Tabloid SAR – Pihak Polres Luwu nampaknya sudah mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SDN 67 Mangkudu dan SDN 364 Labokke di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut, sehingga sangat diapresiasi oleh Pihak Aktivis Pembela Pembela Arus Bawah. Mengenai apresiasi ini dikemukakan oleh I Made Suardika, selaku Koordiator Public Relation Aktivis Pembela Arus Bawah Wilayah Luwu Raya pada hari ini, Kamis (11/07-2024).
Kata dia, nampaknya Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 364 Labokke sudah dipanggil untuk menghadap pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu pada Senin lalu, 08 Juni 2024.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya dilaporkan langsung oleh Pimpinan LSM kita dari Jakarta. Yang dilaporkan adalah kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP di SDN 67 Mangkudu, khusus TA 2017 sampai dengan TA 2018. Termasuk kasus dugaan korupsi dana Bos dan PIP pada SDN 364 Labokke untuk TA 2020 sampai dengan TA 2023.
Made lalu menjelaskan, adapun kasus dugaan korupsi dana BOS pada SDN 67 Mangkudu ini, karena Kepsek SDN 364 Labokke pernah menjadi kepala sekolah di SDN 67 Mangkudu tersebut. “Jadi adanya kasus dugaan korupsi pada kedua sekolah ini, maka itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” tukasnya.
Lanjut ia menyampaikan, sebenarnya kasus dugaan korupsi ini tidak akan meluncur pada ranah proses penanganan hukum seandainya Kepsek SDN 364 Labokke tidak menunjukkan gaya kearogansian kekuasaanya kepada salah satu rekan wartawan kita di Tabloid SAR ini.
“Karena salah satu indikasi korupsi adalah gaya kearogansian kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum pejabat, seperti yang tunjukkan oleh Kepsek tersebut,” ucapnya.
Kata Made lagi, pada dasarnya masih terdapat sejumah kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP pada sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu tersebut. Tapi yang baru diangkat LSM kita ini adalah pada SDN 67 Mangkudu dan SDN 364 Labokke.
Namun untuk sekolah lainnya di Luwu, sambungnya, maka menyusul pula akan kita koordinasikan dengan pimpinan LSM kita, sebab Beliau lah yang berwenang untuk melaporkan kasus dugaan korupsi kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) berwenang.
Soalnya, kalau di Aktivis Pembela Arus Bawah, kita tidak punya kewenangan untuk melaporkan langsung temuan dugaan korupsi kepada pihak APH berwenang. Hal tersebut tak lain untuk menjaga nama baik LSM kita ini di mata publik.
Apalagi sudah banyak oknum LSM selama ini justru cenderung memeras, kalau sudah memperoleh informasi dugaan korupsi dan sudah tidak sedikit pula yang telah berurusan dengan pihak APH. Hal inilah, maka LSM kita menganut satu pintu pengaduan kasus dugaan korupsi langsung pada pimpinan LSM kita tersebut. .
Dia pun mengemukakan, mungkin untuk kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP pada sekolah-sekolah di Luwu lainnya, akan dilaporkan pada pihak kejaksaan. Akan tetapi itu tergantung pada pimpinan LSM kita nantinya.
Harapan LSM kita, tambahnya, agar kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP pada SDN 67 Mankudu SDN 364 Labokke ini mendapat prioritas penanganan yang semestinya. “Tentunya pula, kita sangat mengapresiasi atas adanya langkah penanganan kasus dugaan korupsi ini di Polres Luwu,” tuturnya. (*****)