LSM : Tindakan Camat Bajo Barat Tersebut, Sudah Merupakan Kasus Korupsi
LUWU, Tabloid SAR – Sejumlah aset Pemerintah Desa (Pemdes) Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rupanya dialihkan penguasaanya ke Yayasan Al-Marhamah. Hal tersebut tertuang dalam surat Camat Bajo Barat yang ditujukan kepada Pendiri Yayasan Al-Marhamah dan Kepala Desa Sampeang Nomor : 169/KBB/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam surat Camat Bajo Barat dengan perihal penyampaian tersebut, meminta Kepala Desa Sampeang agar mengosongkan Kantor Desa Sampeang paling lambat bulan Desamber 2022. Alasannya, sebab Kantor Kepala Desa Sampeang dipinjam pakai dari Yayasan Al-Marhamah.
Camat Bajo Barat, Hj Rahmatiah SSos MSi saat dikonfirmasi media ini, membenarkan suratnya tersebut. Hanya saja menolak memberikan keterangan lebih lanjut, saat ditanyakan bahwa surat ibu ini sangat melampaui putusan pengadilan.
Namun sejumlah warga Desa Sampeang menyampaikan kepada media ini, Jumat (25/11/2022) bahwa Kantor Desa Sampeang dibangun dari anggaran pemeritah. “Bagaimana bisa gedung Kantor Desa tersebut merupakan pinjam pakai dari Yayasan Al-Marhamah, padahal Kantor Desa tersebut dibangun dari anggaran pemerintah,” tutur sejumlah warga Desa Sampeang, minta agar tidak dimediakan namanya.
Menurut warga Desa Sampeang tersebut, tidak hanya Kantor Desa yang diambil alih oleh pihak Yayasan Al-Marhamah tapi juga gedung Pustu yang dibangun dari anggaran pemerintah, termasuk lapangan juga diambil alih Yayasan tersebut.
Kepala Desa Sampeang, Abdul Razak pada media ini, sangat mengharapkan pada pihak LSM Pembela Arus Bawah agar bisa membantu menyelamatkan aset Pemdes Sampeang yang telah dialihkan penguasaannya oleh Camat Bajo Barat ke Yayasan Al-Marhamah tersebut.
Sementara Ketua Yayasan Al-Marhamah, Sultan dan juga merupakan mantan Kepala Desa Sampeang, saat ditemui di rumahnya. Akan tetapi Beliau tidak ditempat dan pagar rumahnya pun tertutup, hingga saat ini belum bisa dimintai tanggapannya.
Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku telah mengkonsultasikan kasus ini pada Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu. “Saya sudah konsultasikan kasus ini dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu agar dilakukan audit terkait dengan anggaran pemerintah yang telah digunakan untuk membangun Kantor Kepala Desa Sampeang tersebut,” tuturnya.
Lanjut aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, bahwa tindakan Camat Bajo Barat tersebut, sudah merupakan kasus korupsi dan bisa diproses hukum menurut ketentuan tindak pidana korupsi. “Tapi kita dari LSM telah meminta pihak Inspektorat Kabupaten Luwu supaya dicarikan solusi terlebih dahulu, demi menyelamatkan aset Pemdes Sampeang tersebut,” harapnya.
Ia pun menambahkan, kita tunggu dulu perkembangan penanganan kasus ini di Inspektorat Kabupaten Luwu, sebelum kita laporkan lebih lanjut pada pihak Aparat Penegak Hukum.
“Kita dari LSM juga sangat berharap agar Bupati Luwu mencopot Camat Bajo Barat tersebut, sebab sudah menyalahgunakan wewenang terkait dengan pengalihan sejumlah aset Pemdes Sampeang untuk diserahkan ke Yayasan Al-Marhamah dengan cara melawan hukum,” pungkas Bang Ories.
Sesuai hasil reportasi wartawan media ini di lokasi, bahwa tampak Kantor Desa Sampeang telah diubah menjadi Kantor Yayasan Al-Marhamah. Begitupun Gedung Pustu Desa Sampeang, maka juga diklaim sebagai milik Yayasan Al-Marhamah. (Ancha/Haryono)