Sikapi Kasus Dugaan Mafia Tanah pada Pembebasan Lahan PT Masmindo, Berbagai Kalangan Apresiasi Langkah JFK

News630 views

Kalangan Pegiat Civil Society Sangat Mendukung Kasus PT Masmindo agar Dihearing di DPR-RI

 

Tabloid SAR – Berbagai kalangan sangat mengapresiasi langkah Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK), terkait atas sikapnya untuk terus mendorong proses hukum kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut.

Pasalnya, akibat masifnya kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan tambang emas salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk ini, sehingga sangat merugikan hak-hak agraris masyarakat adat yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itulah, sehingga JFK satu-satunya Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini, sampai mengundang sejumlah perwakilan tokoh masyarakat adat Ranteballa pada Jum’at lalu, 13 Desember 2024 di  di House of Yuen – Hotel Fairmont yang beralamat di Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan. Tak lain untuk bersama-sama membahas langkah-langkah penanganan terhadap kasus mafia tanah yang diduga kuat timbul pada Proyek Awak Mas di Luwu ini.

Pada rapat yang digelar beberapa waktu lalu itu, maka terungkap pula jika PT Masmindo sangat disinyalir kuat belum memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Selain juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang akibat faktor masifnya kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah. Termasuk menyoal kegiatan konstruksi dan dokumen Amdal perusahaan tambang emas tersebar di Sulsel ini.

Berbagai kalangan pun, seperti dari kalangan pegiat civil society (masyarakat sipil) sangat mengapresiasi atas adanya langkah JFK ini. Sebab telah memberikan perhatian serius, untuk terus mendorong proses hukum kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat, terkait dengan kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Adapun diantara kalangan pegiat civil society yang menyampaikan apresiasianya dimaksud, antara lain dari kalangan aktivis LSM yang terhimpun dalam wadah Forum LSM Tanah Luwu.

Melalui juru bicaranya, Jurimin Djufri menyampaikan bahwa kami selaku para aktivis LSM yang bergabung dalam Forum LSM Tanah Luwu ini sangat mengapresiasi langkah JFK, karena sudah mulai turun gunung untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan tambang emas tersebut.

Hal itu, dikemukakan Jurimin Djufri melalui sambungan telepon kepada redaksi media online ini, pada hari ini, Minggu (22/12-2024). Ia pun mengaku sangat mengapresiasi kegiatan rapat Anggota Komisi I DPR-RI ini bersama sejumlah perwakitan tokoh masyarakat adat Ranteballa, terkait dengan pembahasan kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Hal itulah, kata aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Jur ini, sehingga kami selaku para aktivis LSM yang bergabung dalam Forum LSM Tanah Luwu ini, menyatukan sikap untuk mendukung sepenuhnya atas turun gunungnya JFK tersebut. “Hal ini, tentunya merupakan suatu harapan besar bagi masyarakat adat agar dapat memperoleh rasa keadian atas hak-hak agraris yang telah diduga kuat dirampas para pelaku mafia tanah,” tuturnya.

Lanjut Koordiator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Perwakilan di Luwu tersebut, kami dari kalangan pegiat civil society yang tergabung dalam Forum LSM Tanah Luwu ini, sangat mendukung jika kasus PT Masmindo itu dapat pula segera dihearing di DPR-RI.

“Soalnya kasus PT Masmindo ini, sudah sering kali dituntut melalui aksi-aksi unjuk rasa dan juga sudah beberapa kali di hearing di DPRD Luwu, termasuk dihering di DPRD Sulsel. Namun tidak ada sama sekali penanganan solusi baik yang diberikan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pihak Pemerintah Provinsi Sulsel,” beber aktivis LSM BAN yang satu ini.

Dikemukakannya lebih lanjut, bahkan kasus dugaan mafia tanah terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat menyeret Kepala Desa Ranteballa, sampai saat ini juga sangat belum jelas kepastian proses penanganan hukumnya. “Jadi sudah sangat tepat sekiranya JFK dapat mengangkat kasus yang timbul pada perusahaan tambang emas ini, untuk segara dapat dihearing di DPR-RI,” terang Bang Jur.

Hal senada juga dikemukaan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Center Information Public (L-CIP) Zulfiadi Muis. Ia pun sangat mengapresiasi atas adanya langkah JFK, untuk mulai turun gunung mendorong proses hukum kasus dugaan mafia tanah yang sangat viral menjadi isu pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Menurutnya, bahwa kasus ini sebaiknya diangkat pada tingkat pusat agar dapat dihearing di DPR-RI. Apalagi perusahaan tambang emas ini juga disinyalir sangat bermasalah Amdalnya. Termasuk kegiatan konstruksinya pun ditengarai pula melanggar ketentuan regulasi, jika memang terindikasi belum memiliki dokumen RKAB.

Jika Memang Belum memiliki Dokumen RKAB, Mestinya Ditindak secara Hukum   

Kalau mendasari pada ketentuan regulasi, sambung pegiat civil society yang lebih akrab disapa Zul ini, jika memang belum memiliki dokumen RKAB, kan sangat tidak dibenarkan melakukan kegiatan kontruksi. Hal itu sudah dapat disebut sebagai bentuk kegiatan ilegal dan sudah semestinya pula ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kegiatan konstruksinya harus diberhentikan, bila memang belum miliki dokumen RKAB. Karena kegiatannya itu sudah bersifat ilegal dan sudah seharusnya pula diproses menurut ketentuan tindak pidana pertambangan,” tandas Zul.

Dia pun lanjut menjelaskan, maka sangat tidak mungkin terjadi konflik agraria seperti yang viral melalui media sosial belakangan ini, seandainya juga tidak bermasalah Amdalnya. Sebab dalam dokumen Amdal itu sudah terinventasisasi secara konkret setiap dokumen kepemilikan lahan yang sebenarnya. Untuk kemudian dijadikan sebagai acuan data saat telah dilakukan tahapan kegiatan pembebasan lahan.

Zul lanjut menyampaikan, jadi mengenai setiap dugaan pelanggaran yang timbul pada perusahaan tambang emas ini, sudah ada semua dalam dokumen laporan Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy). Hal tersebut, maka sudah dapat dijadikan sebagai referansi bahasan, jika kasus ini nantinya sampai dapat dihearing di DPR-RI.

Kata Zul lagi, karena saya sangat tahu persis mengenai materi laporan Bang Foxchy tersebut, sebab saya selalu bersama Bang Foxchy ketika kasus PT Masmindo ini saat ditangani di Kemenko Polhukam. Bahkan pihak Kemenko Polhukam pun menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan tambang emas ini.

“Terlebih lagi kasus pembebasan lahan yang timbul pada perusahaan tambang emas ini, menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” beber salah satu pegiat anti korupsi tersebut.

Lanjut ia menyampaikan, jika perusahaan tambang emas ini memang belum memiliki dokumen RKAB, maka sudah semestinya ditindak secara hukum. “Jangan karena merupakan salah satu kelompok usaha oligarki yang sangat dekat dengan elit-elit kekuasaan tingkat pusat, maka harus pula dilindungi dari kasus hukum,” tandasnya.

Zul pun lalu menambahkan, dengan turun gunungnya JFK untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus yang ditimbulkan pihak PT Masmindo tersebut, sehingga masyarakat adat yang diduga kuat telah terzalimi hak-hak agrarisnya sangat diharapkan dapat memperoleh rasa keadilan.

“Ya, itulah harapan kita sebagai bagian dari pegiat civil society, terlebih kasus ini sangat berpotensi timbulkan preseden buruk terhadap pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Akibat terjadi dugaan kesewenang-wenangan dalam bentuk perampasan pada hak-hak agraris masyarakat adat, terkait atas keberadaan perusahaan tambang emas tersebut,” pungkas Direktur Eksekutif L-CIP ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *