Tabloid SAR – Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, sudah menjadi suatu fenomena yang begitu masif di negeri ini.
Kendati sudah sangat mengakumulasi berbagai perbuatan tindak pidana khusus. Ironisnya, namun sepertinya praktek-praktek bisnis yang sifatnya berdimensi mafia ini justru seolah sangat sulit disentuh dengan kasus hukum.
Untuk di Wilayah Luwu Raya ini saja, sangat nampak marak kasus-kasus kegiatan PETI atau praktek-praktek pertambangan ilegal. Yang lagi sedang menuai kritikan publik adalah kasus dugaan pertambangan emas ilegal baik di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) maupun di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Belum lagi terhitung sejumlah titik lokasi kasus dugaan pertambangan Galian C ilegal lainnya, sepertinya juga sangat marak di Wilayah Luwu Raya ini. Bahkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi pun, tak kalah pula maraknya pada wilayah kawasan utara Sulawesi Selatan ini.
Kalangan LSM mengaku sangat skeptis atas adanya langkah penanganan yang serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap maraknya kasus-kasus dugaan PETI dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Luwu Raya ini.
Padahal sudah ada road map kebijakan terhadap penanganan tindak pidana atas kasus-kasus mafia tambang dan BBM ilegal tersebut, baik yang sudah diatur dalam bentuk undang-undang khusus maupun ditegaskan melalui instruksi Presiden dan Kapolri.
Hal teresbut dikemukakan Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy , salah satu inisiator pembentukan Koalisi LSM Tana Luwu tersebut, pada hari ini, Jumat (21/04/2023).
“Kita dari kalangan LSM tentunya sangat skeptis kasus-kasus yang sifatnya berdimensi mafia ini akan mendapat perhatian serius dari pihak APH. Kendati sudah ada instruksi Kapolri tentang bersih-bersih personil Polri dari kasus-kasus bisnis mafia,” bebernya.
Bang Foxchy pun menyampaikan, jika pihak LSM-nya, sudah turun melakukan investigasi, dan menemukan begitu maraknya praktek-praktek pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Luwu Raya ini
“Rupanya para pelaku mafia tambang dan BBM ilegal sudah cukup lama mengelola kasus-kasus yang sifatnya berdimensi bisnis mafia seperti ini. Sepertinya mereka nyaman-nyaman saja tanpa sama sekali mendapat penindakan dari pihak APH,” tuturnya.
Menurut Bang Foxchy, bahwa penanganan tindak pidana terhadap kasus pertambangan ilegal sudah sangat jelas diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lanjutnya, maka dapat pula dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup dan penggelapan pajak serta tindak pidana pencurian. Sebab melakukan kegiatan penambangan dan memperjualbelikan material hasil-hasil produksi tambangnya yang diperoleh dengan cara-cara ilegal pula.
“Bahkan pihak-pihak pembeli terhadap material hasil-hasil produksi tambang ilegal tersebut, bisa pula ditindak sebagai penadah barang curian, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUH Pidana,” terang Bang Foxchy.
Lanjut ia menyampiakan, selain tindak pidana yang telah disebut tadi. “Jadi para penambang ilegal tersebut, sehingga dapat pula dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” imbuhnya.
“Yah, ada juga indikasi kuat jika para penambang ilegal tersebut sangat menyalahgunakan BBM Bersubsidi jenis solar. Jadi mestinya pula dijerat menurut ketentuan tindak pidana yang telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” paparnya.
Intinya, kata aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, selain harus dipinadakan dengan ketentuan perundang-undangan dan KUH Pidana yang telah dijelaskan tadi. Jadi dapat pula dijerat dengan ketentuan tindak pidana yang sudah diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jangankan para penambang ilegal, kata Bang Ories lagi, kegiatan proyek-proyek pembangunan infrastruktur pemerintah saja, justru juga disinyalir menyalahgunakan BBM Bersubsidi. “Kasus inikan, masih sangat luput dari langkah penindakan hukum,” tukasnya.
Bang Ories pun lanjut menjelaskan, jadi mengenai maraknya kasus dugaan penyalahguaan BBM Bersubsisi di Luwu Raya ini. Diduga tidak hanya melibatkan masyarakat kebanyakan ,tapi ada indikasi kuat melibatkan oknum-oknum LSM dan aparat yang disinyalir dibeckingi oleh kekuatan tertentu.
Sedangkan salah satu oknum aparat yang diduga kuat telah tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang telah ditangani pihak Polres Palopo adalah oknum aparat yang berprofesi sebagai PNS.
Hanya saja Bang Ories tidak ingin menyebut identitas oknum aparat yang berprofesi sebagai PNS yang telah ditangani proses hukumnya oleh pihak Polres Palopo tersebut. “Kita dari kalangan LSM tentunya sangat mengapresiasi atas adanya langkah pihak Polres Palopo dalam menindak secara tegas kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa para pelaku mafia BBM tersebut dalam melakukan aksinya adalah menggunakan berbagai modus. Ada yang menggunakan jeriken untuk diisi BBM di SPBU. Dan ada juga yang menggunakan mobil dan motor dengan cara berulang kali mengisi BBM di SPBU.
Lajut Bang Ories mengemukakan, sepertinya ada matarantai dalam kegiatan bisnis mafia BBM ini. Misalnya, mulai dari pelansir di SPBU, lalu dijual kepada pihak sub-sub penadah untuk ditimbun dan selanjutnya dijual kepada pihak-pihak penadah besar dan/atau pihak pihak perusahan supplier BBM Industri.
Untuk selajutnya ada yang didistibusikan kepada pihak perusahaan pertambangan yang berizin dan ada juga yang didistribusikan pada kegiatan pertambangan tidak berizin serta pabrik-pabrik industri. Bahkan pihak-pihak kontaktor proyekpun ditengarai pula menyalahgunanan BBM Bersubsidi tersebut.
“Informasi yang dihimpun Tim Investigasi LSM kita, jika pada umumnya BBM ilegal tersebut disupplay ke perusahaan pertambangan nikel di Morowali,” jelas Bang Ories.
Kita selaku LSM, tuturnya lebih lanjut, tentunya masih sangat skeptis terhadap penanganan atas maraknya kasus dugaan PETI dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.
“Soalnya bisa dikatakan kasus-kasus ini sangat kuat sindikasinya, sebab ditengarai pula melibatkan orang-orang besar. Menyebabkan pihak kepolisian menjadi pematur menindak secara tegas kasus-kasus mafia tersebut,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah ini.
Sesuai hasil investigasi LSM ini, bahwa terdapat sejumlah titik lokasi kegiatan pertambangan ilegal di Lutim, Lutra dan Luwu, kecuali di Palopo. Seperti melakukan penambangan emas dan Galian C tanpa izin. Bahkan ada yang baru memegang IUP eksplorasi, tapi sudah melakukan kegiatan eksplotasi untuk diperjualbelikan materialnya.
Sedangkan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, hampir pasti terjadi kegiatan pelansiran dengan berbagai modus pembelian BBM Bersubdidi pada setiap SPBU di Luwu Raya ini. Sepertinya pula pihak APH masih terkesan tutup mata dalam menindak kasus-kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.
Sebagaimana hal investigasi LSM ini, menemukan sejumlah kasus dugaan penimbunan BBM di Kecamatan Mangkuna Lutim dan Kecamatan Bone-Bone Lutra. Begitupun halnya di Kota Palopo dan Luwu. (Tim Investigasi LSM)