Direktur Utama PT Masmindo yang Baru Bakal Disambut Aksi Unjuk Rasa di DPRD Luwu?

Koalisi LSM Tana Luwu : Sebaiknya PT Masmindo Tolak Berkas-Berkas Administrasi Pertanahan yang Diusulkan Pembayarannya oleh Kepala Desa Ranteballa

 

Tabloid SAR – Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang baru, nampaknya akan disambut aksi unjuk rasa yang akan digelar para pegiat LSM, mahasiswa dan masyarakat Luwu, khususnya yang yang bersomisili pada sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Suso.

Pasalnya, akibat terjadinya banjir bandang di Sungai Suso baru-baru ini, sehingga kembali menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat pada sepanjang kawasan DAS sungai tersebut. Tidak hanya melanda pemukiman tapi juga menyapu lahan pertanian masyarakat, mulai dari Kecamatan Latimojong yang menjadi hulu sungai ini hingga pada Kecamatan Suli yang juga menjadi hilir sungai tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Wilayah Luwu Raya, Jurimin Djufri dan juga sebagai Juru Bicara Koalisi LSM Tana Luwu ini.

“Soalnya, sebab kehadiran pertambangan emas PT Masimindo di kawasan hulu sungai ini, diduga sebagai salah satu faktor penyebab berulang kalinya terjadinya peristiwa banjir bandang di Sungai Suso tersebut,” tutur aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Jur pada hari ini, Kamis (20/04/2023)

Selain itu, lanjut Bang Jur, bahwa yang paling signifikan menjadi pemicu terjadinya peristiwa banjir bandang di Sungai Suso baru-baru ini adalah pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan-jembatan baik yang dibiayai dari dana hibah PT Masmindo maupun dalam bentuk pendanaan murni dari PT Masmindo itu sendiri.

Hal itulah, tuturnya, sehingga menjadi alasan kita (para pegiat LSM –red) untuk menyambut Direktur Utama PT Masmindo yang baru dengan aksi unjuk rasa, sekaligus dihearing di DPRD Luwu. “Untuk menggerakkan aksi unjuk rasa tersebut, kita akan menggalang adik-adik mahasiswa dan masyarakat korban banjir bandang Sungai Suso tersebut,” kata Bang Jur.

Menurut Juru Bicara Koalisi LSM Tana Luwu ini, adapun isu-isu yang akan diangkat melalui aksi unjuk rasa nantinya. Selain mengangkat isu berbagai faktor penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso tersebut. Kita juga akan mengangkat isu-isu penggunaan material tambang Galian C ilegal pada pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di ruas jalan Ranteballa-Lekopini. Terlebih lagi akan mengangkat isu-isi potensi hilangnya pajak dan PAD, terkait dengan maraknya kasus-kasus pertambangan ilegal selama ini.

Sedangkan mengenai isu-isu ini, kata Bang Jur lebih lanjut, sebelumnya sudah kita dijukan melalui surat Koalisi LSM Tana Luwu kepada Ketua DPRD Luwu, Nomor  : 001/K.LSM-TN/2023 tanggal 10 April 2023. “Setelah lebaran Idhul Fitri, sehingga kita sangat berharap kasus-kasusi ini sudah dijadwalkan pelaksanaan hearingnya di DPRD Luwu tersebut,” pungkasnya.

Menurutnya, bahwa hal lain yang juga menjadi atensi kita selaku Koalisi LSM Tana Luwu, terkait masih berlangsungnya kasus dugaan praktek-praktek mafia tanah pada lokasi kontrak karya PT Masmindo.

Jadi dengan tegas Bang Jur menyampaikan, kita pun juga mengingatkan pada pihak Management PT. Masmindo agar tidak lagi melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang sifatnya didasari dengan kepemilikan dokumen surat palsu.

Hal tersebut, sambungnya, sebab selain sangat berpotensi untuk menimbulkan kerugian keuangan perusahaan itu sendiri, namun juga sangat merugikan pihak warga atau masyarakat adat selaku pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Soalnya berkembang lagi informasi, lebih lanjut ia menyampaikan, jika Kepala Desa Ranteballa masih saja terus melakukan dugaan praktek-praktek mafia tanah di dalam lokasi kontrak Karya PT Masmindo, dengan modus menerbitkan alas hak baru berupa SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah), dengan alasan pembenaran untuk kepentingan warganya.

“Jadi sebaiknya PT Masmindo menolak secara tegas terhadap berkas-berkas administrasi pertanahan yang diusulkan pembayarannya oleh Kepala Desa Ranteballa tersebut,”  tandasnya.

Ia pun menambahkan, karena kontrak karya sudah merupakan alas hak terhadap penguasaan konsesi lahan suatu perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberikan negara dan sangat dijamin legalitasnya secara hukum.

“Jadi sebaiknya juga pihak PT Masmindo mempidanakan pihak-pihak yang masih saja melakukan dugaan praktek-praktek mafia tanah di dalam lokasi kontrak karyanya tersebut,” pungkas Bang Jur. (*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *