Proses Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Surat pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo Tetap Berproses Lanjut di Polres Luwu

News629 views

Tabloid SAR – Munculnya diskursus mengenai adanya tudingan “kongkalikong” terhadap penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan tandatangan palsu yang siarkan pemberitaan melalui salah satu portal media online, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang ditangani di Unit 1 Reskrimum Polres Luwu yang sedang viral pada media sosial tersebut. Namun sangat dibantah oleh pihak penyidik dan memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan proses hukumnya.

Pasalnya, pemberitaan yang berjudul “DIDUGA ADA KONGKALIKONG ANTARA KADES RANTEBALLA, SAUDARANYA SUPARMAN POLOBUNTU DAN XXXXXXXX POLRES LUWU YANG MENANGANI KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH & TANDATANGAN PALSU DI AREAL TAMBANG EMAS PT MASMINDO DI KAB. LUWU,” dinilai sangat mendiskridikan pihak penyidik yang menangani kasus ini di Polres Luwu.

Sehubungan atas viralnya pemberitaan kasus ini melalui berbagai akun media sosial, sehingga Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy langsung mengkonfirmasi pihak penyidik Reskrimum Polres Luwu yang menanganai kasus pemalsuan suat yang diadukan sejumlah warga tersebut.

“Kita sudah konfirmasi langsung pihak penyidik yang menangani kasus ini di Polres Luwu, bahwa proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat dan tandatangan palsu pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang berlokasi di Desa Ranteballa tetap berproses lanjut penanganan kasus hukumnya,” tutur aktivis LSM yang kerap pula disapa Bang Foxchy ini pada hari ini Minggu (13/08/2023), setelah menyimak siaran pemberitaan salah satu portal media online yang sedang viral pada berbagai akun media sosial tersebut.

Kata Bang Foxchy, setelah menyimak siaran pemberitaan salah satu portal media online tersebut, kita langsung mengkonfirmasi pihak penyidik, bahwa pemberitaan ini adalah sangat mendiskriditkan kami selaku penyidik atas viralnya pemberitaan tersebut. Hanya saja pihak penyidik yang dikonfimasi  itu tidak ingin dimediakan identitasnya.

Soalnya LSM kita juga mendampingi laporan polisi sejumlah warga korban pemalsuan surat dan tandatangan palsu pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sedang ditangani pihak penyidik Unit I Reskrimum Polres Luwu.  Hal tersebut, maka kitapun langsung meminta penjelasan pada pihak penyidik, mengenai viralnya pemberitaan ini pada sejumlah akun media sosial.

“Yah, ternyata kasus yang dilaporkan sejumlah warga yang didampingi LSM kita di Polres Luwu tersebut, tetap bersposes lanjut penanganan hukumnya,” tukasnya

Mestinya pihak rekan wartawan pada media penyiaran portal online tersebut, kata Bang Foxchy lagi,  melakukan konfirmasi terlebih dulu, sebelum  mewartakan secara visual kasus ini, supaya tidak menimbulkan presepsi negatif terhadap kinerja kita pada Unit I Reskrimum Polres Luwu ini.

Menurutnya, soal pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh Saudara Suparman Polobuntu, maka itu adalah hak bersengkutan. Sebab kasus yang dilaporkan oleh Saudara Suparman Polobuntu tersebut adalah sifatnya delik aduan.

“Tentunya pihak penyidik sama sekali tidak bisa menghalangi pihak-pihak yang berperkara, apabila mereka telah berdamai dan memang kasusnya itu adalah sifatnya delik aduan,” kata Bang Foxchy.

Lanjut Bang Foxchy, jadi sepanjang kasusnya tersebut adalah sifatnya delik aduan, dan pihak pelapor telah mencabut laporan polisinya, maka kasusnya tersebut sudah tidak ada alasan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. “Kecuali jika itu sifatnya adalah delik biasa atau delik umum, jadi itu tidak bisa dicabut laporan polisinya, dan harus berproses lanjut menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Jadi damai dalam suatu kasus yang sifatnya delik biasa, namun memang memenhi unsur tindak pidana baik secara materil maupun secara formil. Sekalipun berdamai, itu hanya bisa meringankan kasus hukum pihak pelaku di persidangan nantinya,” paparnya,

Lanjut ia menyampaikan, karena kasus yang dilaporkan oleh Saudara Suparman Polobuntu tersebut adalah sifatnya delik aduan. Dan sudah pula berdamai dengan pihak terlapor, sehingga Saudara Suparman Polobuntu mencabut laporan polisinya di Polres Luwu ini. “Jika itu tetap dilanjutkan proses hukumnya, pihak penyidik justru bisa disalahkan,” imbuhnya.

“Jadi menurut kita selaku aktivis LSM bahwa tidak ada sama sekali konkalikong yang terjadi antara penyidik dengan Saudara Suparman Polobuntu, terkait dengan pemberhentian proses hukum yang dilaporakan Saudara Suparman Polobuntu di Polres Luwu ini,” ungkap akivis LSM yang lebih familiar disapa Bang Ories ini.

Adapun mengenai kasus yang dilaporkan oleh Suparman Polobuntu tersebut, kata Bang Ories lebih lanjut, saya pikir itu sudah memenuhi SOP (standar operasi prosedur –red) dalam sistem penyidikan, sehingga tidak dilanjutkan proses hukumnya.

“Karena laporan polisi Suparman Polobuntu adalah bersifat delik aduan, maka proses hukumnya harus pula dihentikan oleh pihak penyidik, jika pihak-pihak berperkara sudah berdamai dan pihak pelapor sudah pula mencabut laporan polisinya,” ucapnya.

“Apalagi pada saat Saudara Suparman Polobuntu mencabut laporan polisinya di Polres Luwu, kebetulan juga saya ada. Jadi sangat bersifat subyektif apabila ada indikasi kongkalikong yang terjadi dalam penanganan kasus pemalsuan surat dan tandatangan palsu di areal tambang emas PT Masmindo ini,” beber Bang Ories.

Bang Ories lebih lanjut menyampaikan, sedangkan kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan tetap ditindaklanjuti proses hukumnya oleh pihak penyidik di Polres Luwu.

Ia lalu menjelaskan, bahwa adapun kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan di Polres Luwu ini, merupakan salah satu kasus yang didapingi LSM kita. Kasus ini adalah terkait dengan pemalsuan surat dan tandatangan palsu pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

“Kita sama sekali tidak bermaksud untuk membela rekan-rekan pihak penyidik pada Unit 1 Reskrimum Polres Luwu tersebut, tapi faktanya memang ada progres penanganan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan tersebut,” tutur Bang Foxchy.

Yah, hanya saja perlu sedikit bersabar, sambungnya, apalagi kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan di Polres Luwu tersebut adalah juga diduga melibatkan banyak pihak untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik.

“Jadi masih sangat perlu waktu bagi penyidik dalam melakakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan ini,” terang Bang Ories.

Kebetulan kita sebagai LSM pendamping terhadap kasus yang dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan di Polres Luwu tersebut. Menurut pantauan kita, maka penanganan kasus ini tetap berjalan progres penanganan hukumnya pada Unit 1 Reskrimum Polres Luwu tersebut.

Bang Ories mengaku sangat percaya terhadap kinerja pihak penyidik Unit 1 Reskrimum Polres Luwu tersebut, akan meningkatkan proses hukum kasus dilaporkan oleh Ibu Hadiasri Lolongan pada tahap penyidikan. “Apalagi  sudah ada petunjuk adanya potensi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku,”  ungkap aktivis LSM yang satu ini.

Ia pun menambahkan, bahwa saya juga terkesan sangat difitnah melalui salah satu akun facebook, jika saya telah menerima satu koper miliran rupiah di salah satu hotel di Makassar.

“Meski status yang diposting pada salah satu akun fecebook tidak secara gamblang menyebut nama saya, tapi fitnahan seperti ini sangat cenderung diarahkan pada diri saya. Hal ini akan saya pertimbangkan untuk melaporkannya pada pihak berwajib,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *