Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029    

News290 views

 

Kasus Pembebasan lahan PT Masmindo Akan Segera Diadukan Kembali Melalui 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih   

 

Tabloid SAR – Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Jenderal TNI (Prn) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

Kelompok aktivis LSM inipun tak lupa pula mengucapkan selamat dan sukses atas terbentuknya Kabinet Merah Putih. Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Rabu (23/10-2024).

Tentunya, kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, merupakan suatu harapan baru untuk dapat memerdekakan kehidupan rakyat dari segala bentuk ketidakadilan dan penindasan serta intimidasi di tengah fenomena kehidupan rakyat yang masih saja diwarnai dengan potret kemiskinan.

Bang Foxchy mengemukakan, bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan sangat optimis untuk dapat memberikan ekspektasi kuat untuk lebih mengedepankan sistem kebijakan publik yang bersifat pro rakyat. Hal itu sangat jelas tersirat pada pidato kenegaraan perdana Beliau saat dilantik di hadapan Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober lalu tersebut.

Terlebih lagi Presiden kita yang ke-8 ini, lanjutnya, kembali lagi menegaskan melalui arahannya mengenai visi dan semangat kepemimpinan merakyat Beliau dalam sidang paripurna perdana Kabinet Merah Putih tadi siang (23/10) itu.

Menurut Bang Foxchy, bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tentunya menjadi suatu harapan akan dapat membawa angin segar, untuk mewujudkan rasa keadian rakyat yang selama ini masih saja terstagnasi di dalam sistem birokrasi yang sangat kaku dan rumit serta cenderung tidak berempati kepada nilai-nilai rasa keadilan masyarakat.

Hal itulah, sehingga pihak LSMnya akan segera mengadukan kembali kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area melalui 100 hari kerja Kabinet Merah Putih tersebut, agar kiranya memperoleh prioritas tindak lanjut penanganan hukum sesuai harapan.

Pasalnya, kehadiran perusahaan tambang emas PT Masmindo  yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut, sepertinya hanya menjadi sumber kutukan bagi pihak masyarakat adat setempat. Lantaran hak-hak agrarisnya diduga kuat telah dirampas secara masif oleh para pelaku mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) ini.

Hal inikan sudah namanya sangat bersifat paradoks, kata Bang Foxchy lebih lanjut, karena mestinya kehadiran investasi perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan itu, sangat diharapkan untuk datang mensejahterahkan masyarakat adat setempat. Akan tetapi kehadirannya justru tak ubahnya lebih kejam ketimbang praktik-praktik penjajahan pada era pemerintahan kolonialisme Hindia Belanda.

Bang Foxchy lebih lanjut mengemukakan, bahwa kasus masifnya dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut sudah dilaporkan pada pihak pemerintah pusat dan pihak aparat penegak hukum dari sejak Juni 2022. Namun sampai saat ini belum ada penanganan solusi sebagaimana harapan, akibat faktor kaku dan rumitnya sistem pelayanan birokrasi.

Kendati demikian, sambungnya, kita tentunya sangat mengapresiasi terhadap adanya respon penanganan yang telah diberikan oleh pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Hanya saja, tuturnya, karena kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang, sehingga proses penyelidikannya dihentikan.

Alasannya, sebab pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewewenang, sebagaimana dimaksud dalam surat yang dikeluarkan oleh Kasubdit II Dittipidum Baresikrim Polri, Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023.

Kasus inipun juga telah direspon oleh pihak Kemenko Polhukam, dengan telah pula menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat yang diduga kuat dirampas hak-hak agrarisnya tersebut.

Hal ini ditandai atas keluarnya surat yang ditandatangani oleh Asdep 2/V Kamtibmas, Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polhukam, Nomor : B-2667/KM.00.01/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, sebagaimana yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.

Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang kerap pula disapa Bang Ories ini menyebutkan, karena mengingat terjadi pergantian kepemimpinan nasional dan juga berubahnya nomenklatur sejumlah kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Jadi mendasari surat dari Bareskrim Polri dan Kemenko Polhukan itu, maka tentunya kasus PT Masmindo ini akan segera kembali kita adukan kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak Kabinet Merah Putih terkait yang berwenang,” tukasnya.

Bang Ories lanjut mengemukakan, bahwa kita tidak hanya mengadukan kembali kasus dugaan mafia tanah yang terjadi pada PT Masmindo ini, tapi kita juga akan mengadukan kasus-kasus lainnya yang sangat disinyalir kuat timbul pada perusahaan tambang emas itu.

“Termasuk kasus dugaan Pungli Kepala Desa (Kades) Ranteballa yang sampai saat ini masih saja terkesan berlarut-larut proses penanganan hukumnya di Polres Luwu,” tandasnya.

Harapannya melalui 100 hari kerja Kabinet Merah Putih ini, agar kasus-kasus yang sangat diduga kuat terkait dengan kegiatan perusahaan tambang emas PT Masmindo ini dapat ter-follow up lebih lanjut proses penanganannya. Sehingga tidak harus lagi terstagnasi dalam sistem birokrasi yang sangat kaku dan rumit tersebut.

Bang Ories pun menambahkan, apalagi Presiden Prabowo telah pula menyentil kinerja birokrasi yang dinilainya sangat lambat, ribet dan lebih sering mempersulit tersebut.

“Jadi itu harapan kita, kiranya kasus-kasus perusahaan tambang emas ini agar mendapat progres penanganan yang serius melalui 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, demi rasa keadilan masyarakat adat yang telah diduga kuat sangat dizalimi hak-hak agrarisnya tersebut,” pungkasnya. (Redaksi/Sottok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *