Aksi Demo Segel Kantor Perusahaan Tambang Emas PT Masmindo Agar Angkat Kaki dari Bumi Sawerigading

News1,153 views

Jurimin Djufri : Kita Sangat Berharap pada Penyidik Bareskrim Polri Agar Segera periksa dan Tahan Para Pelaku Mafia Tanah

 

LUWU, Tabloid SAR – Pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang sangat diduga kuat bersekongkol dengan para pelaku mafia tanah. Pada gilirannya menuai gelombang aksi demo dari kalangan aktivis LSM dan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Adapun aksi demo yang digelar Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi  tersebut, sehingga berhasil menyegel Kantor PT Masmindo di Belopa, sekaligus menuntut perusahaan tambang emas tersebut agar angkat kaki dari Bumi Sawerigading.

 

Tampak massa aksi demo Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi, selaku perwakilan masyarakat adat dari Latimojong yang dimotori mahasiswa baik yang tergabung dalam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMIL) Komisariat Latimojong maupun yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Latimojong (HIPMAL). Akasi demo ini untuk menggugat PT Masmindo agar segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading.

Hal tersebut dibenarkan oleh Harjum selaku Jenderal Lapangan aksi demo Forum Keluarga Besar Ranteballa, Ulusalu dan Boneposi. “Kita  segel kantor perusahaan tambang emas PT Masmindo di Belopa pada aksi demo yang digelar pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu,” ucapnya pada media ini.

Salah satu aktivis Ikatan Pemuda Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Komisariat Kecamatan Latimojong ini, saat menggelar aksi demo menyampaikan pernyataan sikap dengan isu pokok, yakni berupa tuntan penutupan PT Masmindo karena kerjasama dengan para mafia tanah. Sekaligus meminta kepada pemerintah untuk memberhentikan segala aktivitas PT Masmindo dan angkat kaki dari Latimojong ketika hak-hak masyarakat tidak diindahkan dan tindak mafia tanah.

Menurutnya, bahwa itu merupakan isu pokok yang menjadi tuntutan aksi demo kita dari Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi, sebagai perwakilan masyarakat adat dari Latimojong yang sangat dirugikan oleh pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmnindo tersebut.

“Kita sangat mengharapkan agar kasus dugaan praktek-praktek mafia tanah pada pelakasanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, supaya mendapat penanganan serius di Mabes Polri untuk ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” harap Jenderal Lapangan aksi demo Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi tersebut.

Lanjut ia mengemukakan, apalagi kasus ini sudah dilaporkan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah di Mabes Polri. “Semoga saja para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo agar segera ditindak oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri,” tutur Harjum.

Harjum pun lalu menguraikan sejumlah tuntutan yang disuarakan melalui aksi demo yang digelar perwakilan masyarakat adat Latimojong beberapa hari lalu tersebut, yakni :

  1. Menolak Pengumuman Bidang-Bidang Tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022. Dengan alasan, sebab dalam daftar pengumuman tersebut banyak yang bukan pemilik tanah, banyak masyarakat yang punya tanah tapi tidak ada dalam daftar pengumuman tersebut, terlebih lagi belum pernah dimusyawarahkan.
  2. Menolak harga tanah atas pembebasan lahan yang ditetapkan secara sepihak oleh PT Masmindo, dengan alasan harga sangat tidak sesuai apalagi dinilai sangat murah sekali. Selain harga tersebut, tidak pernah dibicarakan dengan pemilik tanah sehingga terindikasi dipaksakan oleh PT Masmindo.
  3. Menuntut untuk dilakukan ekspose terbuka terhadap AMDAL dalam hal ini IPAL dan pengelolaan limbah B3 agar diekspose secara terbuka demi mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan.
  4. Meminta kejelasan CSR PT Masmindo untuk lebih tepat sasaran.
  5. Memastikan perusahaan PT Masmindo untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dari pemuda pemudi Kecamatan Latimojong sdebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan usia kerja produktif. Selain mengedapankan pengusaha lokal sebagai rekanan dan juga dituntut untuk senantiasa menghormati nilai-nilai kearifan lokal.

“Jadi sebelum keempat poin tuntutan tersebut tidak direspon dengan baik, maka sebaiknya PT Masmindo segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading. Kami selaku mahasiswa dari Latimojong, sangat menolak kehadiran perusahaan tambang yang bersikap sangat arogan seperti PT Masmindo ini,” terang Harjum.

Jurimin Djufri selaku aktivis LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), saat berorasi pada Aksi Demo Jilid II KRB Luwu yang digerakkan oleh kalangan aktivis LSM yang juga digelar pada Rabu, 10 Agustus 2022, dan juga menutut PT Masmindo agar angkat kaki dari Bumi Sawerigading.

Begitupun halnya Jurimin Djufri selaku aktivis LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), salah satu orator pada Aksi Demo Jilid II KRB Luwu, kepada media ini adalah juga sangat mengharapkan supaya pihak Penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa para pelaku mafia tanah terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

“Kita dari kalangan aktivis LSM di Luwu sangat mengharapkan pada Penyidik Bareskrim Polri agar segera memeriksa dan menahan para pelaku mafia tanah yang bermain untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara melawan hukum pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” tandasnya.

Alasannya, sebab pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, sudah sangat melanggar ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku. “Soalnya, bahwa yang dibayar itu adalah para pemegang alas hak palsu, sebab diterbitkan di atas area kontrak karya,” kata Jurimin.

Sesuai ketentuan hukum, kata dia, bahwa merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pindana apabila menerbitkan alas hak tanah di atas area kontrak karya dalam lokasi wilayah adat yang selama ini belum pernah dibebaskan oleh perusahaan tambang emas tersebut.

Menurutnya, bahwa semestinya pihak perusahaan melakukan pembebasan lahan terhadap pemilik dokumen alas hak tanah sebelum terbitnya Kotrak Karya  pertanggal 19 Januari 1998.

“Ironisnya, namun dokumen kepemilikan alas hak palsu yang justru dibayarkan perusahaan ini.  Jadi itu jelas merupakan praktek mafia tanah yang sudah harus dipidana,” terang Jurimin mengakhiri komentarnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *