Tabloid SAR – Kepala Desa (Kades) Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan akan membatalkan Surat Pernyataan Pengusaan dan Riwayat Tanah (SPP-RT) yang pernah diterbitkan, untuk dipergunakan sebagai alat bukti pembayanan harga kompensasi lahan dari pihak PT Tiara Tirta Energi.
Adapun SPP-RT tersebut, diterbitkan sebagai alat bukti kepemilikan lahan saat pelaksanan pembebasan lahan untuk lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Namun SPP-RT dimaksud disebut-sebut cacat administrasi. Apalagi tidak teregistrasi dalam buku induk pertanahan di Kantor Desa Bolu.
Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu Aparat Pemerintah Desa Bolu (off the record) kepada media ini, Rabu (26/06-2024). “Jadi yang akan dibatalkan SPP-RT yang pernah diterbitkan untuk Nek Paembonan Tandi Lintin dan Pak Sanusi, sebagaimana yang digunakan menjadi alat bukti penerimaan pembayanan harga kompensasi lahan dari pihak PT Tiara Tirta Energi,” tuturnya.
Menurutnya, di mana lokasi yang tertera di dalam SPP-RT tersebut adalah terletak di Dusun Kira’. “Sedangkan tidak ada namanya Dusun Kira di Desa Bolu ini,” imbuhnya.
Soalnya waktu itu, lanjut ia menjelaskan, dokumen SPP-RT tersebut hanya dibawakan kepada Pak Kades tanpa membaca terlebih dahulu isinya langsung Beliau tanda tangani. “Namun belakangan baru diketahui setelah ada pihak yang mengirimkan foto SPP-RT tersebut melalui nomor whatsappnya,” bebernya.
Dengan alasan itulah, sehingga Pak Kades akan membatalkan SPP-RT atas nama Paembonan dan Sanusi akibat karena cacat administrasi.
Jadi dengan sendirinya, kata dia, bahwa tidak pernah terjadi tranksasi lahan untuk lokasi PLTMH pada lokasi tanah di Banua Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapa’ tersebut.
“Sebab lokasi itu bukan wilayah Dusun Kira, karena Dusun Kira’ memang tidak ada di wilayah Desa Bolu ini tapi adanya di wilayah Desa Ledan,” tandasnya. (*****)