Kasus PETI Kembali Marak di Luwu dan Juga Diduga Beroperasi di dalam Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo

News768 views

Proyek Pemkab Luwu Disinyalir Gunakan Lagi Material Tambang Galian C Ilegal

 

Tabloid SAR – Kembali lagi marak kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) pada sejumlah desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baik pada wilayah Kecamatan Latimojong maupun pada wilayah Kecamatan Bajo Barat. Dengan tidak hanya mengelola tambang emas tapi juga mengelola tambang Galian C.

Bahkan para pelaku PETI tersebut juga diduga kuat beroperasi di dalam wilayah kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area atau Masmindo, tepatnya di Desa Ranteballa, Kacamatan Latimojong dengan mengelola tambang emas.

Sejumlah warga kepada media ini, Sabtu (12/08/2023) menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik kegiatan PETI pengelolaan tambang emas di Desa Ranteballa dan Desa Kadundung di Kecamatan Latimojong.

Kata warga lagi, namun ada juga para pelaku PETI yang mengelola tambang Galian C baik di Desa Kadundung di Kecamatan Latimojong maupun di Desa Tumbu Bara, Kecamatan Bajo Barat.

Harun, salah satu warga kepada media ini, Sabtu (12/08/2023) menyampaikan bahwa marak lagi para pelaku penambang emas ilegal di Desa Ranteballa dan Desa Kadundung. “Kenapa pihak PT Masmindo tidak mencegah para pelaku penambang emas ilegal di dalam wilayah kontrak karyanya tersebut,” ucapnya.

“Saya mengambil dokumentasi foto-foto kegiatan penambangan emas ilegal pada sejumlah titik di Desa Ranteballa pada hari Jumat kemarin, 11 Agustus 2023,” tuturnya, sambil ia menyerahkan hasil dokumentasi foto-fotonya tersebut pada wartawan media ini.

Kata Harun lebih lanjut, tidak hanya marak pelaku penambangan emas ilegal di Desa Ranteballa yang juga diduga masuk wilayah kontrak karya PT Masmindo tapi juga marak pelaku penambangan emas ilegal di Desa Kadundung. “Saya sangat heran, kenapa pihak kepolisian tidak  juga menindak para pelaku mafia tambang emas ilegal tersebut,”  ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Bagas, selaku pengelola tambang Galian C yang berizin yang berlokasi di Desa Kadundung. Bagas mengaku sangat dipusingkan dengan maraknya para pelaku penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP-nya itu.

“Saya sagat dipusingkan dengan maraknya para pelaku penambang emas ilegal di di wilayah IUP kita ini. Bahkan sampai ada yang juga menjual batu untuk disupply ke pihak kontraktor,” sesalnya.

Bagas pun menyampaikan, jika diduga juga terdapat penambangan Galian C ilegal di Desa Tumbu Bara, Kecamatan Bajo Barat untuk disupply pada proyek Pemkab Luwu untuk peningkatan jalan ruas Sampeang-Lekkopini. “Kita sudah konfirmasi kegiatan penambangan Galian C di Desa Tumbu Bara tersebut tapi rupanya itu tambang ilegal,” sebutnya..

“Jadi mengenai maraknya kasus PETI ini, kita sudah layangkan surat laporkan di Polres Luwu, melalui LSM pendamping kita yaitu Aktivis Pembela Arus Bawah,” imbuhnya.

Adapun mengenai tambang Galian C ilegal di Desa Tumbu Bara ini, maka juga dibenarkan oleh Anca, sapaan akrab Hermansyah. “Saya bersama Bagas sudah ceck kegiatan penambangan Galian C di Desa Tumbu Bara tersebut, pihak penambang mengaku tidak punya IUP sama sekali,” terangnya.

H Marham, selaku kontraktor pada proyek peningkatan jalan ruas Sampeang-Lekkopini ini, saat dikonfirmasi melalui handphpone-nya, bahkan membenarkan jika pihak perusahaannya mendapatkan material proyek dari Desa Tumbu Bara.

“Jadi soal legal atau tidak legal tambang tersebut, kami tidak tahu menahu sebab kami hanya menerima material di lokasi proyek,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *