Dinas Dukcapil Lutim Batasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama PPKM

LUTIM, Tabloid SAR – Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lutim, juga membatasi jam kerja pelayanan publik seperti biasanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lutim, Oksen Bija saat dikonfirmasi pada Selasa (03/8/2021).

“Terhitung mulai hari ini, Selasa 03 Agustus 2021 kami memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan secara terbatas, selama PPKM,” kata Oksen.

Oksen menerangkan bahwa pembatasan layanan ini, diterapkan untuk menghindari kerumunan baik di dalam kantor maupun di halaman Kantor Dukcapil, guna mencegah potensi penularan Covid-19 di lingkungan kantor.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, hal ini kami lakukan agar penyebaran Covid-19 di daerah kita ini, bisa kita tekan angkanya,” terangnya.

Apalagi, sambung Oksen, kantor kami ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan masyarakat silih berganti datang mengurus administrasi kependudukan.

“Jadi lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” sambungnya.

Selain itu, Oksen menghimbau masyarakat Kabupaten Lutim agar ikut bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, karena dengan bekerjasama, kita bisa melawan pandemi Covid-19 ini.

“Untuk itu, kami ingatkan supaya jangan lupa pakai masker kalau datang ke Kantor Dukcapil, mengurus administrasi kependudukannya,” himbaunya.

Lebih lanjut, Oksen menjelaskan bahwa untuk jam pelayanan kantor setiap hari kerja tetap buka seperti biasa, hanya saja jam tutup kantornya yang sedikit dipercepat.

“Jam buka kantor tetap dimulai pada pukul 07.30 pagi hingga pukul 14.00 Wita. Jadi kami mohon pengertian masyarakat terkait hal ini,” tandasnya.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *