Tabloid SAR – Nasrul adalah salah satu ahli waris ahli waris almarhum Siga, telah meminta bantuan advokasi pendampingan pada pihak LSM Pembela Arus Bawah. Akibat tanah warisannya diduga kuat telah diserobot oleh pihak tertentu.
Adapun letak tanah milik almarhum Siga yang telah diserobot tersebut adalah berlokasi di Jalan Poros Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Jadi melalui bantuan advokasi pendampingan LSM Pembela Arus Bawah, sehingga salah satu ahli waris almarhum Siga bernama Nasrul tersebut. Pada gilirannya Nasrul, sampai melayangkan surat laporan tertanggal 02 Agustus 2023, untuk ditujukan kepada Kapolres Palopo dan Kapolda Sulawesi Selatan sampai kepada Kapolri.
Menurut Nasrul kepada media ini, Minggu (14/08/2023), jika tanah warisannya tersebut diserobot pihak tertentu, sudah memiliki alas hak dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 00427/Salekoe Surat Ukur No : 553/ Salekoe/2012 tanggal 28 Mei 2023. “Jadi Sertifikat Hak Milik tersebut adalah masih atas nama orang tua kami bernama Siga yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa kami enam bersaudara kandung sebagai ahli waris. “Jadi sebagian dari luas tanah warisan kami tersebut, telah diserobot oleh pihak tertentu dengan cara memasang sejumlah patok-patok pembatas tanah,” ujar Ketua RT 001/RW 003 Kelurahan Salekoe ini.
Saat ditanyakan mengenai perkembangan penanganan surat laporannya pada pihak kepolisian. Nasrul lalu menjawab, itu sudah diurus LSM Pembela Arus Bawah. “Saya bersama saudara-saudara kandung sudah menguasakan pengurusannya pada LSM ini, kita tanyakan saja sama LSM tersebut mengenai perkembangan kasus penyerobotan tanah kami tersebut,” ucapnya.
Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengemukakan, jika dirinya telah berkoordinasi dengan salah satu pejabat berwenang di Polda Sulawesi Selatan, terkait dengan perkembangan surat laporan Pak Nasul yang juga dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Selatan tersebut.
Kata Bang Foxchy, jika dirinya kemarin dulu tepatnya pada hari Jumat, 12 Agustus, telah mengkoordinasikan di Polda Sulawesi Selatan, mengenai perkembangan penanganan terhadap surat laporan Pak Nasrul yang juga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.
“Namun karena surat laporan Pak Nasrul adalah juga ditujukan kepada Kapolres Palopo. Jadi sesuai petunjuk salah satu pejabat berwenang di Polda Sulawesi Selatan dimaksud, bahwa sebaiknya pula koordinasikan pada pihak Reskrim di Polres Palopo, mengenai perkembangan penanganan surat laporan Pak Nasrul tersebut,” tutur aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.
Kata pejabat berwenang di Polda Sulawesi Selatan tersebut, lanjut Bang Ories, jika pihak Reskrim Polres Palopo tidak menindaklanjuti surat laporan Pak Nasrul itu, maka segera hubungi saya. Begitu ungkapan salah satu pejabat berwenang di Polda Sulawesi Selatan yang ditirukan oleh Bang Ories. Hanya saja Bang Ories menolak menyebut pejabat Polda Sulsel dimaksud, dengan alasan demi menghormati privasi seorang jabat kepolisian.
“Tadi siang juga, saya sudah koordinasikan surat laporan Pak Nasrul pada pihak Reskrim Polres Palopo, ternyata penyidiknya sudah ditunjuk. Jadi kasus dugaan penyerobotan tanah milik almarhum Siga pada Jalan Poros Pantai Labombo itu, akan segera ditangani Pihak Polres Palopo,” ungkap aktivis LSM yang dikenal banyak mengadvokasi kasus-kasus komponen masyarakat arus bawah tersebut.
Bang Ories pun mengaku, jika dirinya sudah pula berkonsultasi dengan pihak penyidik Reskrim Polres Palopo yang menangani kasus yang dilaporkan oleh Pak Nasrul itu.
“Pihak penyidik yang menangani kasus ini di Reskrim Polres Palopo, telah berjanji bahwa dalam waktu dekat ini akan segera menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Pak Nasrul tersebut,” terang Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Made)