Soal Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo, LSM Pembela Arus Bawah : Itu Semua Salah
LUWU, Tabloid SAR – DPRD Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghearing Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Etik pada Senin kemarin, 27 Februari 2023. Kades Ranteballa ini sampai dihearing di DPRD Luwu, akibat melakukan pergantian nama-nama warga pemilik lahan yang sudah menjadi progres pembebasan PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo.
Melalui forum hearing yang digelar oleh Komisi I DPRD Luwu tersebut, Kades Renteballa, Etik tampak terang-terangan menyebut pejabat Polda Sulsel, sehingga berani mengganti nama-nama warga pemilik lahan yang sudah tercantum dalam pengumuman PT Masmindo pertanggal 1 April 2022 tersebut. Hanya saja Etik tidak menyebut siapa nama dan jabatan pejabat Polda Sulsel yang dia maksud itu.
Hal tersebut disikapi oleh Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, bahwa tidak mungkin ada pejabat Polda Sulsel sekonyol itu sampai memberikan petunjuk kepada Kades Renteballa untuk dijadikan sebagai dalih pembenaran dalam mengganti nama-nama warga pemilik lahan yang sudah tercantum dalam pengumuman PT Masmindo tersebut. “Ada urusan apa pejabat Polda Sulsel sehingga mau ikut-ikutan terlibat dalam penanganan pembebasan lahan PT Masmindo,” tuturnya pada hari ini, Selasa (28/02/2023).
Lanjut aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini, saya pikir Kades Renteballa hanya diduga mencatut nama pejabat Polda Sulsel, untuk dijadikan sebagai dalih pembenaran guna mensugesti warga yang mengadukan kasus ini di dalam forum hearing DPRD Luwu kemarin.
Menurutnya, jadi sebaiknya Kapolda Sulsel memerintahkan pengusutan terhadap kasus dugaan pencatutan pejabatnya yang dilakukan Kades Ranteballa seperti ini, demi menghindari preseden buruk yang justru bisa merusak citra Polri itu sendiri. “Jadi mengenai adanya dugaan pencatutan nama pejabat Polda seperti ini, seharusnya diusut agar tidak menjadi preseden buruk terhadap citra Polri tersebut,” kata Bang Foxchy.
Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini menuturkan, bahwa dalam forum hearing di DPRD Luwu kemarin itu, saya sebenarnya ingin menanggapi atas adanya stetemen Kades Ranteballa yang menyebut-nyebut nama pejabat Polda Sulsel. Namun kemarin itu kondisinya sangat tidak memungkinkan, sehingga saya lebih memilih diam saja. “Tapi stetemen Kades Ranteballa yang menyebut-nyebut nama pejabat Polda Sulsel tersebut, sepertinya telah viral di youtube,” ungkapnya
Sedangkan mengenai soal pembebasan lahan PT Masmindo, aktivis LSM yang satu ini mengatakan bahwa itu semua salah. “Apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah, tidak ada yang benar dan semua salah apa yang menjadi pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” ucap Bang Ories.
Alasan Bang Ories, sebab kontrak karya itu sudah merupakan bukti penguasaan atas konsesi lahan PT Masmindo. Kenapa harus lagi menerbitkan surat pernyataan penguasaan tanah untuk dibagi-bagikan kepada warga di atas lahan kontrak karya. “Hal seperti ini, sehingga patut disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat memungkinkan dapat dipidana dengan delik tindak pidana pemalsuan surat,” terangnya.
Dikekumakannya lebih lanjut, bahwa baik pelaksanaan pendataan bidang-bidang tanah yang sudah menjadi progres pembebasan lahan PT Masmindo hasil pengumuman pertanggal 1 April 2022 lalu, maupun pelaksanaan pendataan baru bidang-bidang tanah pada tahun 2023 ini, sebagaimana yang dipermasalahan warga dalam hearing di DPRD Luwu kemarin itu adalah semuanya salah dan sangat diduga kuat melanggar hukum.
Lanjut ia menyampaikan, jadi seharusnya alas hak atau dokumen kepemilikan tanah warga/masyarakat adat sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmindo yang didata untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai acuan pelaksanaan progres pembebasan lahan. “Jika menggunakan dokumen surat pernyataan penguasaan tanah, saya sangat kuatir akan tersangkut kasus tindak pidana pemalsuan surat nantinya,” bebernya.
Apalagi kasus dugaan pemalsuan surat dalam lokasi kontrak karya PT Masmindo tersebut, sambungnya, sedang dalam penanganan pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sesuai informasi bahwa pihak Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini akan kembali turun dalam melakukan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tukasnya.
Hal itulah, Bang Ories lalu menambahkan, saya pun sangat berharap pada Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu agar berhati-hati dalam melalukan monitoring dan evaluasi terhadap kendala pembebasan lahan yang sedang dialami PT Masmindo.
“Apabila Tim Satgas tersebut tetap melakukan pembenaran terhadap dokumen kepemilikan warga yang saat ini sedang dijadikan sebagai acuan pembebasan lahan PT Masmindo, saya pun sangat tidak jamin akan aman dari kasus hukum,” kunci Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Basnawir)