LUWU, Tabloid SAR – Akitvis Pembela Arus Bawah yang selama ini dikenal sebagai salah satu LSM yang sangat kritis terhadap sistem kebijakan publik yang dinilai tidak pro kerakyatan. Nampaknya akan memberikan pemdampingan LSM kepada para pelaku tambang emas ilegal, khususnya di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Yah benar LSM kita sudah menyurat ke Bupati Luwu sebagai bentuk pemberitahuan mengenai rencana sosialisasi pertambangan rakyat,” ucapnya, Sabtu (26/11/2022).
Kata aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, melihat maraknya tambang emas ilegal di Luwu, khususnya pada Kecamatan Latimojong, maka LSM kita akan melakukan pendampingan dalam bentuk sosialisasi, supaya kegiatan tambang emas ilegal tersebut dapat diurus izin pertambangan rakyat atau IPR-nya.
Kontroversial memang, lanjut Bang Ories, karena selama ini LSM kita senantiasa menyoroti kasus-kasus tambang emas ilegal di Luwu ini. Pasalnya, pihak penambang ilegal tersebut berasal dari luar daerah. Terlebih sangat terkesan menunjukkan arogansi sebab merasa dibeckingi oknum aparat tertentu. “Masa iyah, sumber daya mineral di daerah sendiri justru ditambang oleh pihak-pihak dari luar daerah,” tukasnya.
Jadi dengan alasan itulah, kata dia lebih lanjut, sehingga LSM kita akan memberikan pendampingan dalam bentuk sosialisasi tambang rakyat menurut perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku. “Apalagi kegiatan usaha tambang rakayat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tuturnya.
Jadi dengan dasar Undang-Undang itu pulalah, sambungnya, sehingga LSM kita akan melakukan pendampingan terhadap sejumlah kegiatan tambang emas ilegal tersebut, untuk dibina supaya mengurus IPR-nya.
“Adapun mengenai rencana kegiatan sosialisasi dari LSM kita, akan dijadwalkan lebih lanjut pada wilayah desa-desa di Kecamatan Latimojong yang tidak masuk ke dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area dan kawasan hutan serta lokasi yang sudah ada IUP-nya,” beber Bang Ories.
Menurutnya, bahwa dengan adanya tambang rakyat ini, sangat diharapkan dapat memitigasi ekonomi masyarakat lokal dari akibat dampak pandemi Covid-19, terlebih lagi dalam mengahadapi ancaman resesi ekonomi global yang diprediksi akan bakal terjadi pada tahun 2023 mendatang.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, maka dalam menghadapi situasi ekonomi yang begitu feliks seperti itu, maka salah satu solusinya adalah pengelolaan tambang rakyat sebagai koridor usaha yang sifatnya berbasis kerakyatan, sebagai upaya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Bang Ories lebih lanjut, kegiatan tambang rakyat ini nantinya akan lebih mengedepankan kerjasama dengan pihak pengusaha lokal dan dikelola menurut prinsip-prinsip kegiatan penambangan ramah lingkungan. “Tentunya kita akan koordinasikan dengan pihak pemerintah dan aparat berwenang, mengenai tahapan pelaksanaan dan pengurusannya agar mendapat IPR sesuai harapan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa konstitusi sangat menjamin keberadaan tambang rakyat. “Jadi dengan dasar itulah, sehingga LSM kita akan melakukan kegiatan sosialisasi tambang rakyat demi meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat,” terang Bang Ories.
Untuk diketahui, bahwa mengenai rencana kegiatan sosialisasi tambang rakyat ini, telah dijelaskan dalam surat Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah yang ditujukan kepada Bupati Luwu Nomor : 003-DE/Pendampingan/NGO-Arus Bawah/TR/2022 tanggal 11 November 2022. Tembusannya antara lain ditujukan kepada Menteri ESDM RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Luwu.
Adapun sejumlah desa di Kecamatan Latimojong yang akan menjadi kegiatan sosialisasi tambang rakyat tersebut, yakni Desa Kadundung, Desa To’barru, Desa Pajang, Desa Tibussan, Desa Buntu Sarek dan Desa Pangi. (Redaksi)