Carut-Marutnya Pembebasan Lahan PT Masmindo, Dibahas oleh Utusan Khusus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Bersama dengan Pihak LSM Pembela Arus Bawah

News1,591 views

Tabloid SAR – Kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang dituntut pihak Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah dibahas oleh Utusan Khusus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk bersama dengan pihak LSM Pembela Arus Bawah pada Kamis malam (11/08/2023) di Café La Pissa lantai dua Swiss Bellim Hotel Kota Makassar.

Adanya pembahasan tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi yang sangat merasa dirugikan, dari akibat pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas PT Masmindo yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu tersebut.

Pasalnya, sebab warga yang menerima pembayaran pada pelaksanaan pembebasan lahan dari PT Masmindo tersebut adalah justu pada umumnya sangat diduga kuat bukan sebagai pemilik atau ahli waris atas tanah yang sebenarnya.

Hal inilah, sehingga Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi sampai melayangkan Surat Tuntutan kepada Direktur Utama PT Indika Energy Tbk beberapa waktu lalu, terkait dengan carut-marutnya pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.

Jadi dengan adanya tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi tersebut. Pada gilirannya pihak PT Indika Energy, selaku pemegang saham mayoritas pada perusahaan pertambangan emas PT Masmindo ini, sampai mengutus khusus H Didi O Efendi untuk membahas tuntutan Masyarakat Adat ini dengan pihak LSM Pembela Arus Bawah. Hadir pula Ir Gaffar mendampingi utusan khusus Direktur Utama PT Indika Energy tersebut.

Jadi mengenai adanya pertemuan antara H Didi, selaku utusan khusus Direktur Utama PT Indika Energy dengan Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Café La Pissa di lantai dua Swiss Bellim Hotel yang berlokasi di seputaran Panakukan, Kota Makassar tersebut adalah juga diliput langsung oleh media ini.

Keduanya tampak santai tapi serius saat membahas tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi tersebut. Bahkan dengan cermat dan secara seksama pula H Didi menyimak tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi yang dikemukakan oleh aktivis LSM yang juga kadang disapa Bang Foxchy ini.

Adapun sejumlah poin yang menjadi materi bahasan antara utusan khusus Direktur Utama PT Indika Energy dengan Bang Ories tersebut, yakni :

  1. Membahas pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang mengacu pada pendataan bidang-bidang tanah yang sangat diduga kuat berdokumen kepemilikan surat-surat palsu yang sangat disinyalir baru diterbitkan oleh para sindikat mafia tanah pada tahun 2022 dan 2023 ini. Jadi akibat dari masifnya dan tersistimatisnya serta terorganisirnya dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di PT Masmindo tersebut, sehingga menyebabkan terampasnya secara masif warisan tanah Masyarakat Ranteballa dan Boneposi yang sudah menjadi hak agraris atau hak ulayat mereka secara turun-temurun.
  2. Membahas adanya sejumlah dokumen kepemilikan tanah masyarakat yang terbit sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmindo per 19 Januari 1998, baik dalam bentuk sertifikat hak milik dan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dalam bentuk data kepemikan tanah yang dibuat pemerintah bersama dengan pemangku adat setempat pada tahun 1995/1996. Namun sama sekali tidak dijadikan sebagai acuan pendataan bidang-bidang tanah, untuk dibebaskan oleh PT Masmindo. Akan tetapi justru lebih memilih untuk melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang sifatnya berdokumen surat-surat palsu yang baru diterbitkan pada tahun 2022 dan 2023 ini.
  3. Membahas mengenai ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, bahwa sudah semestinya tidak boleh lagi menerbitkan alas hak dalam bentuk apapun di atas lokasi kontrak karya. Namun karena akibat masifnya dan tersistimatisnya serta terorganisirnya dugaan praktik-praktik mafia tanah. Sehingga pihak management PT Masmindo lebih memilih untuk membayar bidang-bidang tanah yang berdokumen surat-surat palsu, ketimbang mengakomodir kompalin dari Masyarakat Adat yang secara nyata-nyata adalah memiliki alas hak yang lebih memiliki legalitas yang kuat.
  4. Membahas mengenai perlunya mengevaluasi segera dan secara menyeluruh terhadap personil management PT. Masmindo, khususnya pada Tupoksi yang terkait dengan penanganan pelaksanaan pembebasan lahan. Seperti pada posisi personil land acquisition management, personil legal management dan personil management yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas pembebasan lahan. Sebab pada posisi-posisi management inilah, sangat diduga kuat menjadi sumber permasalahan terjadinya kekisruhan pada pelaksanaan pembebasan lahan di PT Masmindo. Jadi sangat disinyalir kuat terjadi kongkalikong antara oknum-oknum personil tertentu pada posisi-posisi management ini dengan para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
  5. Membahas mengenai perlunya dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di PT Masmindo, untuk kemudian dilakukan kembali pendataan ulang terhadap bidang-bidang tanah dengan mengacu pada dokumen kepemilikan lahan, sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmindo pertanggal 19 Januari 1998 tersebut.

Jadi nampaknya H Didi sangat memberikan atensi, atas poin-poin yang dikemukakan oleh aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini. Lalu H Didi pun melontarkan sebuah pertanyaan,  bahwa apakah ada kemungkinannya perusahaan bisa membayar lahan  dua kali?

Jawab Bang Ories, bisa saja itu terjadi pembayaran lahan dua kali, bahkan bisa juga berkali-kali. Apabila pihak management PT Masmindo kinerjanya seperti sekarang ini. “Jika tidak ingin hal tersebut terjadi, sehingga sudah semestinya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh personil  management PT Masmindo, khususnya pada personil management sebagaimana yang telah saya kemukakan tadi,” ucapnya.

Adapun personil management PT Masmindo yang sangat perlu dievaluasi, menurut pendapat Bang Ories,  khususnya pihak-pihak personil yang terkait dengan Tupoksi terhadap pelaksanaan pembebasan lahan. Seperti pada posisi personil land acquisition management, personil legal management dan pihak-pihak personil management yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas pembebasan lahan.

“Sebab pada posisi-posisi management inilah, sangat diduga kuat menjadi sumber permasalahan terjadinya kekisruhan pada pelaksanaan pembebasan lahan di PT Masmindo. Karena sangat disinyalir pula terjadi kongkalikong antara oknum-oknum personil pada posisi-posisi management ini dengan para pelaku mafia tanah, sehubungan dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” beber Bang Ories.

“Jadi buat apa juga mempertahankan personil management yang berkinerja buruk seperti itu, jika hanya bisa berpotensi merugikan perusahaan dan juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap Masyarakat Adat selaku pewaris terhadap hak-hak ulayat atas lahan di dalam lokasi kontrak karya PT Masmindo,”  terangnya Bang Ories.

H Didi kemudian kembali angkat bicara, kita akan pertimbangkan untuk mengevaluasi para personil pada posisi-posisi management PT Masmindo dimaksud. “Namun masalahnya disini, kalau dilakukan pergantian personil management pada posisi-posisi tersebut, apa itu juga bisa dijamin bahwa sudah tidak akan terulang lagi kasus-kasus pembebasan lahan seperti itu,” tuturnya.

Hal tersebut, kemudian ditanggapi oleh Bang Ories, yah lakukan saja rekrutmen tenaga kerja baru untuk mengisi posisi-posisi management PT Masmindo yang sangat dianggap sangat bermasalah itu.

“Saya pikir banyak yang bisa dan juga berintegritas tinggi, berkemampuan memahami perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, serta mempunyai rasa memiliki terhadap perusahaan. Tentunya pula bersifat akomodatif dan juga bersifat visioner serta berkemampuan untuk memahami nilai-nilai kearifan lokal dalam mencari solusi terhadap setiap permasalahan yang terjadi,” urainya.

Bang Ories juga menyampaikan, bahwa pihak LSMnya siap memberikan dukungan total terhadap penanaman investasi pada perusahaan pertambangan emas PT Masmindo, jika tuntutan Masyarakat Adat tersebut dapat direalisasikan.

“Kita mampu menjamin pelaksanaan pembebasan lahan akan tuntas selama kurang lebih tiga bulan sampai clear and clean dari segala bentuk komplain masyarakat, jika pihak PT Indika Energy mempercayakan kepada LSM kami sebagai pendamping perusahaan dalam mengadvokasi pelaksanaan pembebasan lahan tersebut,” terangnya.

Namun dengan catatan, sambung Bang Ories, bahwa Direktur Utama PT Masmindo besarta jajaran managementnya harus juga bisa bersinegi dengan LSM kita, demi membangun semangat kebersamaan untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

“Jadi pada dasarnya  sangat tidak susah menangani carut-marutnya kasus pembebasan lahan tersebut, sebab akar permasalahannya kita sudah sangat pahami,” kata Bang Ories.

H Didi pun kembali bertanya, lalu solusinya seperti apa?

Jawab Bang Ories, tentu solusinya adalah mengevaluasi secara meenyeluruh terhadap kinerja management PT Masmindo sekarang ini, khususnya personil pada posisi-posisi tertentu. Karena ada indikasi kuat ikut pula bermain dengan para mafia tanah yang juga ditengarai turut mendapatkan keuntungan melalui pelaksanaan pembebasan lahan. Jika mereka memang tidak punya kepentingan tetentu, untuk turut memperolah manfaat keuntungan secara pribadi, maka sangat tidak  mungkin terjadi permasalahan pada pelaksanaan pembebasan lahan tersebut.

Solusi lainnya, lanjut Bang Bang Ories, jadi pihak-pihak yang telah menerima pembayaran lahan tapi sama sekali bukan pemilik sebenarnya atas bidang-bidang tanah yang telah dibayarkan tersebut, terlebih bagi pihak-pihak yang menggunakan dokumen tanah palsu namun menerima pembayaran harga lahan, maka itupun harus dipidanakan sebab sudah melakukan penipuan terhadap keuangan perusahaan.

Lanjut Bang Ories menjelaskan, namun terlebih dahulu harus dilakukan langkah pendekatan persuasif sebelum dilakukan langkah penanganan hukum melalui proses penindakan tindak pidana. Jika itu nantinya juga berpotensi melibatkan oknum-oknum personil tertentu pada PT Masmindo, mereka tentunya pula harus menanggung resiko hukumnya. Jadi itulah konsekwesnsi hukum bagi pihak-pihak personil perusahaan yang tidak berkinerja secara profesional dalam melaksanakan Tupoksinya dengan penuh rasa tanggungjawab.

Selanjutnya Bang Ories menjelaskan, jadi untuk bisa mengakhiri terjadinya potensi konflik agraria dikemudian hari, terkait dengan carut-marutnya pelaksanaan pembebasan lahandi  PT Masmindo itu, jadi sebaiknya Surat Tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi agar bisa segera direspons oleh pihak top leader PT Indika Energy.

Kita juga sangat heran yah, kata Bang Ories lebih lanjut, kenapa juga ada itu PT PSI (Pesona Swargaloka Indonesia) sampai terlibat sebagai vendor, untuk membayarkan harga transaksi pembebasan lahan. Jadi keberadaan PT PSI ini seharusnya pula dievaluasi, sebab sangat diduga kuat ada kepentingan lain di balik keberadaan PT PSI tersebut.

Menanggapi hal-hal yang telah disampaikan oleh Bang Ories tersebut, sehingga H Didi lalu mengemukakan, bahwa daripada mempertahankan personil management PT Masmindo sekarang ini, dengan hanya bisa menjadi sumber masalah. Sehingga progres investasi menjadi terhambat, jadi sebaiknya kita cari orang lokal saja yang bisa memenej PT Masmindo yang dianggap berkemampuan untuk bersinergi dengan pihak LSM Bapak. “Jadi sebaiknya kita cari orang lokal saja yang bisa memenuhi syarat qualifikasi yang telah ditentukan perusahaan,” terang H Didi.

Bang Ories tidak lupa menyampaikan, mengenai adanya keluhan masyarakat lokal, terkait dengan penerimaan tenaga kerja di PT Masmindo, yang justru cenderung lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah, ketimbang merekrut tenaga kerja pada desa-desa di wilayah kontrak karya. Padahal qualifikasi pekerjaan tersebut bisa juga ditangani olah tenaga kerja usia produktif pada desa-desa di wilayah kontrak karya tersebut. “Jadi pihak management HRD-nya juga sangat perlu dievaluasi,” pintah aktivis LSM yang satu ini.

Jadi pada prinsipnya, kata H Didi, bahwa semua masukan yang telah menjadi bahasan kita bersama kali ini, akan kita dievaluasi lebih lanjut. Sebab keberadaan PT Masmindo di daerah  itu, seharusnya tidak boleh merugikan masyarakat dalam bentuk apapun. Tentunya pula harus lebih mengedepankan tenaga kerja lokal, selama itu quaaifikasi pekerjaan tersebut bisa ditangani oleh tenaga kerja lokal.

“Karena kehadiran PT Masmindo untuk mengelola usaha pertambangan emas di Luwu itu, untuk bisa memberikan manfaat secara multiplier effect, khususnya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat lokal setempat,” ungkap H Didi.

Pada akhir pertemuan ini, maka H Didi pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas adanya dialog dengan pihak LSM Pembela Arus Bawah tersebut. “Jadi apa yang sudah menjadi materi bahasan kita kali ini, maka itu akan saya sampaikan lebih lanjut kepada Direktur Utama PT Indika Energy,” ujarnya.

Sembari ia menyampaikan, kalau begitu sudah tidak ada alasan untuk tidak mengevaluasi kinerja management PT Masmindo sekarang ini. “Jadi kita tentunya pula sangat mengharapkan dukungan pada LSM Bapak, untuk membantu perusahaan kita nantinya agar program investasi perusahaan kita dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan,” ucap H Didi pada Bang Ories.

Sesuai pertemuannya dengan utusan khusus Direktur Utama PT Indika Energy tersebut, Bang Ories pun merasa sangat optimis tuntutan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi akan bisa segera direalisasikan oleh pihak top leader PT Indika Energy.

“Apabila menyimak hasil pembahasan dengan Pak Didi tadi, saya sangat optimis tuntutan Masyarakat Adat tersebut, akan bisa direalisasikan oleh pihak top leader PT Indika Energy ,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini mengakhiri komentarnya.

Untuk diketahui, bahwa dari sekian poin tuntutan Masyarakat Adat Rantenalla dan Boneposi, salah satunya adalah mendesak pencopotan segera terhadap Land Acquisition Manager PT. Masmido Dwi Area. Selain meminta untuk mengevaluasi keberadaan PT PSI, selaku perusahaan vendor terhadap pembanyaran pembebasan lahan di PT Masmindo Dwi Area.

Sedangkan adapun sejumlah poin tuntutan tersebut, telah dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh pihak Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi, sebagaiamana yang telah dikirim beberapa waktu lalu kepada Direktur Utama PT Indika Energy Tbk tersebut.

Dalam surat tuntutan Masyarakat Adat tersebut jika tidak juga diindahkan, maka Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi akan mengagendakan untuk menggerakkan massa Masyarakat Adat, untuk melakukan aksi unjuk rasa penutupan terhadap semua bentuk kegiatan pertambangan di dalam wilayah Desa Ranteballa dan Desa Boneposi. Dan sudah barang tentu aksi unjuk rasa tersebut, akan dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *