LSM Lebih Lanjut Menyoroti Proyek Peningkatan Jaringan Tata Air Tambak Kabupaten Luwu
LUWU, Tabloid SAR – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis, akhirnya diadukan ke Jaksa Agung RI oleh sebuah LSM yang menyebut namanya Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah.
Hal tersebut dibuktikan atas dilayangkannya surat pengaduan LSM ini kepada Jaksa Agung RI. Adapun Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pertanggal 9 September 2022 dan bernomor 013-DE/Aduan Korupsi/JA/NGO-Arus Bawah/2020.
Hal tersebut disampaikan olah Rahmat K Foxchy pada media ini, Jumat (9/9/2022), bahwa pihak LSMnya telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI, mengenai pengaduan kasus dugaan korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone tersebut.
“Tadi surat pengaduan tersebut, kita sudah kirim melalui Kantor Pos,” tutur aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini.
Kata Bang Ories, bahwa kasus dugaan salah spesifikasi teknik Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae, selain diadukan langsung kepada Jaksa Agung RI tapi juga dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Menurutnya, bahwa proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 9.880.000.000 yang bersumber dari APBN TA. 2020 lalu tersebut, sangat diduga kuat mengalami kesalahan spesifikasi teknis, sehingga kasus ini kita laporkan langsung kepada Jaksa Agung RI.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, apalagi sudah dikuatkan oleh pengakuan dari pihak Konsultan Supervisi kegiatan proyek ini pada saat dikonfirmasi, bahwa memang terjadi kesalahan spesifikasi teknis pada Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone tersebut.
“Adapun letak kesalahannya adalah sangat tidak sesuai dengan jenis batu gajah yang sudah ditentukan dalam spesifikasi teknis pada pelaksanaan proyek ini,” ungkap Bang Ories menirukan pengakuan pihak Konsultan Supervisi kegiatan proyek ini.
Mendasari informasi yang disampaikan oleh pihak Konsultan Supervisi kegiatan proyek ini, bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone.
Hal itulah maka dalam materi surat pengaduan pihak LSM ini, sehingga juga mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bone, bahwa sudah seperti apa progres penanganan hukum, terkait pengusutan terhadap Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone tersebut.
Bang Ories pun sangat mengharapkan kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel agar memberikan pengawasan atau mensupervisi proses hukum kasus ini, supaya mengalami percepatan penanganan di Kejaksaan Negeri Bone.
“Jika memungkinkan agar Kejaksaan Agung RI segera menarik proses penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Bone, atau paling tidak ditarik untuk ditangani proses hukumnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel,” tuturnya.
Tentunya kami dari LSM, lanjut ia menyampaikan, bahwa sangat percaya atas tingginya tingkat ekspektasi publik terhadap Kejaksaan Agung dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi belakangan ini. Akan juga segera mengungkap dugaan korupsi pada Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone ini.
Dikemukakannya lebih lanjut, Kejaksaan Agung kan sudah sangat mendapat kepercayaan tinggi dari ruang publik, atas pengungkapan sejumlah kasus korupsi jumbo belakangan ini.
“Jadi kita dari kalangan LSM sangat meminta pada pihak kejaksaan agar juga memberikan ekspektasi tinggi untuk segera pula mengungkap dugaan korupsi pada proyek tersebut,” harapanya.
Sikapi Proyek Peningkatan Jaringan Tata Air Tambak Kabupaten Luwu
Setelah mengadukan kasus dugaan korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cenranae di Bone ke Jaksa Agung. Nampaknya kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah ini, juga melayangkan surat ke Kepala Balai BWS Pompengan Jeneberang, tekait pengaduan masyarakat mengenai proyek peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu di Sulsel ini.
Sebelumnya, kata Bang Ories, LSM kita juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mengenai adanya dugaan tidak berkualitasnya pelaksanaan proyek peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu ke Kepala Balai BWS Pompengan Jeneberang, melalui surat Nomor 022-DE/NGO-Konfir/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
“Jadi mengenai surat tindaklanjut pengaduan masyarakat tersebut, kita juga tujukan kepada pihak kontraktor dan pihak konsultan supervisi proyek tersebut. Tembusannya ditujukan kepada Menteri PUPR RI dan Dirjen PSDA Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Lanjut Bang Ories menyampaikan, jika dirinya baru mendapat telepon dari pihak Direktorat PSDA Kementerian PUPR, mengenai pengaduan masyarakat yang sangat mengeluhkan kualitas pelaksanaan proyek peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu tersebut.
“Tentunya pula kita dari LSM sangat mengapresiasi atas adanya respon baik yang diberikan oleh pihak Direktorat PSDA Kementerian PUPR terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan proyek ini di Luwu yang menelan anggaran Rp 7.591.100.000 yang bersumber dari APBN TA 2022 ini,” ucapnya.
Sesuai pengaduan dari masyarakat, lanjut ia menyampaikan, jika pelaksanaan proyek peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu ini sedang dalam kegiatan pekerjaan tampak sangat tidak berkualitas.
Hal itulah, sambungnya, sehingga kita dari LSM sangat memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, menurut ketentuan kontrak kerja yang sudah disepakati dengan pihak kontraktornya tersebut.
Namun sampai saat ini, kata Bang Ories lagi, baru pihak Direktorat PSDA Kementerian PUPR dari Jakarta yang menghubungi saya via handphone, untuk mempertanyakan apa yang menjadi masalah pada pelaksanaan peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu ini.
“Sedangkan mengenai foto-foto demokumentasi dari masyarakat terkait kegiatan yang diduga bermasalah pada proyek ini, sudah pula kita kirimkan via WA pada pihak Direktorat PSDA Kementerian PUPR di Jakarta tersebut,” tukasnya.
Aktivis LSM yang selama ini banyak mengungkap kasus korupsi ini, mengaku sangat menyesalkan pihak kantor Balai BWS Pompengan Jeneberang, pihak kontraktor dan konsultan supervisi proyek ini, sebab tidak adanya respon yang diberikan terhadap surat LSM kita tersebut. “Padahal tujuan LSM kita, bagaimana berpartisipasi dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat agar pelaksanaan proyek ini dikerjakan bisa sesuai dengan spesifikasi teknisnya,” tuturnya.
Lalu ia menambahkan, jadi mengingat tidak adanya respon yang diberikan pihak kantor Balai BWS Pompengan Jeneberang, pihak kontraktor dan konsultan supervisi proyek itersebut, sehingga kami dari LSM kembali melayangkan permintaan klarifikasai terkait atas adanya pengaduan masyarakat tersebut.
“Adapun tujuan LSM kami, tak lain untuk menjalin kesinergian dalam mengaplikasikan kerjasama sistem pengawasan publik, demi merealisasikan pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa sumber dana proyek peningkatan jaringan tata air tambak Kabupaten Luwu ini berasal dari APBN TA 2022 dengan nilai kontrak Rp 7.591.100.000. Selaku kontraktor pelaksana adalah CV Tri Bakti Karsa dan CV Dinamika Konsultan sebagai konsultan supervisinya. (Redaksi)