Tabloid SAR – Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kabidpem SD Disdikbud) Kabupaten Luwu mendapat sorotan pemberitaan dari salah satu media online, terkait dengan tudingan dugaan pungli blanko ijazah dan dan penjualan flashdisk.
Melalui pemberitaan salah satu media online dimaksud, Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu dituding melakukan pungli blanko ijazah sebesar Rp 10 ribu persiswa untuk semua siswa SD kelas VI se-Kabupaten Luwu. Selain itu, maka juga dituding menjual flashdisk materi pembelajaran seharga Rp 1,5 Juta peritem pada setiap sekolah di daerah yang dijuluki Bumi Sawerigading ini.
Hal tersebut, sehingga Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy pada hari ini, Rabu (02/10-2024) mengkonfirmasi Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu, mengenai adanya pemberitaan dugaan pungli blanko ijazah dan dan penjualan flashdisk tersebut.
Aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini mengemukakan, sebenarnya pemberitaan ini sudah kita ketahui dari Agustus lalu. Namun karena awak media Tabloid SAR ini senantiasa pula meminta tanggapan kita selaku pegiat anti korupsi mengenai materi pemberitaan tersebut, maka kita pun mengkonfirmasi Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu, Andi Padri P Noor melalui nomor handphonenya.
“Jadi baru kali ini ada kesempatan untuk menkonfirmasi Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu tersebut, akibat selama sangat disita dengan faktor kesibukan di Jakarta ini,” ucapnya dari balik hanphonenya.
Kata Bang Foxchy, apalagi Andi Padri baik selaku pribadi maupun menurut kapasitasnya sebagai Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu itu merupakan salah satu mitra terbaik LSM kita, sehingga kita tanyakan langsung pada Beliau terkait dengan duduk persoalan mengenai materi berita salah satu media online tersebut.
Jadi sudah pula menjadi komitmen LSM kita, lanjut ia menyampaikan, untuk harus mengadvokasi setiap mitra terbaik LSM kita apabila lagi menghadapi masalah, salah satu contohnya terkait dengan pemberitaan seperti ini, terlepas materi pemberitaan tersebut benar atau tidak.
Sesuai hasil konfirmasi kita pada Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu tersebut, bahwa tidak ada sama sekali pungli blanko ijazah Rp 10 ribu persiswa. Namun yang ada berupa pembiayaan pengelolaan dan cetak Surat Keterangan Lulus (SKL), bukan biaya untuk ijazah.
Menurut Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu mengenai dana sebesar Rp 10 ribu/SKL itu adalah sifatnya legal, karena telah diprogramkan dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) masing-masing satuan pendidikan.
“Jadi ada panduan petunjuk teknisnya mengenai dana sebesar Rp 10 ribu/SKL tersebut, sama sekali tidak dibebankan kepada setiap siswa SD kelas VI, sebagaimana dimaksud dalam meteri pemberitaan pada salah satu media online,” beber Andi Padri.
Sedangkan terkait dengan penjualan flashdisk pembelajaran kurikulum merdeka belajar, salah satu pejabat teras Disdikbud Kabupaten Luwu yang lebih akrab disapa Opu Padri ini lanjut memberikan klarifikasi sangat tidak bernar informasi itu.
Opu Padri lanjut menjelaskan, bahwa menanganai implementasi kurikulum merdeka itu kewenangannya ada pada bidang GTK dan teknisinya dilaksanakan oleh Pengawas/Korwil, jadi itu bukan kewenangan kami selaku Bidang Pembinaan SD. Kami sama sekali tidak tahu menahu mengenai penjualan flashdisk materi pembelajaran seharga Rp 1,5 Juta peritem tersebut.
Opu Padri mengaku telah mengkonfirmasi kepada semua Korwil se-Kabupaten Luwu, terkait adanya berita penjualan flashdisk materi pembelajaran seharga Rp 1,5 Juta peritem tersebut. Dengan menanyakan, apakah ada oknum yang melaksanakan kegiatan penjual flashdisk dimaksud yang mengatasnamakan Bidang Pembinaan SD, namun mereka semua menjawab hal itu tidak ada.
Kata Opu Padri, bahwa sebelumnya memang pernah ada pihak perusahaan yang meminta izin sosialisasi terkait penawaran CD pembelajaran kurikulum K13 (bukan kurikulum merdeka). Adapun pihak perusahaan dimaksud adalah CV Cipta Palangkaraya.
lanjut ia menjelaskan, kalaupun pihak perusahaan ini bersepakat atas penawaran CD pembelajaran kurikulum K13 dengan pihak sekolah, maka hal itu diluar sepengetahuan kami. “Intinya, bahwa sama sekali tidak ada penjualan flashdisk materi pembelajaran seharga Rp 1,5 Juta peritem sebagaimana dimaksud dalam materi pemberitaan media online itu,” ungkap Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu tersebut.
Begitulah klarifikasi Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu kepada Aktivis Pembela Arus Bawah ini, terkait dengan tudingan dugaan pungli blanko ijazah dan penjualan flashdisk, sebagaimana yang telah menjadi sorotan pemberitaan salah satu media online.
Aktivis LSM yang juga sering disapa Bang Ories ini sekali lagi mengemukakan, bahwa dirinya mengambil langkah konfirmasi ini, sebab Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu itu merupakan salah satu mitra terbaik LSM kita. Tentunya klarifikasi ini tak lain untuk dapat menyeimbangkan pemberitaan atas tudingan dugaan pungli blangko ijazah dan penjulan plashdisk dimaksud.
Hal tersebut, lalu ditambahkan pula oleh Kabidpem SD Disdikbud Kabupaten Luwu, bahwa dirinya selama ini telah menjadi salah satu mitra Aktivis Pembela Arus Bawah, sehingga ia pun meminta bantuan agar dapat meluruskan pemberitaan yang sangat bersifat subyektif tersebut.
“Jadi dengan demikian, kami berharap klarifikasi ini dapat memperbaiki persepsi masyarakat dan citra serta nama baik Dinas Pendidikan Kabupatan Luwu dan khususnya pada Bidang Pembinaan SD,” pungkasnya. (Redaksi)