent untuk dibahas, maka semua pihak yang terkait tentunya kita undang,” ungkapnya.

Apabila melalui pembahasan dalam rapat di kantor camat nantinya, kata dia, namun sama sekali tidak ada solusi mufakat yang dicapai oleh pihak-pihak bersengketa, maka men-status-quokan sementara waktu lahan yang bermasalah pembebasannya tersebut, tentunya akan kita jadikan sebagai bahan pertimbangkan kebijakan.

“Tentunya pula akan dilakukan pencegahan terhadap perusahaan PLTMH, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi di Desa Bolu itu, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Camat Bastem mengatakan, jika menurut pihak instansi kehutanan bahwa lahan yang telah dibebaskan pihak perusahaan PLTMH di Desa Bolu adalah berada di dalam kawasan hutan produktif dan atau kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Jadi itupun akan juga kita dijadikan sebagai rekomendasi untuk men-status-quokan sementara waktu lokasi tanah yang dipersengketakan di wilayah Desa Bolu tersebut.

“Karena kita juga akan mengundang Kepala UPTD KPH Latimojong selaku pejabat instansi kehutanan berwenang di wilayah ini,” imbuhnya.

Kata Rama, begitu dirinya akrab disapa, saat pihak perusahaan PLTMH melakukan pembayaran harga kompensasi lahan di Desa Bolu itu, saya belum menjadi Camat Bastem.

“Jadi saya tidak tahu persis seperti apa proses penerbitan SPP-RT (Surat Pernyataan penguasaan dan Riwayat Tanah)-nya untuk diberikan kepada Nek Paembonan dan Pak Sanusi pada lokasi lahan di Desa Bolu ketika itu,” tukasnya.

Lain halnya, kata dia lagi, dengan lokasi tanah di Pawele, Desa Lange saat diterbitkan SPP-TR-nya. Saya sudah jadi Camat Bastem, kami bersama Pemerintah Desa Lange dan tetua adat setempat betul-betul menverifikasi dan memvalidasi kepemilikan lahan tersebut secara cermat.

Hal ini, lanjut ia menyampaikan, saya pun tanyakan kepada Bang Foxchy mengenai lokasi tanah di Pawele yang telah dibebaskan pihak perusahaan PLTMH itu. Jawabnya, bahwa itu sudah sangat clear and clean dari masalah.

“Syukur Alhamdulillah, lokasi tanah di Pawele yang telah dibebaskan pihak perusahaan PLTMH tersebut, sampai saat ini tidak ada pihak-pihak lainnya yang mempermasalahkannya atau menggungatnya,” ungkapnya.

Jadi mengenai lokasi tanah di Pawele itu, tutur Rama lagi, karena sudah clear and clean pembebasan lahannya, maka pihak perusahaan PLTMH, sudah dapat melakukan kegiatan di lokasi Pawela yang telah dibebaskan itu.

Lanjut ia menuturkan, kecuali pada lokasi lahan di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’. Selama masih bersengketa, tidak boleh dulu pihak perusahaan PLTMH melakukan kegiatan apapun di dalam lokasi tersebut, demi menghindari timbulnya kerawanan Kamtibmas yang sangat kita tidak diinginkan dikemudian hari.

Soalnya kita di wilayah Bastem ini, tidak ingin timbul aksi-aksi anarkisme massa masyarakat adat, akibat karena faktor sengketa lahan. Maka pihak perusahaan harus terlebih dahulu selesaikan lahan yang diduga kuat salah bayar pada lokasi Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’ tersebut, baru dapat melakukan kegiatan dalam lokasi ini.

Jadi kita pun juga sangat harapkan, sambungnya, agar pihak-pihak yang saling mempersengketan lokasi tanah di Desa Bolu itu, saat nantinya kasus ini dibahas dalam rapat di kantor camat, supaya dapat pula mempersiapkan data dan dokumen mengenai kronologis riwayat tanahnya masing-masing. Tentunya juga disertai dengan bukti-bukti kepemilikannya, bahwa lahan tersebut adalah warisan hak-hak ulayatnya.

Sedangkan mengenai adanya saran dari Bang Foxchy, soal pembatalan terhadap SPP-RT yang telah diterbitkan di wilayah Desa Bolu, sebagaimana yang dijadikan sebagai alat bukti transaksi pembebasan lahan pada pihak perusahaan PLTMH. Hal tersebut, saya tidak bisa menanggapinya.

“Soalnya saya belum jadi Camat Bastem ketika terjadi penerbitan dokumen SPP-RT yang bermasalah pada lokasi di Desa Bolu tersebut,” tandas Rama.

Lalu ia pun menambahkan, namun jelasnya kita sangat prioritaskan penanganan kasus ini, dengan mengundang pihak-pihak terkait dengan pembayaran harga kompensasi lahan untuk lokasi PLTMH tersebut. “Kita akan agendakan kegiatan rapatnya pada awal Juli tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bastem, Iptu Aswar melalui nomor whatsapnya, dengan singkat menyampaikan, nanti Pak Camat yang bersurat untuk memanggil (mengundang) pihak-pihak terkait dengan masalah ini.

Sedangkan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi atas respons yang diberikan Camat Bastem dan Kapolsek Bastem terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kita tentunya sangat mengharapkan agar kasus ini bisa berakhir pada penanganan solusi melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan,” kata pegiat anti korupsi yang kerap disapa Bang Foxchy ini.

Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories itu menyampaikan, apabila tidak ada sama sekali solusi secara musyawarah, maka kasus ini akan kita terus dorong lebih lanjut proses hukumnya.

“Sebab hanya melalui ranah penegakan hukum, suatu rasa keadilan diaharapkan akan dapat diperoleh,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Made/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *