Rahmat K Foxchy : Para Pelaku Mafia Tanah Tersebut Bakal Jadi Tersangka
JAKARTA – Dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bahwa sangat mendapat atensi penanganan di Bareskrim Polri.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, setelah mendapingi salah satu saksi pihak pelapor yang diambil keterangannya oleh Penyidik Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (18/8/2022) pada lantai IV Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, menyampaikan jika dirinya selain mendampingi saksi pihak pelapor, saat dimintai keterangannya oleh penyidik Bareskrim tersebut. Maka juga menyempatkan diri untuk berkonsultasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.
Dari Mabes Polri di Jakarta kepada Redaksi Media ini, ia pun lanjut menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas adanya atensi penanganan pihak Bareskrim terhadap kasus pembebasan tanah PT Masmindo yang diduga kuat mengacu pada pendataan bidang-bidang tanah dengan cara menerbitkan alas hak baru di dalam area Kontrak Karya.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, jadi mereka yang melakukan pendataan bidang-bidang tanah dengan cara menerbitkan alas hak baru dalam bentuk jenis apapun di atas area Kontrak Karya, sudah merupakan tindakan mafia tanah.
Terlebih lagi, tuturnya, sebab hasil pendataan bidang-bidang tanah inilah yang justru diverifikasi dan divalidasi untuk dibebaskan PT Masmindo. Itukan sudah namanya praktik-praktik mafia tanah, karena sudah sangat melanggar ketentuan Kontrak Karya dan Undang-Undang Minerba. “Jadi para pelaku mafia tanah tersebut bakal jadi tersangka,” terang aktivis LSM yang selama ini dikenal sangat vokal ini.
Menurutnya, jika dirinya tidak ingin mengomentari materi pemeriksaan saksi pihak pelapor, sebab itu domainnya penyidik. Namun Satgas Anti Mafia tanah pun menyampaikan, jika benar pendataan bidang-bidang tanah adalah mengacu pada alas hak yang terbit dalam area Kontrak Karya untuk dibebaskan PT Masmindo. “Jadi itu sudah namanya tindak pidana pemalsuan surat ala mafia tanah dan para pelakunya bakal jadi tersangka,” ungkap Bang Ories.
Jika mendasari hasil konsultasi saya tersebut, kata Bang Ories, bahwa Polri sangat memilik komitmen kuat untuk memberantas mafia tanah yang sudah menjadi instruksi Bapak Presiden Jokowidodo.
Hanya saja aktivis LSM putra asal Bastem ini, tidak ingin menyebut identitas saksi dari pihak pelapor yang didampinginya di Bareskrim tersebut.
Kendati demikan, maka ia pun menyampaikan bahwa pengumuman bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo sebagaimana yang dirilis pertanggal 1 April 2022 tersebut, maka sangat diduga kuat merupakan hasil pendataan bidang-bidang tanah berdokumen surat palsu, akan dipidana menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu, kata Bang Ories lagi, pihak penyidik dalam waktu dekat ini akan turun melakukan penanganan di Luwu, untuk memastikan daftar nama-nama yang tercantum dalam pengumuman bidang-bidang tanah yang dibebaskan pihak perusahaan ini, apakah benar menggunakan surat tanah palsu dan memang diterbitkan dalam area Kontrak Karya.
Ia pun menyampaikan, bahwa kasus yang ditangani proses hukumnya adalah warga atau masyarakat adat yang memberikan surat kuasa pengurusan, untuk kebutuhan dokumen penyidikan di Bareskrim.
Lanjut Bang Ories menjelaskan, jadi warga atau masyarakat adat yang mengaku memiliki tanah tapi merasa sangat dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Namun yang tidak memberikan kuasa pengurusan, silahkan menepuh jalur hukum sendiri. Sebab itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini sedang ditangani di Bareskrim.
“…….jadi warga atau masyarakat adat yang mengaku memiliki tanah tapi merasa sangat dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Namun yang tidak memberikan kuasa pengurusan, silahkan menepuh jalur hukum sendiri. Sebab itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini sedang ditangani di Bareskrim.
=Rahmat K Foxchy=
”Soalnya hanya baru beberapa warga saja yang memberikan kuasa pengurusan, terkait penanganan proses hukum kasus ini di Bareskrim tersebut,” terangnya.
Sedangkan menanggapi mengenai adanya informasi, bahwa pihak perusahaan tambang emas tersebut masih saja terus melakukan proses pembebasan lahan. Bang Ories pun mengemukakan, pokoknya tidak ada pengecualian dan semuanya diproses menurut ketentuan pidana yang berlaku.
Hanya yang membedakan, tuturnya lagi, jika melibatkan pejabat pemerintah, pemangku adat dan oknum perusahaan, termasuk yang memiliki daftar tanah besar-besar, maka itu akan dipanggil langsung untuk diproses di Bareskrim. “Jika yang kecil-kecil, maka itu nantinya diproses di Polres Luwu, tapi tetap penyidik Bareskrim yang tangani,” bebernya.
Jadi apa yang saya telah kemukakan semua ini, tambanya, maka itu sudah menjadi hasil konsultasi di Mabes Polri. Hanya saja banyak kasus yang juga sedang ditangani pihak Penyidik Bareskrim Polri, sehingga belum turun ke Luwu untuk menangani kasus dugaan mafia tanah pada Pembebahasan lahan PT Masmindo tersebut.
“Jadi kita sangat mengapresiasi, sebab penanganan kasus ini sangat mendapat atensi di Bareskrim. Sebab itu sudah menjadi komitmen Polri dalam melakukan pemberantasan mafia tanah,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi/Basnawir)