Tabloid SAR – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs H Muh Saleh menuai kecaman keras, lantaran memulihkan kembali jabatan semula Kepala Desa (Kades) Ranteballa nonaktif, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, Kades Ranteballa, Etik sebelumnya dinonaktifkan gegara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Pungutan Liar (Pungl)i Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP), terkait kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tahun lalu.
Karena melakukkan perlawanan untuk menggugat pihak Polres Luwu melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, sehingga Kades Ranteballa nonaktif ini dibatalkan status hukumnya sebagai tersangka.
Akan tetapi pasca putusan praperadilan yang sempat lepaskan status tersangka Kades Ranteballa nonaktif tersebut. Namun justru perkara dugaan korupsinya kembali lagi dibuka proses hukumnya oleh pihak Polres Luwu. Bahkan sudah sederet pula saksi telah kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Tipidkor Polres Luwu tersebut.
Menurut pantauan media ini terhadap progres penanganan hukum perkara dugaan korupsi Kades Ranteballa nonaktif yang baru saja kembali dipulihkan jabatannya oleh Pj Bupati Luwu tersebut, bahwa justru dalam waktu dekat ini akan kembali ditingkatkan status hukumnya pada tahap penyidikan.
Akibat memulihkan kembali jabatan Kades Ranteballa nonaktif pada jabatannya semula tersebut, menyebabkan Pj Bupati Luwu menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya lagi dari sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta.
Adapun dari sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta yang lontarkan kecaman kerasnya tersebut. Salah satunya Ferry Pasande Sarira, dengan tegas pula melontarkan kecaman kerasnya kepada Pj Bupati Luwu, terkait dengan kebijakannya untuk kembali memulihkan jabatan Kades Ranteballa nonaktif itu.
Kepada media ini, Kamis (08/08-2024), Ferry Pasande mengemukakan, sungguh sangat tidak etis yah Pj Bupati Luwu itu, sebab kembali pulihkan jabatan saudari Etik untuk kembali dikukuhkan sebagai Kades Ranteballa. Padahal perkara dugaan korupsinya sudah kembali lagi dibuka proses hukumnya oleh pihak Polres Luwu.
“Yah, tidak ada memang aturan regulasi yang melarang pengukuhan kembali seorang pejabat pada jabatannya semula, setelah status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan,” tuturnya melalui saluran komunikasi telepon.
Lanjutnya, namun etika moral itu jauh di atas segala-galalanya, jika itu menyangkut ranah kebijakan publik. “Sepertinya iyah, Pj Bupati Luwu itu sangat-sangat tidak paham sensitifitas etika moral kebijakan publik. Bahkan sama sekali tidak memiliki the sense of leadership moral crisis, serta juga sangat tidak memiliki rasa empati terhadap agenda pemberantasan korupsi,” ucap Ferry Pasande dengan nada ketus.
Sangat tidak jadi persoalan dengan etika moral kebijakan publik, lanjut ia mengatakan, andaikan perkara dugaan korupsinya sudah tidak dapat lagi dibuka kembali proses hukumnya. “Jadi kebijakan Pj Bupati Luwu yang kembali mengukuhkan Kades Ranteballa nonaktif untuk sedia kala menahkodai Pemerintahan Desa Ranteballa seperti semula, merupakan suatu bentuk kebijakan yang sagat konyol, bahkan begitu jauh dari ekspektasi etika moral sebagai pejabat publik,” tandasnya.
Menurutnya, mestinya kan Pj Bupati Luwu itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polres Luwu mengenai, seperti apa progres penanganan proses hukum Kades Ranteballa nonaktif tersebut, sebelum dikukuhkan kembali menjadi Kades Ranteballa.
Ferry Pasande pun lalu menilai Pj Bupati Luwu, tak ubahnya seperti ‘diealer atau agen pejabat korup’ saja. “Kalau Beliau itu adalah seorang leader, tentunya akan lebih mengedepankan etika moral publik, untuk tidak mengukuhkan kembali Saudari Etik sebagai Kades Ranteballa tersebut. Dengan pertimbangan, lantaran perkara dugaan korupsinya lagi berproses kembali kasus hukumnya,” terang salah satu salah satu pewaris langsung Pemangku Adat/Parengnge Lemo-Ranteballa ini,
Kendati demikian, salah satu putra Bastem yang selama ini berkiprah sebagai aktivis pergerakan di Jakarta ini, sangat mengapresiasi langkah pihak Polres Luwu untuk membuka kembali proses hukum perkara dugaan korupsi Kades Ranteballa tersebut. “Kita sangat harapkan proses hukumnya agar segera naik Sidik supaya segera pula kembali ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Ia pun mengaku sangat bersyukur, sebab dirinya sudah juga mendengar informasi mengenai sudah adanya salah satu tokoh elit kita dari rumpun keluarga Ranteballa di Jakarta ini yang juga sudah mulai turun gunung untuk mendorong progres penanganan hukum kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa tersebut.
Hanya saja Ferry Pasande enggan untuk mengungkap identitas salah satu tokoh elit dimaksud dari rumpun keluarga Ranteballa di Jakarta ini. “Hal itu, tentunya sangat kita syukuri atas adanya informasi seperti itu, demi tegaknya rasa keadilan hukum,” tukasnya.
Melalui kesempatan ini, maka ia pun lalu menghimbau kepada segenap rumpun keluarganya dari Ranteballa-Boneposi untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli tanah kepada pihak PT Masmindo.
Soalnya, kata dia, sejumlah tokoh elit keluarga Ranteballa-Boneposi di Jakarta dan sekitarnya lagi sedang mempersiapkan langkah perlawanan terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
“Jadi harapan saya, agar segenap rumpun keluarga masyarakat adat Ranteballa-Boneposi bersatu untuk bersama-sama melakukan langkah perlawanan total terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah yang telah merampas paksa tanah warisan adat kita tersebut,” pungkas Ferry Pasande.
Untuk diketahui, sesuai perkembangan terakhir terhadap hasil pemantauan media ini, terkait dengan dibukanya kembali proses hukum perkara dugaan korupsi Kades Ranteballa ini.
Hal tersebut, diperoleh informasi sementara, bahwa Tim Penyidik Tipidkor Polres Luwu justru menemukan kasus dugaan Pungli kurang lebih sebesar Rp 800 jutaan. Padahal pada perkara ini yang sebelumnya digugurkan status tersangkanya melalui putusan praperadilan, Tim Penyidik cuma temukan dugaan Pungli hanya kurang lebih sebesar Rp 300 jutaan.
Jadi sangat mungkin temuan dugaan Punglinya, akan lebih bertambah lagi dari angka yang kurang lebih sebesar Rp 800 jutaan tersebut. Sebab pihak Tim Penyidik Tipidkor Polres Luwu masih sedang dalam progres pengembangan perkara, terkait dengan kasus korupsi yang diduga kuat akan kembali menyeret Kades Ranteballa tersebut. (Redaksi)