“Pihak Macmahon Holding” dari Australia Tak Terlepas Menuai Sorotan dari Kalangan Masyarakat Adat Ranteballa
Tabloid SAR – Berbagai kalang sangat mengapresasi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polres Luwu atas ditetapkannya kembali Kepala Desa (Kades) Ranteballa ET sebagai tersangka. ET ditetapkan kembali sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi penyalahguaan wewenang pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diantara yang sangat menyampaikan apresiasinya tersebut, khususnya dari kalangan masyarakat adat selaku ahli waris pemegang hak atas tanah sebenarnya yang berlokasi Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
Pasalnya rumpun masyarakat inilah yang mengaku paling dirugikan atas masifnya kasus dugaan mafia tanah yang berlokasi di wilayah dua desa ini. Melalui Wakil Ketua Masyarakat Ranteballa Bersatu, A Yosoa Pasande SH kepada media ini, Minggu (20/01-2024) mengemukakan, kita dari segenap rumpun keluarga besar masyarakat adat Ranteballa-Boneposi sangat mengapresiasi Polda Sulsel dan Polres Luwu, sebab telah kembali menetapkan Kades Ranteballa sebagai tersangka.
Ia pun mengapresiasi Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK) yang mensupport melalui Kapolda Sulsel, sehingga Kades Ranteballa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Terima kasih Pak JFK atas rasa kepedulian yang telah diberikan untuk merespons tuntutan aspirasi masyarakat adat Rantebalalla-Boneposi. Dengan harapan para pelaku mafia tanah lainnya agar juga memperoleh perhatian untuk juga menyusul dipidanakan,” tutur salah satu perwakilan rumpun keluarga besar Kaparengngesan Lemo-Ranteballa yang lebih akrab disapa Arrang ini
Arrang yang juga Ketua Forum Latimojong Menggugat tak lupa pula mengaprsiasi kalangan aktivis LSM dan para jurnalis di Luwu, sebab selama ini senantiasa pro aktifnya menyuarakan kasus dugaan korupsi yang menyerat Kades Ranteballa tersebut.
Kata dia, kita sangat paham betul peran aktif rekan-rekan dari kalangan aktivis LSM dan para jurnalis di Luwu, karena selama ini senantiasa menyuarakan atas masifnya kasus mafia tanah yang sangat disinyalir kuat bermain pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Khususnya lagi Bang Ories (Rahmat K Foxchy), lanjut salah satu perwakilan rumpun keluarga dari keturunan Puang Pasande ini, sebab menurut kapasitasnya sebagai Aktivis Pembela Arus Bawah untuk memberikan advokasi pendampingan, sehingga mengangkat kasus dugaan mafia tanah tersebut pada tingkat pusat sampai saat ini. “Kita sangat bersyukur, karena Kades Ranteballa telah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Salah satu Anggota Tim Investigasi Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Raya ini juga mengaku telah membaca pemberitaan media yang menginfomasikan, bahwa pihak Macmahon Holding salah satu perusahaan tambang dari Australia telah menandatangani kontrak kerjasama sebagai pelaksana kontraktor tambang emas pada wilayah operasional perusahaan tambang PT Masmindo tersebut.
“Apa iyah, pihak perusahaan tambang dari Australia itu tindak melakukan kajian kasus terlebih dahulu, jika pihak PT Masmindo lagi sedang bermasalah pembebasan lahannya,” ungkapnya dengan nada heran.
Menurut Arrang, kita sama sekali tidak bermaksud menghalang-halangi kontrak kerjasama dengan pihak perusahaan tambang dari Australia terebut. Tapi proses hukum dulu itu para pihak pelaku mafia tanah dan kembali dilakukan kegiatan pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasannya, sebab pihak PT Masmindo diduga kuat telah salah bayar pembebasan lahan. Soalnya, bidang-bidang tanah yang telah dibayarkan sangat disinyalir kuat merupakan surat-surat dokumen tanah palsu. Lantaran dibuat dengan cara-cara dimanipulasi data bidang-bidang tanahnya, kemudian direkayasa penerbitan surat-surat dokumen tanahnya. “Hal tersebut, karena diterbitkan di dalam wilayah IUPK PT Masmindo,” tandasnya.
Lanjut Arrang menjelaskan, jika kita mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Minerba. Mestinya bidang-bidang tanah yang dibayarkan oleh pihak PT Masmindo adalah surat-surat dokumen tanah yang terbit sebelum kegiatan pelaksanaan eksplorasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU Minerba.
Namun yang justru dibayarkan, lebih lanjut ia menjelaskan, adalah bidang-bidang tanah yang diduga kuat dimanipulasi pendataannya, dengan cara direkayasa penerbitan surat-surat dokumen tanah yang dibuat pada lahan yang sudah memiliki Izin Operasi Produksi. “Jadi pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal UU Minerba,” terangnya.
Dia lalu menambahkan, bahwa kita selaku masyarakat adat akan terus melakukan perlawanan, dengan tidak akan membiarkan lokasi tanah warisan adat kita di Ranteballa-Boneposi untuk diekslotasi pihak Macmahon sebagai wilayah pertambangan emas, sebelum para pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah diusut tuntas secara hukum.
“Tentunya pula mesti kembali dilakukan kegiatan pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab itulah tuntuan aspirasi kami, akibat rasa keadilan kami atas hak-hak agraris warisan leluhur kami diduga kuat telah sewenang-wenang dirampas para pelaku mafia tanah,” tandas generasi tokoh masyarakat adat Ranteballa yang satu ini.
Hal senada juga dikemukakan oleh Ir Moses Sumbu, menyampaikan bahwa dirinya telah mengkonsolidasikan pihak rumpun keluarganya, supaya memperkokoh semangat persatuan demi mempertahankan warisan tanah adat leluhurnya di Ranteballa-Boneposi tersebut.
“Kita mesti memperkokoh semangat persatuan untuk mempertahankan lokasi tanah adat warisan leluhur kita dari kesewenang-wenangan dugaan perampasan para pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah, supaya lokasi hak-hak agraris warisan leluhur kita tidak sewenang-wenang pula dieksplotasi menjadi wilayah pertambangan,” kata dia.
Moses yang juga merupakan salah satu anak cucu keturunan langsung dari Puang Pasande ini, lanjut menyampaikan, apalagi sudah ada Pak JFK selaku wakil kita di DPR-RI telah berkomitmen untuk terus mendorong pemberantasan mafia tanah yang diduga kuat timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.
Ia pun mengaku, bahwa dirinya sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk salah satunya dokumen silsilah keturunan. “Karena namanya warisan tanah adat sangat erat kaitannya dengan silsilah keturunan,” imbuhnya.
Lanjut kata Moses, adapun dokumen yang sedang saya persiapkan sekarang ini, tentunya untuk dijadikan sebagai instrumen perlawanan terhadap para pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah. “Setelah semua dokumen itu sudah rampung, maka kita bersama-sama ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan sesuai dengan lokasi tanah yang sudah menjadi warisan leluhur kita secara turun-temurun tersebut,” tandasnya.
Salah satu generasi tokoh adat Ranteballa ini, tak lupa pula mengapresiasi Polda Sulsel dan Polres Luwu atas ditetapkannya kembali Kades Ranteballa. Ia pun juga sangat berharap agar para pelaku mafia tanah lainnya supaya menyusul pula diusut tindak pidananya.
Moses lanjut menyebutkan, sebab Kades Ranteballa itu diduga kuat hanya baru bagian dari pelaku mafia tanah. Karena masih terdapat sejumlah para pihak lainnya yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku mafia tanah dan semestinya pula ditindak secara hukum.
Menurutnya, patut dikatakan bahwa hampir semua bidang-bidang tanah di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi yang telah dibayarkan harga kompensesi lahannya tersebut sangat disinyalir kuat berdokumen surat-surat palsu. Akibat diduga kuat dimanipulasi penerbitannya, sehingga dapat pula menyeret pihak-pihak lainnya agar juga diusut tuntas secara hukum.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang satu inipun sangat menyayangkan pihak Macmahon Holding, karena telah menandatangani kontrak kerjasama sebagai pelaksana kontraktor tambang emas pada wilayah operasional perusahaan tambang emas PT Masmindo sebagaimana pemberitaan media.
“Kita tentunya sangat menyayangkan salah satu perusahaan tambang asal Australia ini, jika benar itu pemberitaan media telah menandatangani kontrak kerjasama operasi produksi tambang emas pada wilayah operasional perusahaan tambang emas PT Masmindo,” tuturnya.
Moses pun mengaku sangat heran, bisa-bisanya itu pihak Macmahon sampai menjalin kontrak kerjasama operasi produksi tambang emas pada wilayah operasional perusahaan tambang emas PT Masmindo yang lagi sangat bermasalah pembebasan lahannnya.
“Apa pihak perusahaan tambang dari Australia ini sama sekali tidak tahu pemberitaan media yang begitu masif menyeroroti kasus pembebasan yang sedang terjadi pada wilayah operasioal PT Masmindo tersebut,” ucapnya penuh tanya.
Lanjut ia mengatakan, hal ini kita harus sikapi untuk tidak membiarkan pihak Macmahon melakukan kegiatan penambangan, sebelum kasus dugaan mafia tanah tuntas diproses hukum. Tentunya pula pihak PT Masmindo juga sudah semestinya membayar bidang-bidang tanah kepada para ahli waris yang sebenarnya sesuai data kepemilikan tanah tahun 1995/1996.
“Kita mau pembayaran harga kompensasi lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Minerba. Itu tuntutan kami secara mutlak selaku masyarakat adat,” tegasnya Moses Sumbu mengakhiri komentarnya.
Untuk diketahui bahwa ketentuan pembebasan lahan pada wilayah pertambanngan Minerba sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas menjelaskan pada Pasal 137 yang berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi bidang-bidang tanah semestinya yang berdokumen surat-surat tanah yang telah terbit sebelum kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, untuk dijadikan sebagai acuan pendataan pelaksanaan pembebasan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136.
Akan tetapi pihak PT Masmindo sepertinya sangat mengabaikan ketentuan Pasal 135 dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan, dengan lebih berpedoman pada ketentuan Pasal 136. Sehingga dimanfaatkan para pelaku mafia tanah, untuk menerbitkan surat-surat dokumen tanah yang sangat disinyalir palsu. Menyebabkan pihak PT Masmindo mengalami kasus salah bayar harga lahan. (Tim)