Mengemuka pula wacana berbagai issu dugaan korupsi, termasuk warisan utang kurang lebih Rp 250 milliar
Tabloid SAR – Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan pasangan kandidat (calon –red) Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ – Nur).
Isi putusan MK itu, membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin di Pilkada Palopo. Termasuk mendiskualifikasi Trisal Tahir, lantaran tidak memenuhi syarat administrasi, karena ijazah yang digunakan dalam pencalonannya tidak sah. Sekaligus memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka mengemuka pula wacana mengenai berbagai issu dugaan korupsi di Kota Palopo ini, termasuk warisan utang yang mencapai kurang lebih Rp 250 milliar.
Hal tersebut disikapi oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPP SRMD), William Marthom.
Ia mengemukakan, bahwa sudah menjadi hal yang lumrah issu-issu korupsi senantiasa mencuat dan menjadi diskursus publik pada setiap percaturan suksesi politik.
“Jika issu-issu korupsi itu masih menjadi diskursus publik menjelang pelaksanaan PSU di Kota Palopo ini. Berarti hal itu menandakan masih ada logika akal sehat untuk berupaya mengajak warga agar dapat memilih pasangan kandidat walikota – wakil walikota yang berkompeten,” tuturnya pada jurnalis media ini, Jum’at (7/3/2025).
Maksud berkompeten di sini, kata dia, cukup bersih dari berbagai terpaan issu-issu korupsi atau tidak pernah melakukan perbuatan tercelah yang sifatnya mencederai nilai-nilai moralitas publik, berintegritas dan memiliki kemampuan leadership.
“Kita tentunya berharap melalui PSU ini nantinya yang terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo adalah sosok yang berintegritas moral dan berkemampuan leadership, bukan sosok penguasa yang justru dapat berpotensi menjadi pembegal anggaran pemerintah,” terang pegiat anti korupsi yang satu ini.
William mengaku sangat mengapresiasi putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU. Hal itu merupakan suatu bentuk peluang bagi masyarakat Kota Palopo untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.
Menurutnya, bahwa dari empat pasangan kandidat wali kota – wakil wali kota, minus satu kandidat wali kota akibat didiskualifikasi oleh MK sebab masih menunggu penggantinya sesuai keputusan Parpol pengusungnya.
“Paling tidak dari pasangan kandidat tersebut, tentunya warga Kota Palopo sedikit banyak telah memahami track record (rekam jejak) mereka, menurut latar belakang kiprahnya masing-masing baik sebagai birokrasi pemerintah maupun sebagai pengusaha,” ucapnya.
Lanjutnya, bahwa mana dari para kandidat tersebut yang dianggap paling berpotensi melakukan tindakan korup agar tidak lagi didukung, demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
“Ya, sebaiknya warga Kota Palopo gunakan hak pilihnya secara cerdas menurut hati nurani mereka pada pelaksanaan PSU nantinya yang didasari dengan logika akal sehat, untuk tidak lagi memilih kandidat yang dianggap paling berpotensi berperilaku korup,” ujar aktivis SRMD yang satu ini.
Begitulah harapan salah satu aktivis pergerakan demokrasi di Tana Luwu yang juga berdomisili di Kecamatan Telluwenua Kota Palopo ini.
“Karena pesta demokrasi (Pilkada), pada dasarnya sebagai bentuk instrument perlawanan politik rakyat, untuk menolak figur kandidat tampuk pemerintahan (walikota) yang dianggap sangat berpotensi korup,” paparnya.
Soalnya, lanjut William, bahwa selama dalam kurun waktu satu dekade terakhir ini, berbagai issu dugaan korupsi di Kota Palopo senantiasa mencuat dan menjadi sorotan civil society (masyarakat sipil), serta menjadi viral di media massa. Terlebih lagi rezim pemerintahan kota sebelumnya yang mewariskan utang sampai mencapai kurang lebih Rp 250 miliar.
Sambungnya, namun pihak APH (Aparat Penegak Hukum) sepertinya sudah tidak dapat diharapkan, untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang senantiasa mengemuka dan menjadi sorotan publik di Kota Palopo.
Hal itulah, sehingga pegiat civil society yang juga kerap disapa Bung Zottok ini, tak lupa pula mengharapkan agar warga Kota Palopo bisa lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU mendatang, supaya yang terpilih nantinya adalah pemimpin yang berkompeten, serta bebas dari praktek-praktek korupsi.
Ia pun lalu menambahkan, kalaupun ada diantara kandidat yang melakoni praktek-pratek money politic (politik uang) dalam PSU mendatang, jika tidak berani menolak uang mereka, ngak ada salahnya terima saja uang tersebut tapi jangan pilih calon demikian.
“Sebab dengan cara itulah, sehingga walikota dan wakil walikota yang terpilih nantinya akan menjadi suatu harapan dan dapat menjadikan Palopo sebagai kota yang maju, dan juga bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat kedepannya,” kunci William Marthom. (*)