Aktivis SRMD Apresiasi Langkah Tegas Kajari Lutim, Wiliam Marthom Juga Sikapi Laporan Ulang Aktivis Pembela Arus Bawah Terkait Kasus Dugaan mafia Tanah pada Pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo
Tabloid SAR – Kasus dugaan mafia tanah itu memang sangat nyata adanya. Hanya saja jika terkait dengan perusahaan yang sifatnya berskala korporasi, seolah sangat prematur ditangani pengusutannya oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, sejumlah kasus dugaan mafia tanah yang sifatnya berskala korporasi yang selama ini dilaporkan pada pihak APH, sepertinya sangat tidak memberikan ekspektasi pada ranah penanganan proses hukum tindak pidana.
Salah satu contohnya, terkait dengan penanganan kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT. Masmindo Dwi Area (Masmindo). Akan tetapi proses hukumnya di Bareskrim Polri, justru sangat tidak sesuai kenyataannya dengan Instruksi Presdien RI Joko Widodo yang dengan tegas telah memerintahkan pemberantasan terhadap mafia tanah.
Namun justru tampil beda dengan pihak Kejari Luwu Timur (Lutim), karena lebih mampu membuktikan bahwa kasus mafia tanah itu adalah memang fakta dan sangat nyata adanya.
Hal tersebut, ditandai atas diobrak-abriknya kasus mafia tanah pada kawasan pencanangan transigrasi yang berlokasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Sulawesi Selatan.
Jadi terkait adanya proses hukum kasus mafia tanah ini, pada gilirannya pihak Kejari Lutim melakukan penggeledahan di lima likasi berbeda pada Rabu lalu, 13 September 2023.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online TribunLutim.com, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim, Yadyn telah memberikan peringatan tegas perihal penyidikan atas kasus mafia tanah yang tengah dilakukan pihak tersebut.
Adapun kegiatan penggeledahan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : Print-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Penyidik yang melakukan penggeledahan dari seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi intelejen. Penggeledahan dilakukan pada lima tempat berbeda yaitu Kantor ATR BPN Kabupaten Lutim.
Kemudian Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutim, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Penggeledahan juga dilakukan penyidik di rumah berinisial R di Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Serta rumah inisial HK di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
“Saya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Yadyn.
Sebab, kata mantan penyidik KPK RI ini, tim penyidik Kejari Lutim tidak ragu menindak tegas para pelakunya. Ini sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kajari Lutim pun mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan kejaksaan.
“Termasuk pihak yang mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Lutim,” jelasnya.
Menyikapi adanya langkah pengusutan pihak Kejari Lutim, terkait kasus mafia tanah pada kawasan areal pencadangan transmigrasi tersebut, sehingga sangat memperoleh apresiasi dari kalangan aktivis.
Salah satunya William Marthom, selaku aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD). “Kita para aktivis yang tergabung dalam SRMD ini sangat mengapresiasi adanya ekspektasi kuat yang diberikan Kajari Lutim, sebab mampu mengobrak-abrik kasus mafia tanah pada kawasan areal pencadangan transmigrasi yang berlokasi di Desa Buangin itu, tuturnya pada media ini, Jumat (15/09/-2023) saat dimintai tanggapannya melalui handponenya tersebut.
“Kami sangat percaya atas langkah tegas Kajari Lutim akan menyeret semua para pelaku mafia tanah tersebut untuk ditindak tegas dengan sanksi tindak pidana pemberantasan korupsi,” terangnya.
William pun menyikapi laporkan ulang pihak Aktivis Pembela Arus Bawah pada pihak pemerintah pusat dan pihak APH terkait, atas masifnya kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT. Masmindo tersebut.
“Kami selaku aktivis SRMD tentunya pula sangat berharap agar kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT. Masmindo tersebut, supaya juga mendapat atensi penanganan serius oleh pihak pemerintah pusat dan pihak APH terkait,” tandasnya.
Kata Wiliam, kita sangat tidak ingin hak-hak agraris masyarakat adat dizalimi oleh pihak korporasi pertambangan emas awak mas di Kabupatan Luwu, sebagaimana yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Latimojong itu.
“Jadi sudah semestinya juga pihak APH segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang terjadi melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah yang terjadi melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas ini, tampaknya dilaporkan ulang oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah kepada beberapa pimpinan puncak institusi negara dan Aparat Penegak Hukum terkait di tingkat pusat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Laporan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah Nomor : 040-DE/NGO-Arus Bawah/Agenda Berantas Mafia Tanah/2023 tanggal 15 September 2023, Perihal Melaporkan Ulang Atas Masifnya Kasus Dugaan Mafia Tanah Melalui Pelaksanaan Pembebasan Lahan pada PT. Masmindo Dwi Area.
Adapun Surat Laporan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini, ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III dan VII DPR-RI, Menko Polhukam RI, Menko Marves RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman Nasional, Ketua Komnas HAM RI, Ketua KPK RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri ESDM-RI, Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Menteri ATR/BPN RI, Menkumham RI dan Ketua PPATK. (Redaksi)