Polres Luwu Mulai Tangani Kasus Dugaan Surat Palsu dan Tanda Tangan Palsu, Terkait dengan Progres Pembebasan Lahan PT Masmindo

News1,088 views

Sejumlah Warga Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa Tunjuk Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping  

 

 

LUWU, Tabloid SAR – Sejumlah warga masyarakat adat Kandeapi – Ranteballa telah dimintai klarifikasinya oleh pihak Penyidik Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Permintaan klarifikasi tersebut, sehubungan atas adanya pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan palsu terkait dengan progres pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini sebelumnya telah diadukankan oleh Taslim Luther Palesang ke Kapolres Luwu pada tanggal 24 Februari 2023 tersebut. Sehingga sejumlah korban dari warga masyarakat adat Kandeapi – Ranteballa dimintai klarifikasinnya di hadapan pihak Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Luwu, pada Kamis kemarin, 02 Maret 2023.

Adapun sejumlah warga masyarakat adat Kandeapi – Ranteballa yang mengaku sebagai korban untuk dimintai klarifikasinya tersebut, yakni Ir Ruben Palesang, Hadiasri Lolongan, Ir Yansen Palesang dan Mery Heppiati Pattudju.

“Kami sudah memberikan klarifikasi dengan cara memberikan keterangan di hadapan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu, terkait adanya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan palsu di atas lokasi tanah warisan rumpun keluarga kami yang masuk dalam progres pembebasan lahan PT Masmindo,”  ujar Mery Heppiati Pattudju.

Selain tanda tangan kami dipalsukan, kata Mery, maka terdapat pula SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan surat-surat dokumen terkait lainnya juga diduga dipalsukan.  “Kami tidak menuduh siapa yang diduga memalsukan tanda tangan kami dan menerbitkan surat-surat dokumen palsu terkait lainnya. Biarlah pihak penyidik nantinya yang mengungkap siapa pelakunya,” tuturnya.

Mery lanjut mengemukakan, bahwa kami sangat keberatan akibat tanah warisan rumpun kami di Posi, Dusun Padang, Desa Ranteballa tersebut, malah dibagi-bagikan oleh oknum Pemerintah Desa Ranteballa kepada sejumlah warga yang sama sekali tidak memiliki hubungan kewarisan. “Akibatnya nama kami diganti atas diterbitkannya surat-surat dokumen penguasaan lahan yang duduga kuat palsu tersebut, termasuk juga sangat diduga memalsukan tanda tangan kami,” ungkapnya.

Sejumlah rumpun keluarga kami kan, kata Mery lagi, sudah tercantum nama-namanya dalam pengumuman bidang-bidang tanah yang sudah menjadi progres pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, sebagaimana yang sebelumnya telah dirilis pertanggal 1 April 2022.  “Namun pihak Pemerintah Desa Ranteballa justru mengantinya dengan warga lainnya, dengan cara diduga dibuatkan sarat palsu dan tanda tangan kami pun juga diduga dipalsukan, ” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ir Yansen Palesang, jadi yang membuat kami keberatan disini, sebab adanya dugaan surat palsu yang diterbitkan di atas lokasi tanah warisan rumpun keluarga kami yang sudah menjadi progres pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Selain itu, namun yang membuat kami lebih keberatan lagi sebab tanda tangan kami juga diduga ikut dipalsukan,” ucap salah satu tokoh masyarakat adat Kandeapi-Ranteballa tersebut.

Dikemukakannya lebih lanjut, soal pengaduan kasus dugaan surat palsu dan tanda tangan palsu terkait dengan progres pembebasan lahan PT Masmindo ini. Kita pun sangat berharap pada pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu agar mengusutnya secara tuntas, sekaligus menindak pelakunya sesuai dengan ketentuan tindak pidana yang berlaku.

Hadiasri Lolongan menambahkan, jadi terkait kasus yang telah ditangani Polres Luwu ini. Kami segenap rumpun keluarga masyarakat adat Kandeapi-Ranteballa sudah menguasakan pengadvokasianya pada Pak Rahmat K Foxchy selaku LSM Pembela Arus Bawah. “Kami sudah menunjuk Pak Rahmat K Foxchy sebagai LSM Pendamping untuk mengadvokasi kasus yang telah mulai ditangani Polres Luwu ini,” terangnya.

Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Jumat (03/03/2023) membenarkan jika pihaknya telah ditunjuk sebagai LSM Pendamping oleh rumpun keluarga masyarakat adat Kandeapi-Ranteballa untuk mengadvokasi proses hukum kasus tersebut di Polres Luwu.

“Kami sudah menerima Surat Kuasa Pendampingan LSM yang telah ditanda tangani oleh sejumlah warga masyarakat adat Kandeapi-Ranteballa tersebut. Kami selaku LSM tentunya sangat siap mengawal proses hukum kasus ini di Polrtes Luwu,” tutur aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini. (Basnawir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *