Tak Terlepas Pula Menyoal Adanya Sinyalemen Aliran “Gratifikasi” dan Kasus Ijazah Paket C yang Diduga Kuat Palsu
Tabloid SAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan pada Senin kemarin, 3 Maret 2025, menerima pengaduan dari salah satu warga netizen, terkait kasus ketiga Komisioner KPU Palopo yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI.
Adapun ketiga Komisioner KPU yang dipecat itu, yakni eks Ketua KPU, Irwandi Djumadin beserta rekannya, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid. Diadukan lantaran diduga kuat menyalahgunakan wewenang, sebab dianggap dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Terlebih lagi, Mahkamah Konsitusi (MK) telah membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin di Pilkada Palopo.Termasuk mendiskualifikasi Trisal Tahir lantaran tidak memenuhi syarat administrasi, karena ijazah yang digunakan dalam pencalonan tidak sah. Sekaligus memerintahkan KPU Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.
Hal itulah, sehingga ketiga Komisioner KPU Palopo ini diadukan ke kejaksaan oleh Sulaiman Nus’an Hasli, salah satu pegiat civil society (masyarakat sipil) di Kota Palapo yang telah dikenal sebagai warga netizen yang sangat aktif mengkritisi penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo 2024 lalu.
Pasalnya, mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya atau jabatannya sebagai Komisioner KPU, akibatnya harus dilakukan kembali PSU Pilkada Kota Palopo yang sangat merugikan keuangan negara atau daerah hingga lebih dua puluh miliaran. Belum lagi terhitung anggaran penyelenggaraan PSU yang juga akan menelan anggaran miliaran.
Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengapresiasi atas adanya langkah salah satu pegiat civil society di Kota Palopo yang telah mengadukan ketiga eks ketiga Komisioner KPU tersebut.
Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Foxchy ini, mengaku kendati dirinya di Jakarta tapi selama ini selalu memantau proses penyelenggraan Pilkada Kota Palopo 2024 tersebut.
Kata dia, jika dirinya juga sempat menyampaikan kepada saudara Sulaiman agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada itu, supaya diadukan ke pihak Aparat Pengegak Hukum (APH). “Namun rupanya sudah diadukan kemarin ke Kejari Palopo,” ucapnya.
Bang Foxchy pun lalu menyebut ketiga Komisioner Kota Palopo itu, sebagi “bajingan pembegal” demokrasi. Sehingga pihak kejaksaan sangat diharapkan agar serius mengusut kerugian anggaran kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar yang timbul pada Pilkada Kota 2024 lalu.
“Kan tidak mungkinlah terjadi kerugian sebesar itu, andaikan ketiga Komisioner KPU Palopo itu dari awal secara cermat memverifikasi syarat calon walikota yang ditengerai kuat bermasalah ijazahnya tersebut,” tuturnya pada hari ini, Selasa (4/3-2025).
Lanjutnya, apalagi sebelumnya pihak KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, untuk mendiskualifikasi Paslon dimaksud. Terlebih lagi pihak Penyidik Sentra Gakkumdu juga telah menetapkan tersangka sejumlah pihak, terkait kasus ijazah Paket C yang diduga kuat palsu itu.
Menurutnya, agar tidak timbulkan kerugian yang begitu besar, mestinya kan ketiga Komisioner KPU itu melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan juga mempertimbangkan hasil penyidik Sentra Gakkumdu, untuk dijadikan sebagai alasan kuat mendiskualifikasi Paslon yang telah tidak memenuhi syarat administrasi tersebut.
Dirinya, bahkan justru sangat mensinyalir adanya gratifikasi yang juga diduga kuat mengalir pada pihak-pihak Komisioner KPU Palopo ini. “Kan sederhana saja logikanya, kalau tidak ada sinyalemen aliran gratifikasi, sangat tidak mungkin pulalah ngotot meloloskan berkas pencalonan pemilik ijazah Paket C yang diduga kuat palsu itu, untuk ditetapkan sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024,” ucapnya.
Bang Foxchy yang juga baru-baru ini ditetapkan sebagai salah satu Tim Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) tersebut, meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait timbulnya kerugian negara yang menyebabkan kembali dilakukan PSU di Pilkada Kota Palopo. Akan tetapi pihak kejaksaan agar juga dapat mengusut kasus dugaan aliran gratifikasi ke pihak-pihak Komisioner KPU Palopo tersebut.
“Ya, kita sangat menduga ada sinyalemen aliran gratifikasinya, supaya juga diusut pihak kejaksaan,” tandas pegiat anti korupsi yang kerap pula disapa Bang Ories ini.
Ia tak lupa pula menyinggung, soal dugaan ijazah palsu calon Walikota Palopo nomor urut 4 yang telah diadukan kembali oleh warga ke Polres Palopo tersebut. “Kita sangat berharap agar kasus ijazah paket C yang diduga kuat palsu itu, mendapat progres penanganan di Polres Palopo,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kaladuwarsa, sebab terduga pelaku dan ketiga Komisioner KPU itu terkait dengan delik kasus Pilkada. “Sekarang inikan kasus itu deliknya sudah lain, sehingga kasus ini mesti diusut tuntas,” imbuhnya.
Menurut Bang Ories, kita pikir pihak Penyidik Polres Palopo tinggal mendalami lebih lanjut kasus ijazah paket C yang diduga kuat palsu itu, karena pelakunya sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka penyidik tinggal buka saja kembali Sprindiknya, untuk didalami lebih lanjut proses penanganan tindak pidananya.
Bang Ories juga berjanji akan bersedia mengawal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pilkada Palopo dan penanganan kasus ijazah paket C yang diduga kuat palsu tersebut.
Itupun, tambahnya, kalau kita dikirimkan bukti pengaduannya pada Kejari Palopo dan Polres Palopo, kita sangat siap kawal penanganan proses hukum kedua kasus tersebut.
“Jadi bukti pengaduan itu, tentunya akan kita jadikan sebagai dasar untuk mem-follow up pegaduan kedua kasus tersebut pada pihak-pihak pejabat otoritas berwenang terhadap penegakan hukum pada tingkat pusat ini,” pungkasnya. (*)