Pihak Praktisi Hukum Desak Kemenko Polhukam Agar Segera Panggil Ulang Pihak Managemen PT Masmindo

News137 views

Camat Latimojong dan Kades Diperingatkan untuk Tidak Lagi Terbitkan SPPT Fiktif

 

Tabloid SAR – Pihak Satgas Saber Pungli Pusat pada Kemenko Polhukam menduga kuat telah terjadi pemanipulasian dan perekayasaan terhadap penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) secara masif dan terstruktur. Untuk kemudian dipergunakan sebagai dokumen kepemilkan tanah guna pemperoleh pembayaran atas harga pembebasan lahan dari PT. Masmindo Dwi Area atau Masmindo.

Pasalnya saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh pihak Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat beberapa waktu lalu tersebut, mengaku telah menerima harga pembayaran pembebasan lahan dari perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.

Ironisnya lagi, bahkan saksi tersebut justru tidak mengetahui di mana letak lokasi tanahnya dan juga tidak mengetahui berbatasan dengan apa dan siapa saja lokasi tanahnya yang telah dibayarkan oleh pihak PT Masmindo tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Drs Brigjen Pol Puja Laksana MHum beberapa waktu lalu. Bahkan Beliau pun sampai mengancan untuk mempidanakan kasus dugaan pemanipulasian dan perekayasaan terhadap penerbitan SPPT pada pelaksanaan pembebasan lahan salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk yang areal kontrak karyanya berkolasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu.

Namun akhir-akhir ini sepertinya pihak Satgas Saber Pungli Pusat sangat terkesan berlarut-larut dalam menanganai kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pelaksanaan lahan di perusahaan pertambangan emas tersebut. Sehingga pihak praktisi hukum mendesak Kemenko Polhukan agar segera memanggil ulang pihak management PT Masmindo.

Adapun desakan tersebut dikemukakan oleh Febriana Aulya Rabbani SH, salah satu praktisi hukum cantik yang berprofesi sebagai advokad dan konsultan hukum pada Kantor Firma Hukum Putra Siliwagi yang beralamat di Kompleks Bukit Indah Blok E No 5 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Kepada media ini, Kamis (18/01-2024), Feby begitu sapaan akrab praktisi hukum yang satu ini, mengemukakan, soalnya pihak management PT Masmindo baik Direktur Utama-nya maupun Land Acqusation (LA) Manager-nya sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak Satgas Saber Pungli Pusat. “Jadi ini sudah namanya pelecehan serius terhadap institusi negara yang disebut Kemenko Polhukam dan Satgas Saber Pungli Pusat itu,” tuturnya.

Kata Feby, apalagi sudah ada indikasi tindak pidana yang ditemukan oleh pihak Satgas di Kemenko Polhukam, dalam bentuk dugaan pemanipulasian dan perekayasaan terhadap penerbitan SPPT secara masif dan terstruktrual ini. “Jadi itu sudah namanya penerbitan SPPT fiktif yang sifatnya bermodus mafia tanah, para pelakunya itu sudah semestinya pula ditindak menurut ketentuan pidana yang berlaku,” terang mojang Periagan yang dikenal sangat ramah ini.

Lanjutnya, padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan para pelaku mafia tanah. Jika pihak Satgas di Kemenko Polhukam memang sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana pada penerbitan SPPT yang bersifat masif dan terstruktur tersebut. “Yah, segeralah tindak lanjuti proses penanganannya melalui ranah penegakan hukum. Jangan berlarut-larut penanganannya seperti ini,” kata Feby lebih lanjut.

Praktisi hukum yang masih berstatus lajang ini dan juga merupakan penasehat hukum Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, mengemukakan bahwa pihaknya akan mengadukan lebih lanjut kepada Presiden RI, terkait atas berlarut-larutnya penanganan kasus ini di Kemenko Polhukam tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kan dengan tegas sudah menginstruksikan pemberantasan terhadap mafia tanah. Jangan karena alasan sedang berlangsung tahapan penyelenggaraan Pilpres, sehingga kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan yang dilaksanakan PT Masmindo ini, sampai prematur penanganannya di Kemenko Polhukam,” ucapnya dengan nada kecewa.

Karena rupanya, Feby lebih lanjut menuturkan, PT Masmindo ini merupakan salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk atau INDY GOUP.  “Publik kan mengetahui kalau Direktur Utama PT Indika Energy Tbk  ini, merupakan Ketua TPN Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 3,” tukasnya.

Menurut dia, jangan-jangan akibat faktor itulah, menjadi penyebab kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmido ini sampai sangat terkesan tersandera penangananya di Kemenko Polhukam. “Jadi sebaiknya kasus ini dilaporkan langsung saja kepada Presiden Jokowi, supaya ditindaklanjut proses penanganannya melalui ranah hukum,” tandasnya.

Feby pun memperingatkan Camat Latimojong dan Kapala Desa (Kades) Boneposi bersama Kades Ranteballa agar tidak lagi menerbitkan SPPT fiktif pada lahan Kontrak Karya PT Masmido. “Saya mendengar telah dilakukan pergantian terhadap Camat Latimojong, Kades Boneposi dan Kades Ranteballa. Kita mengingatkan agar tidak lagi menerbitkan SPPT fiktif seperti yang terjadi sebelumya, jika tidak ingin terseret dalam kasus hukum nantinya,” tegasnya.

Apabila ingin menerbitkan SPPT baru, sambungnya, pastikan bahwa setiap bidang tanah tersebut adalah pemiliknya yang sebenarnya atau ahli warisnya langgsung yang sesungguhnya, untuk diverifikasi secara cermat dan teliti, sampai tidak ada lagi pihak-pihal lainnya yang mengkomplainnya.

“Jangan seperti yang terjadi pada penerbitan SPPT oleh Camat dan Kades sebelumnya, sehingga timbulkan masalah yang sangat merugikan masyarakat adat selaku pemilik lahan yang sebenarnya.” pintah Feby.

Dikemukakannya lebih lanjut, jadi mengenai kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, akan kita dilaporkan lebih lanjut kepada Presiden Jokowi. Apalagi sudah ada beberapa aktivis pegiat anti korupsi yang memiliki akses ke Istana Kepresidenan, sudah siap pula untuk malaporkan lebih lanjut kasus ini kepada Presiden Jokowi.

Lanjut ia menambahkan, kita pun sangat berharap pada masyarakat adat yang sangat merasa dirugikan oleh tindakan para mafia tanah agar bersabar. Karena sangat bukan kaleng-kaleng menangani kasus yang melibatkan perusahaan berskala korporasi seperti PT Masmindo itu.

“Kita tentunya pula sangat bersyukur, sebab sudah ada juga sejumlah rekan aktivis pegiat anti korupsi di Jakarta ini yang bersedia membantu untuk menanganai kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini. Termasuk akan mengagendakan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPR-RI dan Kantor PT Indika Energy Tbk tersebut,” pungkas Feby mengakhiri komentarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *