Tabloid SAR – Direktur PT. Prima Abadi Persada (PT. PAP), diadukan oleh seorang pekerja atau buruh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polisi Daerah Sulawesi Selatan (SPKT Polda Sulsel) pada Jumat 15 September 2023.
Buruh yang melaporkan Direktur PT. PAP tersebut adalah seorang pemuda bernama Arwing (27) warga Kelurahan Tenri Gankae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel.
Dalam surat pengaduan yang diterima oleh SPKT Polda Sulsel, Arwing menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Direktur PT. PAP kepada pihak kepolisian, karena upah lemburnya selama 5 (lima) tahun bekerja di perusahaan produksi kantong kresek.
“Di mana lokasi perusahaan produksi kantong kresek tersebut beralamat di Jl. KIMA VIII Kapling UU3 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tersebut, tidak membayar upah lemburnya,” tukasnya.
Lanjut ia menyampaikan, saya mengadukan Pak Briant Aristia (Direktur PT. PAP) ke Polda Sulsel, karena upah lembur saya selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 tidak pernah penah dibayar.
“Padahal saya bersama seratusan pekerja atau buruh di PT. PAP pada waktu itu, bekerja mulai jam tujuh pagi hingga jam 7 malam. Artinya setiap hari kerja, kami lembur selama empat jam yang tidak dibayar,” kata Arwing saat ditemui wartawan seusai membuat pengaduan di SPKT Polda Sulsel, Jumat (15/9/2023) siang.
Wakil Ketua Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT. Prima Abadi Persada (SPBI PT. PAP) tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, dirinya bersama 15 rekan kerjanya, mengadukan apa yang mereka alami di tempat kerja mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel).
Sebelum saya melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, sambungnya, kami atas nama SPBI PT. PAP, terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Sulsel pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Kata Awing lebih lanjut, kemudian pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel yang menangani laporan kami, mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pengawas dalam bentuk Perhitungan dan Penetapan Pembayaran Upah Lembur, untuk lima belas orang pekerja PT. PAP.
“Jadi diketahui upah lembur yang tidak terbayar menurut hasil perhitungan pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel adalah sebesar Rp 1.213.342.104,” imbuhnya.
Awing pun menjelaskan lebih lanjut, namun Direktur PT. PAP yang juga owner perusahan itu, sambung Arwing, tetap saja tidak mau membayar upah lembur kami.
Jadi dengan alasan inilah, tuturnya lagi, sehingga, saya secara pribadi melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel agar Pak Briant Aristia selaku Direktur PT. PAP bisa dihukum penjara.
“Saya melakukan langkah hukum seperti ini, supaya owner perusahan itu tidak lagi memperbudak pekerja atau buruh di perusahaan miliknya,” ujar Arwing sembari memperlihatkan Surat Tanda Terima Pengaduan yang diberikan Brigpol Sudarman di ruang SPKT Polda Sulsel seusai menerima pengaduannya.
Arwing sangat berharap pada pihak penyidik Polda Sulsel yang menangani pengaduannya tersebut, agar segera menuntaskan kasus ini. “Itu harapan saya pada pihak penyidik Polda Sulsel yang menangani pengaduan saya ini agar segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Apalagi saya, kata Awing lebih lanjut, sudah tiga tahun terkatung-katung menunggu upah lembur saya untuk dibayarkan oleh PT. PAP. “Meski begitu, saya ikhlaskan upah lembur saya selama lima tahun sebanyak Rp 150.017.448 itu tidak dibayar, asal owner PT. PAP itu dapat dipenjarakan, terkait kasus yang saya adukan,” harapnya.
Selain itu, Arwing juga berharap agar belasan rekan kerjanya yang mengalami kasus serupa agar segera pula melaporkan Direktur PT. PAP ke Polda Sulsel.
“Saya juga sangat berharap pada teman-teman senasib yang belum dibayar upah lemburnya bisa segera melaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulsel,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur PT. PAP belum dapat dikonfirmasi tanggapannya terkait laporan tersebut. (Sotto)