Pelantikan Anggota DPR RI, Aktivis Pembela Arus Bawah Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Prn Drs Frederik Kalalembang

News356 views

Sejumlah Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa Harapkan Kolaborasi dengan LSM Pendamping

 

Tabloid SAR – Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini Selasa, 1 Oktober 2024) di Gedung NusantaraSenayan, Jakarta Pusat.

Dari 580 wakil rakyat yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut, salah satunya adalah Irjen Pol Purn Drs Frederik Kalalembang. Politisi Partai Demokrat ini memperoleh  51.664 pada Dapil III Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya mantan perwira Polri berpangkat dua bintang di atas pundaknya itu. “Selamat dan Sukses atas dilantiknya Pak Jenderal sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, semoga amanah mengemban tugas negara, untuk senantiasa pula menjadi penyambung lidah rakyat yang masih terzalimi di Dapil III Sulsel tersebut,” ucapnya melalui nomor handphonenya.

Aktivis LSM asal putra Bastem yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, menyampaikan sangat bersyukur, sebab Pak Jenderal dapat terpilih menjadi legislator pusat untuk mewakili rakyat Dapil III Sulsel. “Kita tentunya sangat bersyukur, sehingga pada hari ini Beliau dilantik sebagai salah satu anggota DPR RI,” tukasnya.

Bang Foxchy mengaku sama sekali tidak mengenal secara personal mantan Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI tersebut. Akan tetapi LSM Pemdamping Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi ini sangat paham, kalau keluarga Beliau adalah salah satu bagian dari rumpun keluarga besar masyarakat adat Ranteballa.

Lanjut ia menyampaikan, jadi dengan dilantiknya Beliau sebagai salah satu anggota DPR RI. Paling tidak dapat berempati terhadap perjuangan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, terkait kasus sengketa lahan dengan pihak PT Masmindo Dwi Area tersebut.

Soalnya, kata dia, baru Pak Jenderal Kalalembang selaku anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel yang menunjukkan rasa empatinya terhadap perjuangan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi melawan dugaan kesewenang-wenangan perusahaan tambang emas dimaksud.

“Hal itu sangat kita apresiasi, dengan harapan Beliau setelah dilantik sebagai anggota legislatif pusat dapat memberikan atensi penanganan solusi terhadap kasus konflik agraria antara pihak perusahaan dengan pihak masyarakat adat tersebut,” tuturnya.

Bang Foxchy lalu mengemukakan, PT Masmindo tidak dapat dipungkiri merupakan perusahaan tambang bersifat legal konsesi kontrak karyanya. Namun sangat perlu dipahami bahwa setiap tahapan kegiatannya masih diatur menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi setiap tahapan kegiatannya itulah yang sangat diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lanjutnya, bahwa status kontrak karya itu sangat tidak bersifat absolut bagi perusahaan pertambangan, untuk serta-merta sewenang-wenang mengakusisi hak-hak agraris masyarakat. Sebab ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pihak perusahaan tambang Minerba dalam memperoleh hak atas tanah milik masyarakat.

Terjadinya sengketa agraria pada perusahaan tambang ini, lanjut ia menyampaikan, selain pelaksanaan pembebasan lahannya diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan, namun kajian analisa dokumen Amdalnya sangat disinyalir pula dimanipulir penyusunannya.

“Kalau kajian analisa dokumen Amdalnya disusun menurut prinsip-prinsip enviromental ethics dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, maka sangat tidak mungkin terjadi sengketa agraria seperti yang lagi terjadi seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini, lebih lanjut menyampaikan bahwa dirinya sudah menjelaskan secara gamblang dalam setiap surat laporan LSM-nya, terkait dugaan pelanggaran pada setiap tahapan kegiatan yang dilakukan pihak PT Masmindo tersebut.

“Adapun mengenai dugaan pelanggaran pada setiap tahapan kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan tambang emas ini, kita sudah jabarkan secara konkret dalam setiap surat laporan LSM kita tujukan kepada pihak-pihak pejabat pemerintah pusat terkait yang berwenang,” bebernya.

Dikemukakannya lagi, apalagi kita selaku LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi sudah pula mempresentasikan kasus PT Masmindo ini dihadapan sejumlah pejabat pusat berwenang, termasuk di hadapan pejabat berwenang di Kemenko Polhukam dan pihak penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

Kita tentunya pula sangat berharap, tambahnya, dengan usainya Pak Jenderal Kalalembang dilantik sebagai Anggota DPR RI, sehingga dapat lebih mendorong penanganan solusi, terkait sengketa agraria dengan pihak PT Masmindo itu, untuk bisa memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat adat yang dizalimi warisan hak-hak agrarisnya. “Jadi itu harapan kita pada Beliau sebagai wakil rakyat di tingkat pusat,” pungkasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat adat Ranteballa, tak terlepas pula sangat berharap agar salah satu anggota DPR RI ini kiranya dapat berkolaborasi dengan LSM Pendamping, terkait dengan penanganan kasus sengketa agraria dengan pihak PT Masmindo.

Diantara tokoh dimaksud, salah satunya Ny Hadiasri Lolongan, kepada media ini menyampaikan harapannya agar Pak Jenderal Kalalembang dapat berkolaborasi dengan Aktivis Pembela Arus Bawah selaku LSM Pendamping yang telah ditunjuk rumpun masyarakat adat Ranteballa.

“Seandainya Pak Jenderal Kalalembang bisa berkolaborasi dengan Bang Foxchy, selaku LSM Pendamping yang telah ditunjuk pihak rumpun keluarga, kami pikir akan lebih memperkuat langkah penanganan solusi terhadap kasus sengketa lahan dengan pihak PT Masmindo tersebut,” tuturnya.

Ny Hadiasri lanjut menuturkan, apalagi atas adanya bantuan pengadvokasian Bang Foxchy selaku LSM Pendamping di Jakarta, sehingga Kemenko Polhukam dapat merespons surat pengaduan kami mengenai kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang sudah sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

“Jadi sangat bagus sekali, seandainya Pak Jenderal Kalalembang sekiranya bisa berkolaborasi dengan Bang Foxchy, terkait dengan penanganan kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini,” harap salah satu tokoh perempuan dari rumpun masyarakat adat Kandeapi Renteballa tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Kemenko Polhukam telah merespons surat pengaduan dari Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa tertanggal 20 Juli 2024, perihal Surat Terbuka Penolakan Terhadap Kegiatan Pertambangan Emas  PT Masmaindo Dwi Area Pada Lokasi Tanah Warisan Leluhur Rumpun Masyarakat Adat Kandeapi di Wilayah Desa Ranteballa.

Hal tersebut ditandai atas adanya surat yang dikeluarkan oleh Asdep 2/V Bidkor Kamtibmas Kemenko Polhukam yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan Nomor B-2667/KM.00.01/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024. (Made/T-SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *