Klarifikasi Soal Dugaan Mafia Tanah dalam Kontrak Karya PT Masmindo, Bang Foxchy : Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri Sebut Itu Tindak Pidana

News1,478 views

Tabloid SAR –Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy penuhi undangan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) pada lantai 3 Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Foxchy ini, hadir di Posko Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, untuk memberikan klarifikasi atas surat pengaduannya pertanggal 15 Februari 2022 lalu, terkait kasus dugaan praktik-pratik mafia tanah berupa penggandaan alas hak dalam kontrak karya PT Masmindo Dwi Area  atau Masmindo yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Bang Foxchy pun menyampaikan kepada media ini, mengaku sangat mengapresiasi respon baik yang telah diberikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, atas pengaduan pihak LSMnya terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.

“Saya sudah memberikan klarifikasi dengan memaparkan secara komprehensif di hadapan Tim Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tuturnya.

Adapun  kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dimaksud, tuturnya lagi, berupa penggandaan alas hak tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo.

“Jadi yang kita laporkan disini adalah kasus penerbitan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah atau SPPT dan alas hak bentuk lainnya yang diterbitkan oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan setempat, untuk dijadikan warga sebagai dokumen kepemilikan tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan dari PT Masmindo Dwi Area,” beber Bang Ories.

Di hadapan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Bang Foxchy menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kepemilikan tanah  dalam bentuk SPPT tersebut adalah palsu, sebab diterbitkan pada tahun 2021/2022, pada hal kontrak karya PT Masmindo Dwi Area diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1998 silam. “Alhamdulillah, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri  menyebut bahwa itu adalah tindak pidana,” ucap aktivis LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa ini.

Jadi intinya disini, kata Bang Foxchy lebih lanjut, bahwa menurut perspektif hukum bahwa sangat tidak dibenarkan lagi menerbitkan alas hak tanah dalam bentuk apapun jenisnya di dalam area kontrak karya.

“Jadi  mengenai kasus ini, pada hari ini juga, sehingga langsung dikoordinasikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri pada pihak Tim Penyidik Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang menangani proses hukum, terkait pengaduan terhadap dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” ungkapnya.

Sementara menyikapi pernyataan Camat Latimojong, Supriadi yang mengemukakan jika Polres Luwu tidak menemukan indikasi pidana pada kasus dugaan mafia tanah yang diadukan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Hal tersebut lalu ditanggapi oleh Aktivis Pembela Arus Bawah yang juga kerap disapa Bang Ories itu, bahwa penanganan proses hukum kasus ini telah ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polres Luwu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri Nomor : B/4768/VI/RES.7.4./2022/Bareskrim tanggal 17 Juni 2022.

“Jadi memang tidak ada indikasi pidana yang ditemukan pihak penyidik Polres Luwu dalam kasus ini, sebab kasus ini sudah ditarik untuk ditangani proses hukumnya di Bareskrim Polri. Ya, kita tunggu saja proses penanganan hukum di Bareskrim Polri,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *