Jakarta, Tabloid SAR – Proyek Pembangunan pengendalian banjir Sungai Cenrana di Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan, lagi menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis LSM.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9 miliar 880 juta yang dialokasikan melalui APBN TA 2020 tersebut diduga kuat menyalahi bestek. Sesuai hasil investigasi kalangan aktivis LSM bahwa proyek ini dilaksanakan oleh PT Harr Turatea Pratama dengan Konsultan Supervisinya adalah CV. Daya Kreasi Design.
Hal itulah, sehingga Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy melayangkan surat ke Menteri PUPR RI, Dirjen Sumber Daya Air dan Kepala Balai BWS Pompengan Jeneberang beserta pihak kontraktor pelaksana dan pihak konsultan supervisinya,
Melalui suratnya Nomor 021-DE/NGO-Konfir/20202 tanggal 19 Agustus 2022 tersebut, Rahmat K Foxchy sangat mengharapkan klarifikasi pada kesempatan pertama atas dugaan salah bestek proyek pembangunan pengendalian banjir di Sungai Cenranae Kabupaten Bone tersebut.
Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini menyampaikan bahwa mendasari pengaduan masyarakat yang mengkomplain proyek yang diduga kuat menyalahi berstek ini, sehingga kita dari LSM melayangkan surat permintaan klarifikasi pada Menteri PUPR RI dan pejabat terkait dengan pelaksanaan proyek ini beserta pihak kontraktor dan konsultannya.
“Yah, suratnya kita sudah layangkan kemarin,” ucapnya pada media ini, hari ini Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, jadi dengan dilayangkannya surat permintaan klarifikasi tersebut, semata karena menjunjung tinggi nilai-nilai etika saja. “Namun jika tidak diklarifikasi pada kesempatan pertama, tentunya kita dari LSM akan laporkan langsung pada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang dengan penanganan tindak pidana korupsi, seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” kata Bang Ories.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, sehingga proyek ini disebut menyalahi bestek, sebab menurut hasil investigasi rekan-rekan LSM diduga kuat material batunya tidak sesuai dengan spesifikasi dengan ketentuan batu gajah yang dipersyaratkan. “Ya, diduga kuat lebih banyak tidak menggunakan batu gajah, sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” bebernya.
Hal itulah, sambung dia, sehingga kita dari LSM memberikan perhatian serius pada hasil pelaksanaan proyek pengendalian banjir di Sungai Cenranae TA 2020 lalu yang sangat diduga kuat menyalahi bestek ini.
“Jelasnya bahwa kasus yang diadukan masyarakat pada LSM kami ini, akan dilaporkan lebih lanjut pada pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang pada penindakan tindak pidana korupsi,” tutup Bang Ories. (Redaksi)