Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa Tunjuk Puang Parengnge Ke’pe-Ranteballa sebagai Fasilitator Masyarakat Adat
Tabloid SAR – Diskusus mengenai rapat hasil pembahasan relokasi makam kuno yang berada di lokasi kerja wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area (Masmindo), sebagaimana kegiatannya dilaksanakan pada Senin lalu, 05 Februari 2024 di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kabupatan Luwu, Sulawesi Selatan, nampaknya menuai sorotan tajam dari kalangan Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa.
Pasalnya, belum juga tuntas penyelesaian terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sifatnya sangat merugikan hak-hak agraris masyarakat adat tersebut. Namun rupanya makam kuno sudah harus pula diagendakan untuk direlokasi dengan alasan percepatan investasi perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.
Hal itulah, sehingga Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa menyampaikan surat pernyataan sikap pertanggal 07 Februari 2024. Sekaligus untuk mengklarifikasi surat pernyataan sikap sebelumnya yang dibuat Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat dimaksud pertanggal 05 Februari 2024 tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Yansen Palesang, salah satu Perwakilan Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa. Kepada media ini, Yansen menyampaikan permohonan maaf kepada Puang Drs Palabiran Kanna, MM selaku Pemangku Adat Parengnge Ke’pe Ranteballa, terkait dengan adanya surat pernyataan sikap terhadap penolakan pemindahan kuburan leluhur yang kami buat pertanggal 05 Februari 2024 tersebut.
Yansen mengemukakan, sebab Puang Palabiran Kanna hanya satu-satunya Pemangku Adat Ranteballa dalam rapat pembahasan relokasi makam kuno di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Luwu yang paling terdepan dan tetap konsisten untuk membela dan melindungi hak-hak agraris dan makam leluhur yang sudah merupakan warisan masyarakat adat Ranteballa secara turun-temurun tersebut.
Hal itulah, lanjut ia mengemukakan, maka kami segenap Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa, sepakat menunjuk Puang Parengnge Ke’pe Ranteballa menurut kedudukannya selaku Puang Parengnge Lompo Ranteballa, untuk membela dan melindungi hak-hak agraris dan makam leluhur di Desa Ranteballa, sebelum pihak PT. Masmindo Dwi Area menyelesaikan secara tuntas terhadap lokasi tanah warisan masyarakat adat Ranteballa yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah tersebut.
“Kami segenap Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa telah sepakat untuk menunjuk Puang Parengnge Ke’pe-Ranteballa sebagai fasilitator masyarakat adat dalam memfasilitasi tuntutan aspirasi kami pada tingkat kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Cq. Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, terkait dengan penolakan terhadap relokasi makam kuno dan makam tua di Desa Ranteballa,” tutur salah satu Tokoh Adat Ranteballa tersebut.
Yansen lanjut menjelaskan, Puang Palabiran Kanna menurut kedudukannya selaku Puang Parengnge Lompo Ranteballa, untuk menangani ketentuan hukum adat dalam mempertahankan makan kuno dan atau makam tua sebagai bentuk warisan sejarah kearifan lokal yang sifatnya sangat tak ternilai bagi masyarakat adat Ranteballa dari generasi ke generasi.
Menurutnya, karena makam kuno yang berlakasi di dalam wilayah Desa Ranteballa, sangat jelas merupakan kuburan leluhur kami dari warisan kearifan lokal peradaban purba yang sangat bernilai sejarah tinggi dan sangat tidak boleh pula dipindahkan dengan alasan kepentingan investasi, sebelum pihak PT Masmindo menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan yang diduga kuat telah dibayarkan kepada para pelaku mafia tanah tersebut.
Tokoh Adat Ranteballa yang satu ini pun mengaku juga telah menyimak secara seksama Surat Undangan PLT. Kepala Desa Ranteballa Nomor : 005/-/LTMJ/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, terkait dengan prosesi adat pemindahan kuburan yang akan dimanfaatkan oleh PT. Masmindo Dwi Area yang agenda kegiatannya akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 di Lapangan Sepak Bola Desa Ranteballa Kec. Latimojong.
“Kami selaku Masyarakat Adat Ranteballa, khususnya lagi segenap Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa sangat menolak keras prosesi adat dimaksud, sebelum pihak PT Masmindo melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap lokasi tanah warisan adat Ranteballa yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah tersebut,” terangnya.
Karena mengingat permasalahan ini, sambung Yansen, sudah pula kami laporkan kepada pihak Pemerintah Pusat Berwenang, melalui advokasi pihak Aktivis Pembela Arus Bawah yang sudah kami tunjuk sebagai LSM Pendamping kami tersebut.
“Jadi setiap perkembangan atas permasalah yang ditimbulkan pihak PT Masmindo dan sifatnya merugikan kami selaku masyarakat adat, tentunya pula akan kami informasikan lebih lanjut kepada LSM Pendamping kami yang saat ini masih berada di Jakarta,” tandas Yansen.
Hal senada juga dikemukakan oleh Puang Parengnge Ke’pe Ranteballa, Puang Palabiran Kanna. Kepada media ini, Puang Parengnge Lompo Ranteballa mengaku bahwa dirinya satu-satunya Pemangku Adat Ranateballa selama ini yang paling terdepan memperjuangkan rasa ketidak-adilan Masyarakat Adat Ranteballa, dari akibat kehilangan hak-hak waris agrarisnya melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Ia pun menambahkan, sebelum ada penyelesaian secara konkret dari pihak PT Masmindo terhadap permasalahan yang timbul pada lokasi tanah warisan masyarakat adat Ranteballa, tidak boleh ada kegiatan relokasi kuburan kuno dan kuburan tua tersebut.
“Saya selaku Koordinator Pemangku Adat Ranteballa sangat menolak dilakukan relokasi terhadap makan kuno dan makam tua di Desa Ranteballa, sebelum tanah warisan masyarakat adat kami dipulihkan kembali kepemilikannya kepada rumpun ahli warisnya masing-masing,” pungkas Puang Parengnge Ke’pe Ranteballa tersebut. (Redaksi)