PT BMS Mulai Bangun Bendung di Sungai Lengkongpini

News855 views

LUWU, Tabloid SAR – Setelah mencapai kesepakatan dengan pihak Pemerintah Desa Posi dan pihak Pemerintah Desa Tiromanda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pada gilirannya PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) mulai membangun bendung di Sungai Lengkongpini.

Adapun kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), menyepakati mengenai pemanfaatan sumber daya air sungai. Tentunya ini merupakan tindaklanjut atas Surat Izin Pengusahaan Penggunaan Air (SIPPA) dari Menteri Pekerjaan Umum Nomor 779/KPTS/M/2022 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perseroan Terbatas Bumi Mineral Sulawesi di Sungai Lengkongpini, Desa Posi tersebut.

PT BMS sedang melakukan perbaikan jalan ke lokasi pembangunan bendung di Sungai Lengkongpini.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menager PT. BMS, Zulkarnain, S.T pada  media ini, Sabtu (26/11/2022). “Alhamdulillah, kita sudah mulai melakukan pekerjaan konstruksi bendung Sungai Lengkongpini. Kami dari perusahaan sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah Desa Posi dan Pemerintah Desa Tiromanda atas adanya kesepahaman yang baik, sebagaimana telah ditandatangani secara bersama-sama dalam bentuk MoU tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa memang sempat terjadi gejolak dari masyarakat tentang pemanfaatan air Sungai Lengkongpini tersebut. “Hal seperti ini biasa terjadi dan sudah pula menjadi fenomena dalam kehidupan pengelolaan perusahaan. Syukurlah, maka melalui proses tahapan penanganan yang bersifat persuasif, akhirnya diawali tahapan kegiatan konstruksi bendung tersebut,” papar Zul begitu sapaan akrab Manager PT BMS ini.

Kita sangat paham, tuturnya lagi, mengenai adanya kekhawatiran masyarakat sebelumnya akan tergangu kebutuhan airnya untuk kepentingan air irigasi pertanian mereka. “Jadi sangat lumrah apabila muncul kekhawatiran dari masyarakat seperti ini,” tukas dia.

Munculnya kekhawatiran masyarakat seperti itu, kata Zul, sebab belum paham bahwa perusahaan kami dalam memanfaatkan sumber daya air, sudah melalui kajian lembaga konsultan yang bersifat independen dalam melakukan penelitan secara ilmiah untuk mendapatkan SIPPA.

Ia pun menjelaskan, sebenarnya dalam poin 13 SIPPA tersebut, sudah diatur tentang ketentuan perusahaan kami dalam memanfaatkan air di Sungai Lengkongpini. Untuk diwajibakan bertanggung jawab dengan membayar kompensasi/ganti rugi, apabila terjadi pelanggaran yang merugikan pengguna air lainnya.

Dikemukakannya, kendati selama ini kami dari perusahaan mengalami berbagai kendala dalam meyakinkan masyarakat. Kita pun sangat berterima kasih atas adanya mediasi pada Komisi III DPRD Luwu. Kemudian ditindaklanjuti pada  Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang, sehinga terjadi kesepahaman yang telah ditandatangani dalam bentuk MoU di hadapan notaris tersebut.

Adapun pihak-pihak yang bertandatangani dalam MOU ini, kata Zul lebih lanjut, yakni kami sendiri yang mewakili pihak perusahaan, Kepala Desa Posi, Kepala Desa Tiromanda yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupatan Luwu dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut.

Zul lanjut mengatakan, perusahaan kami tentunya pula sangat patuh pada norma aturan dalam memanfaatkan sumber daya air. Karena ada ketentuan regulasi pemerintah mengenai pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan perusahaan, dengan tidak harus mengenyampingkan aspek sosial dalam memenuhi kebutuhan air irigasi pertanian masyarakat.

Intinya disini, kata dia lebih lanjut, bahwa dengan berfungsinya pembangunan bendung di Sungai Lengkongpini itu, masyarakat juga diuntungkan dalam hal kebutuhan air irigasi pertanian. ”Kami pun dari pihak perusahaan tentunya pula sangat respek terhadap sumber perekonomian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan selesainya bendung ini nantinya,” ucapnya.

Zul pun menambahkan, jadi dengan hadirnya perusahaan kami ini, tentunya pula akan menimbulkan dampak multiplier effect bagi masyarakat  Bua, seperti salah satunya akan tersedianya lapangan kerja yang lebih memprioritaskan warga lokal. “Jadi itukan juga akan menjadi kesempatan kerja bagi warga Desa Posi dan Desa Tiromanda yang masih berusia kerja produktif,” terang Manager PT BMS tersebut. (Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *