Lalu Apa Tanggapan Pihak Aktivis Pembela Arus Bawah?
Tabloid SAR – Berbagai sorotan sedang menuai Kepala Desa (Kades) Karatuan, Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastura), Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut, sehingga sejumlah komponen masyarakat Desa Karatuan sangat mengharapkan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah agar mengadukannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang.
Pasalnya, sejak dilantik menjadi Kades Karatuan pada 24 Maret 2022 lalu, disebut-sebut tidak pernah memfungsikan kantor desa setiap hari kerja untuk kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik. Akibatnya Kantor Desa Karatuan tak ubahnya menjadi bangunan mangkrak tak bertuan dan justru diselimuti dengan semak-semak.
Hal tersebut, menyebabkan warganya harus ke rumah pribadinya di Kota Palopo, untuk memperoleh kebutuhan pelayanan yang semestinya. Bahkan sejumlah aset desa seperti kursi dan lain-lainnya yang dibelanjakan dari APBDes, maka diduga kuat digunakan secara pribadi di rumah kediamannya di Kota Palopo.
Berkembang pula rumor jika Kades Karatuan telah diduga memperkaya diri, dengan cara membeli mobil baru dan memperbaiki rumah pribadinya di Kota Palopo. Sementara kantor desanya sendiri sama sekali tidak terurus dan justru terus dibiarkan menjadi bangunan mangkrak.
Termasuk juga diduga kuat tidak membayar insentif atau honor salah satu anggota BPD Desa Karatuan. Bahkan disinyalir terjadi unsur nepotisme dalam struktur pemerintahan Desa Karatuan, sebab salah satu anak Kades Karatuan juga menjadi aparat desa sebagai kepala dusun tapi belum cukup umur. Sekdesnya pun tak terlepas menuai kritikan, karena ditengari tidak memenuhi syarat menurut ketentuan regulasi yang berlaku.
Hal lain yang juga menjadi sorotan dari masyarakat, mengenai dugaan Pungli penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disinyalir pula tidak tepat sasaran. Sebab terdapat indikasi warga di bawah garis kemiskinan yang harusnya layak memperoleh BLT. Namun faktor kepentingan politik, maka warga yang disebut-sebut cukup sejahtera yang justru memperoleh BLT tersebut.
Apalagi pengelolaan Dana Desa selama kurang lebih dua tahun di bawah kepemimpinan Kades Karatuan ini, maka diduga kuat pula tidak menganut prinsip-prinsip transparansi anggaran, khususnya pada pengelolaan Dana Desa TA 2023 lalu. Hal tersebut, sehingga sejumlah warganya pun sampai meminta pihak APH berwenang agar melakukan pengusutan pengelolaan Dana Desa di Desa Karatuan ini.
Saat dikonfirmasi melalui nomor watsapp-nya pada Kamis (13/06-2024) kemarin, terkait dengan berbagai sorotan sebagaimana yang dilontarkan masyarakatnya tersebut. Kades Karatuan, Wahidin Saruran namun justru lebih memilih bungkam. Dengan sama sekali tidak merespons chat permitaan klarifikasi yang dikirim melalui nomor whatshapp redaksi media ini.
Bahkan chat konfirmasi yang dikirim redaksi media ini nampaknya terhapus dengan sendirinya, sebab sepertinya nomor whatshapp Kades Karatuan ini menggunakan program timer default berjangka waktu selama 24 jam. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Karatuan ini, sehingga menjadi sorotan dari masyarakatnya.
Untuk memastikan klarifikasi dari Kades Karatuan, terkait dengan berbagai sorotan dari masyarakatnya tersebut. Kembali redaksi media ini mengkonfirmasi melalui nomor whatshapp-nya pada hari ini, Jum’at (14/06-2024). Namun lagi-lagi Kades Karatuan itu tidak juga memberikan respons sama sekali.
Sementara Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy saat dimintai tanggapannya, terkait dengan harapan masyarakat Desa Karatuan agar mengadukan berbagai soroton yang sedang menuai Kadesnya kepada pihak Pemkab Luwu dan pihak APH berwenang. “Yah, kita pelajari dan dalami dululah keakuratan infomasi berbagai sorotan dari masyarakatnya tersebut,” ucapnya saat dihubungi handphone-nya ke Jakarta.
Soalnya, kata dia, semua Kades di Kecamatan Bastura itu, kalau tidak salah adalah mitra LSM kita juga, maka kita akan terlebih dahulu konfirmasi apa sebenarnya akar permasalahannya sempai menuai berbagai sorotan dari masyarakatnya seperti itu.
Lanjut Bang Foxchy, kalau soal mengadukannya kepada pihak aparat berwenang, itu perkara gampang. Namun, apabila memang bukan mitra LSM kita. Itupun juga kita masih telusuri dulu keakuratan informasi berbagai sorotan masyarakatnya itu. “Karena kalau sudah masuk laporan ke pihak APH, maka sudah dapat dipastikan akan diusut kasus hukumnya,” terangnya.
Menurut aktivis yang juga kerap disapa Bang Ories ini, jika pihak LSMnya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Kades Karatuan tersebut. “Kita akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada bersangkutan sesegara mungkin,” pungkasnya.
Sedangkan Camat Batura, Kepala DPMD Kabupaten Luwu dan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, tak terlepas pula dikomfirmasi melalui nomor whatsapp masing-masing, terkait dengan berbagai sororan yang sedang menuai Kades Karatuan ini. Namun ketiga pejabat dimaksud belum memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini dirilis.
Untuk diketahui, Kades Karatuan ini divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Belopa akibat melakukan tindak pidana Pemilu, lantaran turut mengkampanyekan salah satu Caleg Kabupaten Luwu dari partai tertentu pada Pilcaleg 2024 baru-baru ini.(Redaksi)