LSM Harapkan pada Kapolres Luwu Agar Segera Menindak Kasus Dugaan Praktek-Praktek Penambangan Ilegal yang Kembali Marak di Latimojong

News494 views

LUWU, Tabloid SAR –Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Pertambangan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 289/I/Tahun 2023 Tanggal 24 Januari 2023, rupanya sangat terkesan dilecehkan oleh para pelaku penambang ilegal.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali lagi marak kasus dugaan praktek-praktek penambangan ilegal, baik berupa kegiatan penambangan emas maupun kegiatan penambangan Galian C yang sangat diduga kuat tanpa izin tersebut.

Sesuai hasil penelusuran awak Media ini pada Minggu kemarin, 05 Maret 2023 bahwa kembali lagi marak kasus dugaan praktek-praktek penambangan ilegal di Desa Ranteballa dan Desa Kadundung, Kacamatan Latimojong. Padahal praktek-praktek penambangan ilegal tersebut, justru baru-baru ini sudah ditutup oleh Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Pertambangan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Untuk kegiatan penambangan pada aliran sungai di Ranteballa tampak terlihat tiga excavator, diduga sedang melakukan penambangan emas secara ilegal. Sedangkan pada aliran Sungai Suso Desa Kadundung, tampak pula satu excavator juga sedang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal.

Sedang berlangung kasus dugaan praktek-praktek penambangan emas ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Pada aliran Sungai Suso di Desa Kadundung itu juga, maka terdapat pula kegiatan penambangan Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor pembangunan ruas jalan Ranteballa-Lekopini.

Namun terkait kasus dugaan penambangan Galian C tanpa izin di Desa Kadundung ini, bahkan sudah dilaporkan oleh pihak LSM Pembela Arus Bawah kepada Kapolres Luwu, akan tetapi hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh pihak penyidik yang berwenang.

Menyikapi atas maraknya kembali praktek-praktek dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Latimojong ini, sehingga membuat Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku sangat menyesalkan atas tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian di daerah ini, untuk menindak secara tegas kasus penambangan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.

Lanjut aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini, saat turun Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Pertambangan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Pemprov Sulsel, tentunya pula kan melibatkan pihak Polda Sulsel. Para pelaku penambangan ilegal tersebut mestinya juga ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Tapikan tidak ada sama sekali yang diamankan untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya pada hari ini, Senin (06/03/2023).

Jika alasannya, lanjut ia menyampaikan, bahwa tidak ada kegiatan penambangan saat turun Tim Terpadu dari Pemprov Sulsel tersebut. Kan sudah ada bekas-bekas galian tambang yang bisa dijadikan sebagai petunjuk barang bukti terjadinya peristiwa kasus penambangan ilegal. “Sangat nyata kok bekas-bekas galian tambang ilegal tersebut, untuk dapat dijadikan sebagai petunjuk barang bukti guna menjerat para penambang tanpa izin tersebut secara hukum,” tutur Bang Foxchy.

Menurutnya, jangan-jangan memang ada kekuatan tertentu di balik kasus dugaan penambangan ilegal ini, sehingga para penambang tersebut sepertinya begitu sukar disentuh oleh kasus hukum.

“Apalagi kembali lagi marak kasus dugaan praktek-praktek penambangan ilegal pada kedua desa tersebut. Tentunya mereka tidak akan mungkin  sejumawa begitu, sampai kembali lagi melakukan penambangan, jika tidak ada kekuatan tertentu yang membeckinginnya,”  ucap Bang Foxchy.

Adapun kasus ini, tutur aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, akan menjadi perhatian serius LSM kita untuk segera dilaporkan kasus ini lebih lanjut kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri beserta pejabat berwenang lainnya pada tingkat pusat. “Terlebih lagi kasus tambang ilegal sudah menjadi atensi pemerintah pusat, termasuk menjadi atensi khusus Kapolri untuk diberantas secara tuntas,” terangnya.

Bang Ories pun sangat mengharapkan pada Kapolres Luwu agar segara pula menindaklanjuti pengaduan pihak LSMnya, terkait dengan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung dan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada kegiatan pembangunan infrastruktur untuk ruas jalan Ranteballa-Lekopini.

Soalnya, lanjut Bang Ories, LSM kami sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Luwu, Nomor 021-DE/NGO-Arus Bawah/Aduan/2023  tanggal 25 Februari 2023. “Jadi kita tentunya sangat berharap pada Kapolres Luwu agar segera menindaklanjuti kasus dugaan penambangan Galian C ilegal tersebut, supaya diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pintahnya.

Apapun alasannya, kata Bang Ories lebih lanjut, bahwa melakukan penambangan tanpa izin, sudah merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Jadi semestinya kasus dugaan praktik-praktek penambangan ilegal tersebut agar segera ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Dikemukakannya lagi, begitupun halnya kasus dugaan penambangan emas ilegal yang kembali lagi marak di Desa Ranteballa dan Desa Kadundung tersebut, supaya juga menjadi atensi Kapolres Luwu agar menindaknya secara tegas.

Selain itu, tambahnya, tidak hanya tindak pidana pertambangan yang timbul dalam kasus ini, namun juga diduga terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mestinya pula diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi itu harapan kita pada Kapolres Luwu, supaya tidak ragu-ragu menindak kasus dugaan penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah ini. (Basnawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *