PALOPO – Pulang ke kampung halamannya di Kota Palopo Sulawesi Selatan, seorang ibu yang selama ini berdomisili di Pulau Dewata Bali melaporkan kehilangan perhiasan emasnya di kepolisian.
Adapun ibu satu anak tersebut bernama Ida Wardina Ningsih dan lebih akrab disapa Ida ini, mengaku kehilangan sejumlah potong perhiasan emas jenis kalung, cincin gelang tangan dan gelang kaki serta jam tangan merek roleks.
Menurutnya, bahwa dirinya kehilangan sejumlah potong perhiasan tersebut di rumah keluarganya di seputaran Rampoang, Kota Palopo. “Saya dari Bali untuk menjenguk ibu yang tinggal di Rampoang tersebut, sebab sudah lama saya tidak pulang kampung,” tutur Ida pada media ini, Kamis (8/9/2022) seusai dirinya dimintai keterangannya oleh Penyidik Tipidum Polres Palopo.
Namun ia tidak ingin mengemukakan nilai kerugian yang diderita akibat kasus pencurian yang dialaminya tersebut. “Saya sangat tidak enak menyebut nilainya, tapi saya sangat berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap pelakunya,” ucapnya.
Lanjut Ida menyampaikan, sebenarnya saya tidak ingin melaporkan kasus ini di kepolisian sebab tempat kejadian perkaranya di rumah ibu. Karena Ibu sendiri bersama dengan keluarga juga sangat mendukung agar kasus ini dilaporkan di kepolisian, sehingga kasus ini saya laporkan di Polres Palopo ini.
Yah, dilema juga sih melaporkan kasus ini di kepolisian, tuturnya lagi, sebab kejadiannya di rumah ibu sendiri, terlebih lagi sangat menjaga perasaan keluarga. “Untungnya ibu dan semua keluarga mendukung kasus ini agar dilaporkan saja di kepolisian,” kata Ida.
Saya laporkan kasus ini di kepolisian, sambungnya, bukan karena melihat berapa banyak kerugian atas nilai perhiasan yang dicuri tersebut. Akan tetapi memberikan pembelajaran pada pelaku supaya sadar, bahwa mencuri itu adalah perbuatan sangat tercela. “Saya hanya memberikan efek jerah pada pelaku, jika mencuri itu adalah mendapat saksi hukum,” terangnya.
Ida pun menambahkan, jika pencuri itu mengaku hilaf dan minta maaf dan juga segera mengembalikan perhiasan emas yang diambilnya tanpa izin tersebut, tentu saya akan pertimbangkan agar tidak diproses lanjut secara hukum. “Jika pencuri itu nantinya sampai ketahuan oleh kepolisian, namun tidak juga mengakui peruatannya, tentu pelakunya harus di sel dalam penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Ida Wardina Ningsih melaporkan kasus pencurian ini di Polres Palopo berdasarkan Nomor : LPB/536/IX/2022/SPKT tanggal 6 September 2022. (****)