LSM : Walaupun Berkembang Rumor Dibeckingi Kekuatan Tertentu, Tapi Negara Tidak Boleh Kalah dari Para Mafioso Pertambangan
Tabloid SAR – Para pegiat aktivis LSM lagi menunggu janji Kapolres Luwu Utara (Lutra), jika selasai lebaran akan memproses secara hukum para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Salatan (Sulsel).
Salah satunya Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Sekarangkan lebaran sudah selesai, jadi kita lagi menunggu janji Pak Kapolres Lutra, bahwa akan memproses secara hukum kasus PETI di Rampi tersebut,” tuturnya pada hari ini, Senin (24/04/2023).
Pasalnya, kasus PETI di Rampi ini, sudah beberapa kali disoroti kalangan mahasiswa dan masyarakat Rampi melalui aksi unjuk rasa. Dan selama ini, sudah secara masif pula menjadi sorotan publik melalui pemberitaan berbagai media online dan media cetak.
Bahkan kasus inipun juga sudah dilaporkan oleh pihak Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR) dengan cara melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri dan jajaran pejabat Polri yang berwenang lainnya di Mabes Polri serta Kapolda Sulsel. Namun kasus PETI ini, sepertinya tidak juga ditindaklanjuti proses hukumnya.
Terkait atas adanya janji Kapolres Lutra, AKBP Galih Indragiri, saat menerima para perwakilan aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa & Rakyat (AMARA) Rampi pada Selasa lalu, 18 April 2023. Saat itu, Kapolres Lutra telah berjanji, bahwa setelah lebaran akan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Rampi, sekaligus para pelakunya diproses hukum.
Hal tersebut sangat diapresiasi oleh Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini. “Yah, kita tentunya sangat mengapresiasi atas adanya langkah penanganan yang telah dijanjikan Pak Kapolres Lutra. Kita pun juga sangat berharap agar kasus PETI di Rampi itu, agar benar-benar ditutup dan para pelakunya sekalian ditindak tegas secara hukum,” tuturnya.
Namun Bang Foxchy merasa yakin, jika sebelum pihak kepolisian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tentunya pula para pelaku PETI tersebut, sudah terlebih dahulu menarik semua alat berat atau armadanya dari lokasi pertambangan tersebut.
“Jadi itulah masalahnya, jika pihak kepolisian nantinya turun di TKP bisa saja hanya menemukan lokasi PETI yang sudah kosong melompong dari aktivitas pertambangan yang bersifat ilegal tersebut,” ucapnya,
Lanjut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, sehingga pihak kepolisian pun bisa berdalih bahwa sudah tidak ada aktivitas pertambangan di TKP. Pada gilirannya kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur untuk dapat diposes secara hukum. “Jadi bisa saja pihak kepolisian berdalih seperti itu, akhirnya kasus ini lepas dari jeratan hukum,” imbuhnya.
Ia lalu menyampaikan, kalau dalih pembenaran seperti itu (sudah tidak ada aktivitas pertambangan di TKP). Tentunya kita dari kalangan pegiat LSM sangat skeptis terhadap penanganan kasus PETI ini.
Bang Ories pun mengemukakan, tapikan penanganan hukum terhadap kasus PETI ini tidak harus berhenti pada dalih pembenaran, seperi sudah tidak ada aktivitas pertambangan di TKP. Ada atau sudah tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di TKP, sudah seharusnya kasus PETI ini diproses tuntas secara hukum.
Dia pun lanjut menyampaikan, karena sudah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana. “Jadi tidak ada alasan untuk menggunakan dalih pembenaran bahwa sudah tidak ada kegiatan pertambangan di TKP,” cetusnya.
Menurut Bang Ories, tentunya bekas-bekas galian aktivitas PETI itukan sudah sangat bisa dijadikan sebagai petunjuk awal telah terjadi peristiwa tindak pidana. Karena sangat tidak mungkin juga ada itu bekas-bekas galian pertambangan kalau tidak ada pelakunya. “Ya, para pelakunya itulah yang harus usut melalui proses penyelidikan, kalau memang pihak Polres Lutra seriuas menangani kasus ini,” imbuhnya.
Lain halnya kalau masuk angin, sambungnya, atau mendapat tekanan dari kekuatan tertentu. Berarti ada indakasi mafia pertambangan yang sangat kuat pada kasus dugaan pertambangan ilegal di Rampi ini. “Sebab menurut rumor yang berkembang jika beckingnya bukan kaleng-kaleng,” tukasnya.
Jadi sangat luar biasa, lanjut Bang Ories, apabila Pak Kapolres Lutra memang mampu mempidanakan para pelaku PETI di Rampi, kendati sudah tidak ada aktivitas pertambangan di TKP.
“Hal ini jelas merupakan sejarah baru bagi penegakan hukum terhadap pemberantasan mafia tambang, sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri, menurut semangat tansformasi Polri yang Presisi,” tuturnya.
Dan seharusnya memang begitu, tutur Bang Ories lagi, sebab negara tidak boleh kalah dari para mafioso pertambangan. Terlebih lagi Pak Kapolri dengan tegas sudah menginstruksikan pemberantasan terhadap mafia tambang. “Yah, kita tunggu saja realisasi dari janji Pak Kapolres Lutra tersebut,” imbuhnya.
Untuk menghilangkan rasa skeptifitas dari para pegiat LSM, tuturnya lebih lanjut, Pak Kapolres Lutra tidak usah ragu-ragu untuk menindak secara tegas para pelaku PETI di Rampi tersebut. Terlebih sudah ada juga instruksi Pak Kapolri yang sangat bisa memproteksi Pak Kapolres dari segala bentuk intervensi busuk para mafia tambang.
“Apabila berpedoman pada ketentuan perundang-undagan dan hukum yang berlaku, jadi sangat tidak ada alasan untuk tidak menindak secara tegas para pelaku PETI di Rampi tersebut,” terangnya.
Dikemukakannya lebih lanjut, walau menurut rumor yang berkembang, jika kegiatan PETI di Rampi ini beckingnya bukan kaleng-kaleng. “Tapikan negara tidak boleh kalah dari para mafioso pertambangan,” imbuhnya.
Bang Ories pun menambahkan, jika pihak LSM-nya juga sangat siap untuk mengawal penanganan proses hukum kasus PETI di Rampi ini. “LSM kita juga sangat siap mengawal Pak Kapolres Lutra dalam menangani proses hukum kasus ini,”
“Jadi kita pun juga akan segera menyurati Menko Polhukam dan Kapolri agar melindungi para penyidik di Polres Lutra dalam menangani kasus ini, supaya tidak diintervensi secara busuk oleh para mafioso pertambangan yang diduga membeckingi kasus PETI di Rampi tersebut,” pungkasnya.
Seyogyanya diketahui bahwa kasus PETI tidak hanya dikenakan sanksi tindak pidana khusus, sebagaimana yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tapi juga mengakumulasi sanksi tindak pidana khusus lainnya, seperti dapat dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup dan penggelapan pajak. Termasuk juga bisa dijerat dengan ketentuan pidana yang telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebab diduga kuat juga menyalahgunakan BBM Bersubsidi. Selain dijerat dengan ketentuan tindak pidana yang juga telah diatur dalam Perppu tentang Cipta Kerja.
Namun bisa juga dijerat dengan sanksi pidana pencurian terhadap para pelaku PETI tersebut. Sebab diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan dengan cara-cara mencuri material tambang tanpa seizin negara.
Apabila pihak kepolisian melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut, maka pihak-pihak pembeli terhadap material hasil-hasil produksi tambang ilegal itupun, bisa pula ditindak sebagai penadah barang curian, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUH Pidana. (MD)