Tabloid SAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menunjukkan ekspektasi publik dalam mengungkap kasus korupsi. Untuk kali ini lagi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Akibatnya tiga pengurus KONI Kabupaten Luwu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial ARM selaku Ketua KONI, inisial SS selaku Sekretaris KONI Luwu dan inisial A selaku Bendahara KONI.
Mereka diterapkan sebagai tesangka, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman pada Selasa (11/3-2025).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga dinyatakan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Untuk modus operandi, kata Ardi, ketiga tersangka tersebut diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu APBD tahun 2022. Selain itu, terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp368,9 juta lebih,” bebernya.
Oleh karena itu, tambahnya, tim penyidik telah berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Luwu.
“Para tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) KUHpidana,” pungkasnya. (*)