Tabloid SAR – Berkembang rumor, jika Direktur Utama PT. Masmindo Dwi Area atau Masmindo telah dicopot atau diganti. Akibat kisruhnya pelaksanaan pembebasan lahan, diduga menjadi penyebab pencopotan Direktur Utama perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
Hal tersebut, dibenarkan oleh beberapa staf PT Masmindo, saat dikonfirmasi melalui nomor handphone-nya masing-masing. Hanya saja mereka meminta agar tidak dimediakan identitasnya. Namun mereka juga belum mengetahui nama Direktur Utama yang baru perusahaan ini.
Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy saat dimintai tanggapannya mengenai digantinya Direktur Utama PT Masmindo ini. “Yah, pencopotan itu sudah terkomfirmasi atas adanya informasi dari Jakarta. Kita sangat mengapresiasi atas digantinya Direktur Utama PT Masmindo tersebut, sebab itu juga sudah menjadi bahagian dari tuntutan LSM kita,” tutur Bang Foxchy pada hari ini, Rabu (19/04/2023).
Menurutnya, bahwa sebelumnya pihak LSM kita sudah menyampaikan tuntutan pergantian kepada Direktur Utama PT Indika Energy Tbk, melalui surat Nomor : 002-DE/NGO-Arus Bawah/SP/2023 tanggal 25 Januari 2023). “Saya sendiri yang mengantar langsung surat ini pada Kantor PT Indika Energy di Jakarta. Tentunya kita sangat bersyukur atas digantinya Direktur Utama PT Masmindo tersebut,” kata Bang Foxchy.
Kata Bang Foxchy lagi, lantaran terjadinya kisruh pada pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas ini, menjadi alasan kuat LSM kita sehingga menuntut agar Direktur Utama PT Masmindo diganti.
Pasalnya, lanjut ia mengatakan, bahwa pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, diduga kuat sangat sarat dengan praktek-praktek mafia tanah. Pada gilirannya kasus ini kita laporkan langsung di Mabes Polri.
Dalam meteri surat tuntutan LSM kita tersebut, tuturnya, kita menginformasikan kepada Direktur Utama PT Indika Energy, bahwa kasus dugaan mafia tanah ini tidak hanya kita laporkan di Mabes Polri. Namun kita juga laporkan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III dan Komisi VII DPR RI, Menko Polhukam, Ketua Kompolnas, Menteri ATR/BPN dan Menteri ESDM.
Soalnya, Bang Ories lanjut menuturkan, akibat diduga kuat bersekongkol dengan para pelaku mafia tanah. Karena yang dibayarkan adalah justru para pemegang dokumen surat keterangan tanah palsu, seperti SPPT (Surat Penrnyataan Peguasaan Tanah) yang justru diterbitkan di atas lokasi kontrak karya.
Ia pun mengemukakan, kontrak karya itukan sudah merupakan alas hak penguasaan konsesi lahan PT Masmindo yang diberikan negara dan sudah dijamin legalitasnya secara hukum.
“Jadi siapapun yang menerbitkan lagi alas hak baru di dalam areal kontrak karya, baik dalam bentuk sertifikat tanah maupun dalam bentuk SKT atau SPPT dan jenis alas hak lainnya, maka itu sudah namanya praktek-praktek mafia tanah yang harus diproses tuntas menurut ketentuan tindak pidana yang berkaku,” papar Bang Ories.
Ia pun lanjut menyampaikan, padahal terdapat alas hak atas tanah yang sudah dimiliki masyarakat sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmindo per 19 Januari 1998. “Mestinya dokumen kepemilikan tanah masyarakat yang terbit sebelum terbitnya kontrak karya itulah yang harusnya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembebasan lahan,” ungkapnya.
“Jadi akibat pelaksanaan pembebasan lahan yang sangat diduga kuat sarat dengan praktek-praktek mafia seperti ini. Sehingga kita dari LSM sampai melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Indika Energy agar segara mengganti Direktur Utama PT Masmindo tersebut,” beber Bang Ories.
Alasannya, sebab apabila Direktur Utama PT Masmindo ini tetap dipertahankan, maka justru sangat dikhuwatirkan akan memicu terjadinya potensi konflik agraria yang bisa saja menjadi sumber terjadinya tragedi kemanusiaan. Lantaran masyarakat selaku pemegang hak atas tanah yang sebenarnya, lebih memilih memperjuangkan hak-haknya dengan cara-cara anarkisme.
Kita dari LSM, kata Bang Ories lebih lanjut, sangat berterima kasih kepada Direktur Utama PT Indika Energy atas digantinya Direktur Utama PT Masmindo tersebut. “LSM kita juga sudah pula melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Indika Enregy, untuk menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas digantinya Direktur Utama PT Masmindo itu,” bebernya.
Adapun surat Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah yang telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Indika Energy adalah tertera bernomor : 003-DE/NGO-Arus Bawah/SP/2023 tanggal 17 April 2023, berperihal Sangat Mengapresiasi atas Digantinya Direktur Utama PT. Masmindo Dwi Area.
Dalam materi suratnya itu, LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa ini, sangat mengharapkan pada Direktur Utama PT Masmindo yang baru agar bisa membuka diri guna membangun kominikasi yang saling komprehensif dalam menjalin semangat kemitraan demi mencari solusi terbaik, terhadap permasalahan pembebasan lahan yang lagi kisruh dialami perusahahaan pertambangan emas yang berlokasi di Kecamatan Latimojong ini.
Diungkapkan pula dalam materi suratnya tersebut, bahwa tidak hanya pada sebatas direktur utamanya saja yang harusnya diganti, tapi masih ada juga sejumlah personil atau staf pada jajaran Management PT Masmindo yang sangat perlu dievaluasi kinerjanya untuk juga harus diganti.
“Sebab tujuan penanaman investasi, pada prinsinpnya selain diharapkan untuk mampu memberikan benefit bagi perusahaan. Tentunya pula bisa diharapkan untuk mampu memberikan manfaat bagi pendapatan negara. Namun juga mampu untuk memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya. Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam teori multipler effect,” begitu inti materi surat yang telah dilayangkan aktivis LSM yang satu ini kepada Direkur Utama PT Indika Energy.
Kata Bang Ories lebih lanjut, pada dasarnya kita dari LSM sama sekali tidak bermaksud untuk mengintervensi sistem kebijakan management pada perusahaan pertambangan emas ini. “Karena sudah menyangkut rasa keadilan masyarakat, sehingga kita dari LSM harus pula mengambil sikap perjuangan,” imbuhnya.
Apalagi praktek-praktek mafia tanah, sambung Bang Ories, sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo untuk diberantas melalui penegakan supremasi hukum. “Hal itulah, sehingga kita dari LSM sampai berupaya tampil untuk melakukan perlawanan terhadap praktek-praktek mafia tanah tersebut,” terangnya.
Pihak LSM Pembela Arus Bawah inipun kembali memperingatkan pihak PT Masmindo agar tidak lagi membayar bidang-bidang lahan yang berdokumen kepemilikan palsu. Adapun berdokumen kepemilikan palsu dimaksud, berupa alas hak atas tanah yang baru diterbitkan setelah terbitnya kontrak karya.
“Kita juga mendengar informasi kalau Kepala Desa Ranteballa lagi mengkavling-kavling lahan kontrak karya. Kalau bisa pihak PT Masmindo jangan melakukan pembayaran tanah tersebut, jika pelaksanaan pembebasan lahannya tidak ingin tersus bermasalah dengan kasus hukum,” tandas Bang Ories.
Itu harapan kita, tuturnya lebih lanjut, sebab kita sangat menduga kuat bahwa Kepala Desa Ranteballa akan mempergunakan surat palsu kepemilikan tanah, untuk kemudian ditawarkan harga pembebasan lahannya pada PT Masmindo. “Yah, ada inikasi kuat kearah itu, jika Kepala Desa Ranteballa diduga kuat sedang memainkan peran-peran mafia tanah,” tukasnya.
Karena menurut perspektif hukum, kata Bang Ories lagi, bahwa sudah merupakan surat palsu apabila menerbitkan surat-surat dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi kontrak karya.
“Tentunya kita akan perkarakan lagi secara hukum, apabila PT Masmindo masih juga mengakomodir kegiatan praktek-praktek mafia tanah, seperti yang diduga sedang dilakukan Kepala Desa Ranteballa tersebut,” ucapnya lagi.
Alhamdulillah, tambahnya, kita juga semalan mendapat telepon dari Jakarta, jika pihak Satgas Anti Mafia Tanah pada Kantor Kemenko Polhukam telah pula menangani kasus dugaan praktek-praktek mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini. “Hal itu sangat kita apresiasi, sebab laporan LSM kita ternyata juga sangat direspons baik oleh Menko Polhukam,” kunci Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah ini. (Basnawir)