LSM Pembela Arus Bawah Apresiasi Hasil Hearing DPRD Luwu untuk Tutup Kegiatan Penambangan Emas Ilegal di Salu Suso

News1,091 views

Rahmat K Foxchy : Jika langkah penutupannya efektif, sebaiknya libatkan juga pihak Polres Luwu

 

LUWU, Tabloid SAR – Maraknya kegiatan penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai atau Salu Suso, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang selama ini menuai sorotan masyarakat. Nampaknya akan ditutup sesuai hasil hearing di DPRD Luwu, Senin (9/1/2023) kemarin.

Menyikapi hal tersebut, sehingga mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Hanya saja Bang Foxchy begitu aktivis LSM ini kerap disapa, mengaku justru sangat apriori terhadap adanya langkah penutupan terhadap semua kegiatan penambang emas di sepanjang Sungai Suso tersebut.

Pasalnya, sebab pihak DPRD Luwu dan SKPD tekait sudah pernah melakukan langkah penutupan terhadap kegiatan penambangan emas di Salu Soso tersebut, namun justru kembali marak dengan hadirnya sejumlah pelaku penambang emas ilegal baru dari luar daerah.

“Kita dari kalangan LSM tentunya sangat mengapresiasi langkah pihak DPRD Luwu dan SKPD tekait, jika berhasil menutup semua pelaku penambang emas ilegal di sepanjang Sungai Suso tersebut. Tapi kita justru sangat apreori hal tersebut bisa terwujud. Semoga saja melalui langkah penutupan kali ini bisa berhasil,” tuturnya pada hari ini, Selasa (10/1/2023) saat dimintai tanggapannya melalui nomor handphone-nya, mengaku jika dirinya masih di Jakarta.

Menurutnya, jika langkah penutupannya efektif, sebaiknya libatkan juga pihak Polres Luwu, supaya juga dilakukan langkah pendekatan penegakan supremasi hukum. “Saya pikir sebaiknya libatkan pihak Polres Luwu agar para pelaku penambangan emas ilegal itu dapat pula ditindak menurut ketentuan tindak pidana yang berkalu,” kata aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini.

Ketika dimintai tanggapannya atas berkembangnya rumor jika dirinya juga diduga mem-back up salah satu kegiatan penambangan di Desa Kadundung. Ia pun menyampaikan, bahwa wajar saja apabila sampai ada rumor yang menuding diri saya seperti itu.

Lanjut Bang Ories menjelaskan, jika dirinya memang ditunjuk sebagai LSM Pendamping pada IUP milik Pak Robby Tanduklangi, supaya IUP Galian C tersebut bisa kembali beroperasi. “Karena Pak Robby Tanduklangi memang punya izin yang legal. Bagaimana usaha penambangannya itu bisa beroperasi kembali,” ungkapnya.

“Jika ada pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan emas di dalam peta lokasi IUP Operasi Produksi Galian C milik Pak Robby Tanduklangi itu, maka jelas itu namanya sudah ilegal dan harusnya pula ditindak secara hukum,” bebernya.

Lanjut ia menjelaskan, jika dirinya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Penamaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan dan pihak kepolisian. Yah, mengenai materi surat dimaksud, tentunya terkait dengan agenda pendampingan LSM kita terhadap tambang Galian C milik Pak Robby Tanduklangi  tersebut.

Salah satu titik lokasi kegiatan penambangan emas yang diduga illegal yang diduga kuat kebal hukum di Desa Kadundung, Kacamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Bang Ories pun mengakui jika sepanjang Salu Suso itu, khususnya di Desa Kadundung, Desa To’barru dan Desa Ranteballa cukup berpotensi mengandung emas, sebab sudah didulang oleh masyarakat lokal secara turun-temurun.

Hal itulah, lanjut ia mengemukakan, sehingga LSM kita telah mengagas suatu program pendampingan terhadap kegiatan penambangan emas masyarakat lokal ini. Bagaimana bisa difasilitasi penerbitan IPR atau Izin Pertambangan Rakyat-nya agar legal.

Hanya saja gagasan LSM kita ini, sambung Bang Ories, sepertinya tidak disambut baik oleh salah satu kepala desa, mungkin karena merasa tergangu progam BUMDES-nya yang dijadikan sebagai alasan pembenaran dalam melakukan penambangan emas yang diduga kuat ilegal itu.

“Yah, itu (BUMDES) juga harus diproses secara hukum kegiatan penambangan emasnya yang diduga kuat ilegal tersebut. Sekaligus diaudit mengenai adanya Dana Desa untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMDES tersebut, apa sudah akuntabel tidak pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Kendati demikian, tambahnya, LSM kita tetap memprogramkan pendampingan terhadap kegiatan penambangan emas masyarakat lokal di Salu Suso agar bisa memiliki IPR. “Hal itu pulalah, maka saya di Jakarta akan mengkonsultasikan hal ini di Kementerian ESDM,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut.

Sedangkan menurut pantauan media ini, bahwa terdapat sejumlah titik lokasi kasus dugaan penambangan illegal di Desa Kadundung, Desa Ranteballa dan desa-desa lainnya di Kacamatan Latimonjong. Sehingga sangat diharapkan agar kesemua kasus penambangan emas ilegal ini benar-benar ditutup kegiatan operasionalnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *