Kepala Bapenda Kabupaten Luwu Berjanji Tidak Akan Terbitkan SPPT-PBB di dalam Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo

News567 views

Tabloid SAR – Lantaran akan menerbitkan dokumen Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) pada wilayah kontrak karya PT Masmindo Dwi Area yang masih bermasalah pembebasan lahannya, sehingga Kepala Desa (Kades) Ranteballa kembali menuai sorotan masyarakatnya.

Pasalnya, lokasi tanah yang akan diterbitkan dokumen SPOP-nya tersebut, sedang bermasalah pembebasan lahannya, akibat terjadinya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait dengan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang pelakunya sangat disinyalir para mafia tanah.

Adapun dokumen SPOP yang akan diterbitkan Kades Ranteballa dimaksud, tentunya untuk dijadikan sebagai syarat administasi guna menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.

Sejumlah warga Desa Ranteballa melalui komunikasi telepon kepada redaksi media ini mengemukakan, bahwa pada hari ini, Rabu (16/10-2024), Kades Ranteballa bersama Camat Latimojong disebut-sebut menggelar rapat, mengenai penerbitan dokumen SPOP di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo.

Lanjut mereka menyampaikan, padahal lokasi tanah yang akan diterbitkan dokumen SPOP-nya itu sedang terjadi konflik agraria dengan pihak PT Masmindo. “Kegiatan rapatnya dilaksanakan di kantor perwakilan Kecamatan Latimojong di Desa Kadundung,” ucap mereka meminta agar identitasnya tidak dimediakan.

Menurut warga bahwa lokasi tanah yang akan diterbitkan dokumen SPOP-nya itu, terletak di wilayah Dusun Padang tepatnya pada lokasi Posi, Panyura, Kaburu Tangga, Buntu Kunyi, Karondang dan sekitarnya. Termasuk yang berlokasi di wilayah Dusun Nase tepatnya terletak di Lengke, To Tallang dan sekitarnya.

Mereka menyebutkan kalau dokumen SPOP tersebut sudah ditandatangani oleh Kades Ranteballa, tinggal Camat Latimojong yang belum tandatangan.  “Semoga Camat Latimojong tidak menandatangani SPOP itu,” harap sejumlah warga desa ini dari balik handphonenya.

Sementara itu, lalu redaksi media ini mengkonfirmasi Camat Latimojong, Nur Agam melalui nomor whatsapp-nya mengenai adanya informasi penerbitan SPOP yang disoal masyarakat Desa Ranteballa ini, sama sekali tidak memberikan tanggapan.

Terkait hal ini, kemudian Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, H. Sofyan Thamrin lebih lanjut dikonfirmasi melalui nomor handponenya. Ia pun berjanji tidak akan merespons usulan SPOPKades Ranteballa untuk kepentingan penerbitan SPPT-PBB pada lahan bersengketa tersebut.

“Kita janji tidak akan terbitkan SPPT-PBB di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo, sebelum ada penyelesaian terlebih dahulu mengenai sengketa lahan dengan pihak masyarakat adat,” tuturnya dari balik handphonenya.

Lanjut ia menyampaikan, apalagi sedang terjadi konflik agraria antara pihak PT Masmindo dengan pihak masyarakat adat mengenai lahan yang dibebaskan pihak perusahaan tambang emas tersebut. “Kita tidak ingin lebih memperuncing konflik agraria pada lahan sengketa tersebut,” ucapnya.

“Saya juga sudah ditelepon Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red) selaku LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi. Saya sudah pula menjanjikan tidak akan terbitkan SPPT-PBB jika diusulkan Kades Ranteballa,” terang Kepala Bapenda Kabupaten Luwu ini.

Untuk diketahui, bahwa lahan yang akan diterbitkan dokumen SPOP-nya untuk diusulkan Kades Ranteballa penerbitkan SPPT-PBB-nya pada Kantor Bapenda Kabupaten Luwu dimaksud, merupakan lokasi tanah warisan Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa yang masih bersengketa pembebasan lahannya dengan pihak PT Masmindo.

Apalagi kasus sengketa lahan ini dibawah advokasi pendampingan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, kembali diadukan oleh pihak rumpun masyarakat adat tersebut kepada Mekopolhukam RI.

Hal tersebut, ditandai dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Asdep 2/V Kamtibmas Diputi Bidkoor Kamtimas Kemenko Polhukam RI yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan Nomor :  B-2667/KM.00.01/08/2024 tanggal 26 agustus 2024, perihal meneruskan pengaduan masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *