Menyoal Agenda Prosesi Adat Pemindahan Kuburan dalam Wilayah Kerja PT Masmindo, Aktivis Pembela Arus Bawah Sikapi Surat Undangan Plt Kades Ranteballa

News1,026 views

Mengapresiasi Atas Turun Gunungnya Pemangku Adat Parengnge Ke’pe-Ranteballa untuk Menolak Pemindahan Makam Kuno dan Makam Tua serta Pemakaman Umum

 

 

Tabloid SAR – Sejumlah Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa mengaku sangat kaget dengan adanya Surat Undangan Plt Kepala Desa (Kades) Ranteballa, terkait dengan agenda prosesi adat pemindahan kuburan dalam wilayah kerja PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, sebagaimana yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.

Adapun Surat Undangan yang ditandatangani oleh Plt Kades Ranteballa Nomor : 005/ – /LTMJ/2024 tanggal 6 Februari 2024 dan juga turut diketahui Camat Latimojong itu. Menginformasikan akan dilakukan prosesi adat untuk pemindahan kuburan dari area yang akan dimanfaatkan oleh PT Masmindo ke tempat yang telah disiapkan oleh perusahaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kades Ranteballa, Leanita SPi., M.MPub kepada media ini. Menurutnya bahwa undangan tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat pembahasan relokasi makam di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Luwu pada Senin lalu, 05 Februari 2024 tersebut.

“Sudah akan dilakukan kegiatan prosesi adat pemindahan kuburan yang pelaksanaannya dipusatkan di lapangan sepak bola Desa Ranteballa pada Sabtu, 10 Februari 2024. Namun sebelum dilakukan acara prosesi adat tersebut, maka terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi dengan pihak pemangku adat mengenai tatacara prosesi adat tersebut,” tuturnya.

Leanita lanjut menjelaskan, bahwa semua kategori kuburan baik itu makam kuno maupun makan tua dan pemakaman umum yang ada sekarang ini, maka itu akan dipindahkan semuanya. “Jadi saya selaku Plt Kades Ranteballa hanya menindaklanjuti hasil rapat pembahasan relokasi makam pada  Kantor Dinas Perkim Kabupaten Luwu tersebut,” akunya melalui komunikasi handphone.

Akan tetapi justru berbeda dengan statemen yang disampaikan Camat Latimojong, Drs Nur Agam. Kepada media ini, ia pun juga mengemukakan melalui komunikasi handphone, bahwa hanya kuburan kuno yang berlokasi di Lo’kok yang rencananya untuk dipindahkan. “Sedangkan kuburan tua dan pemakaman umum yang berlokasi pada tempat lainnya akan dibahas lebih lanjut dengan para Pemangku Adat bersama Masyarakat Adat Ranteballa,” tutur Nur Agam.

Mengenai adanya Surat Undangan acara prosesi adat pemindahan kuburan yang dikeluarkan oleh Plt Kades Ranteballa ini, nampaknya dijawab dengan Surat Pernyataan Sikap dari Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa yang kembali dibuat pada hari ini, Rabu (07/02-2024).

Dengan tegas Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa dalam Surat Pernyataan Sikapnya tersebut, sangat menolak untuk dilakukan relokasi terhadap makam kuno, makam tua dan pekuburan umum di Desa Ranteballa, sebelum pihak perusahaan pertambangan emas PT Masmindo menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan masyarakat adat yang diduga kuat telah dibayarkan kepada para pelaku mafia tanah tersebut.

Bahkan Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa tersebut, sudah menunjuk Pemangku Adat Parengnge Ke’pe-Ranteballa, Puang Drs Palabiran Kanna MM sebagai fasilitator masyarakat adat, untuk tetap mempertahankan makam kuno dan makam tua serta kuburan umum agar tidak dipindahkan, sebelum pihak PT Masmindo melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap lokasi tanah warisan adat Ranteballa yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah tersebut.

Hal tersebut, sehingga disikapi pula oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy dengan sangat mengecam keras atas adanya surat undangan prosesi adat untuk pemindahan kuburan yang dikeluarkan Plt Kades Ranteballa tersebut.

“Kita sangat mengecam keras atas adanya surat undangan prosesi adat untuk pemindahan kuburan yang dikeluarkan Plt Kades Ranteballa tersebut, sebab rupanya belum ada kesepakatan dari pihak Pemangku Adat dan Masyarakat Adat Ranteballa tapi sudah serta merta langsung menjadwalkan kegiatan acara prosesi adat untuk pemindahan kuburan tersebut,” terang aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini.

Faktanya, lanjut Bang Foxchy, pihak Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa pada hari ini justru kembali mengeluarkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap pemindahan makam kuno dan makam tua beserta pemakaman umum. Sekaligus untuk merevisi surat pernyataan sikap yang dibuat sebelumnya pada tanggal 05 Februari 2024 tersebut.

Lebih lanjut ia mengemukakan, kami menilai pihak pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Luwu maupun Pemerintah Desa Ranteballa seolah sangat terkesan menghegemoni rasa keadilan masyarakat adat. “Itu namanya arogan,” tukas pegiat LSM yang juga kerab disapa Bang Ories ini.

Mestinya, kata Bang Ories, yang mengundang itu adalah Pemangku Adat, sebab hal itu adalah sangat berhubungan dengan acara ritual adat. Pihak pemerintah daerah dan pemerintah desa jangan juga terlalu jauh lah mengangkangi acara adat yang merupakan hak prerogatif Pemangku Adat bersama Masyarakat Adatnya.

LSM Pendamping Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa ini, mengaku sangat mengapresisai atas turun gunungnya Puang Palabiran Kanna selaku Pemangku Adat Parengnge  Ke’pe-Ranteballa untuk menolak pemindahan makam kuno dan makam tua serta pekuburan umum yang ada sekarang di Desa Ranteballa. Sekaligus untuk terus memperjuangkan rasa keadilan hak-hak agraris warisan masyarakat adat yang telah diduga kuat diperjualbelikan para pelaku mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

Kita tentunya sangat bersyukur, sambungnya, sebab Om Puang Palabiran Kanna yang juga selaku Puang Parengnge Lompo Ranteballa sudah mau turun gunung untuk membela dan melindungi hak-hak agraris dan makam leluhur masyarakat adat Ranteballa.

Kita pun tentunya juga sangat berharap, lanjut Bang Ories menyampaikan, agar para Pemangku Adat Ranteballa semakin solid dan kembali bersatu untuk melawan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat merugikan masyarakat adat tersebut.

“Sebab dengan hanya menguatkan semangat persatuan yang solid, maka suatu perjuangan untuk menegakkan rasa keadilan akan bisa terwujud,” imbunya.

Ia pun lalu menambahkan, jadi mengenai Surat Pernyataan Sikap Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa terhadap penolakan pemindahan makam kuno dan makam tua serta pemakaman umum yang ada sekarang di Desa Ranteballa, maka itu akan kita komunikasikan lebih lanjut di hadapan Plt Menko Polhukam Bapak Tito Karnavian. Apalagi tadi saya baru saja mendapat telepon agar bersiap-siap untuk beraudiens langsung dengan Plt Menko Polhukam Bapak Tito Karnavian tersebut.

“Kita selaku pegiat aktivis LSM tentunya sangat berharap besar pada Bapak Tito Karnavian selaku Plt Menko Polhukam tersebut, agar mendorong proses penanganan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tandas Aktivis Pembela Arus Bawah ini mengakhiri komentarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *