Diduga Kuat Rekayasa Penerbitan SPP-RT untuk Lokasi PLTMH di Bastem, Bupati Luwu Didesak Copot Camat Ponrang

News362 views

Tabloid SAR – Camat merupakan perwakilan bupati di wilayah kecamatan, sebagai garda terdepan terhadap penyelenggraan urusan pemerintahan umum dan mengkordinasikan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum serta mewujudkan sistem pelayanan publik yang prima.

Diantara Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) camat selaku penyelenggara pemerintahan umum, salah satunya mengkoordinasikan sistem pelayanan publik, terkait dengan penanganan administrasi pertanahan baik dengan kepala desa maupun lurah di wilayah kerjanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka tentunya pula dituntut untuk cermat mempertimbangan aspek legalitas formal setiap bidang tanah yang akan diterbitkan surat keterangannya menurut prosedur tata kelola pemerintahan yang baik, demi tetap menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif.

Adapun surat keterangan tanah dimaksud, salah satu contohnya terkait dengan penerbitan Surat Pernyataan Pengusaan dan Riwayat Tanah disingkat SPP-RT. Sebab kasus-kasus penerbitan surat dokumen tanah yang bersifat tidak prosedural, paling sering menimbulkan potensi konflik agraria sebagaimana yang senantiasa terjadi di berbagai daerah, bahkan sampai tidak sedikit pula yang berujung untuk timbulkan korban jiwa.

Terkait dengan penerbitan SPP-RT atas nama Paembonan Tandi Lintin dan Sanusi warga Desa Ledang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dimana SPP-RT ini telah digunakan sebagai alat bukti transaksi pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Bolu, Kecamatan Bastem.

Akan tetapi di dalam lokasi tanah yang diterbitkan SPP-RT tersebut, namun justru tampak tercatat adalah terletak di wilayah Dusun Kira’, Desa Bolu. Sedangkan di Desa Bolu tidak ada namanya wilayah Dusun Kira’.

Parahnya lagi, sebab lahan yang diklaim oleh kedua warga Desa Ledan ini, tapi diduga kuat direkayasa penerbitan SPP-RT-nya itu, kemudian diperjualbelikan kepada pihak PT Tiara Tirta Energi untuk lokasi PLTMH. Padahal lokasi tanah dimaksud, justru merupakan lahan masyarakat adat Banua Sura’ Ojo dan Kapuangan Totumbang ri Pawele secara turun-temurun.

Adapun lokasi tersebut terletak di Bone Kapa’, Bone Sura’, Pa’kamboan dan Bone Lambe. Di dalam lokasi ini sebagian dikelolah sebagai lahan kebun coklat (kakao –red) pihak ahli warisnya sendiri. Sebagiannya lagi dijadikan sebagai lokasi peternakan kerbau masyarakat Desa Lange’. Karena lokasi tersebut berbatasan dengan wilayah Desa Lange’, dengan hanya dipisakan oleh Salu Noling.

Hal itulah, sehingga membuat Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mendesak Bupati Luwu agar mencopot Camat Ponrang tersebut. Soalnya, ketika masih menjadi Camat Bastem bersama dengan Kepala Desa Bolu diduga kuat merekayasa penerbitan SPP-RT dengan cara memanipulasi data kepemilikan tanah pada lokasi yang merupakan lahan warisan hak-hak ulayat masyarakat adat Banua Sura’ Ojo dan Kapuangan Totumbang ri Pawele secara turun-temurun.

“Yah, kita mendesak Bupati Luwu agar mencopot Camat Ponrang tersebut, karena diduga kuat menerbitkan dokumen SPP-RT yang sangat disinyalir palsu atau bersifat ilegal dan fiktif saat masih menjadi Camat Bastem,” tutur aktivis LSM yang kerap  disapa Bang Foxchy ini, pada hari ini Jumat (29/06-2024).

Menurutnya, bahwa pejabat seperti ini tidak bisa menjadi camat, sebab sangat tidak memahami Tupoksinya sebagai camat, selaku penyelenggara pemerintahan umum yang sifatnya berkepastian hukum, khususnya dalam mengkoordinasikan sistem pelayanan publik terkait dengan penanganan administrasi pertanahan di wilayah kerjanya.

Sepertinya camat ini, kata Foxchy, sangat serampangan dan sama sekali tidak cermat dalam menempatkan kewenangannya sebagai wakil bupati di wilayah kerjanya. “Buktinya, sekaitan dengan penerbitan SPP-RT yang didalamnya diduga kuat bermaterikan keterangan palsu tersebut,” ucapnya.

Tindakan camat yang tidak bertanggungjawab seperti inikan, lanjut ia menyampaikan, akan sangat berpotensi untuk dapat menimbulkan konflik agraria yang sifatnya berdampak buruk, untuk menciptakan distabilitas sosial yang bisa memicu terjadinya anarkisme massa di tengah masyarakat.

Terpicunya berbagai konflik agraria pada berbagi daerah, lanjut ia mengatakan, karena cenderung diakibatkan oleh faktor perekayasaan penerbitan surat keterangan tanah dalam memanipulasi data-dana kepemikan tanah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak pemilik yang sebenarnya.

Tentu faktor penyebabnya, sambungnya, akibat camat yang sama sekali tidak cermat dan teliti dalam menverifikasi dan memvalidasi kebenaran kepemilikan yang sebenarnya pada setiap bidang tanah yang akan diterbitkan surat keterangannya tersebut.

Kasus semacam ini, tutur pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, pada umumnya timbul pada transaksi jual  beli lahan yang sama sekali belum memiliki alas hak atau bukti-bukti kepemilikan tanah dalam bentuk apapun. “Apalagi, jika terkait dengan pengadaan lahan untuk kepentingan investasi atau program pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Seperti contohnya kasus dugaan perekayasaan penerbitan surat keterangan tanah dalam pemanipulasian data-data kepemilikan tanah, untuk pengadaan lahan proyek PLTMH yang berlokasi di Desa Bolu tersebut.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, hal ini akan sangat berpotensi menjadi bom waktu yang dapat saja memicu terjadinya konflik agraria dengan pihak perusahaan, apabila kegiatan proyek PLTMH itu sudah mulai dilaksanakan. “Tentu sumber penyebabnya adalah faktor terbitnya SPP-RT yang disinyalir palsu itu, saat bersangkutan masih jadi Camat Bastem,” imbuhnya.

Disampaikannya lebih lanjut, bahwa pihak LSM-nya akan segara pula menyurati Bupati Luwu agar camat ini dicopot dari jabatatannya. Karena rupanya hanya bisa mewariskan keresahan di tengah masyarakat Bastem, terkait dengan kasus salah sasaran pembayaran harga kompensasi lahan untuk lokasi proyek PLTMH di Desa Bolu itu. “Kita akan segera surati Bupati Luwu supaya camat seperti ini dicopot dari jabatannya,” tandasnya.

Bang Ories juga tidak lupa pula mengapresiasi atas respons baik yang diberikan Camat dan Kapolsek Bastem sekarang ini. Karena nampak tanggap dalam mengambil langkah preventif untuk segera melakukan penanganan solusi terhadap kasus sengketa lahan untuk lokasi proyek PLTMH tersebut.

Ia pun lalu menambahkan, untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudia hari, sehingga kita tentunya sangat berharap pada Camat Bastem sekarang ini bersama unsur Forkopincam, agar men-status-quokan sementara waktu lokasi proyek PLTMH tersebut.

“Jadi itu harapan kita, demi menghindari hal-hal yang sangat tidak diinginkan dikemudian hari, lantaran akibat pembebasan lahannya masih bermasalah,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah ini.

Sebagaimana diberitakan media online ini sebelumnya, bahwa Kepala Desa Bolu akan membatalkan SPP-RT untuk lokasi proyek PLTMH di wilayahnya, karena rupanya telah menyadari adanya keterangan palsu didalamnya.

Hal ini telah pula dikonfirmasi kepada Camat Ponrang, Musta untuk dimintai tanggapannya. Sebab ketika itu masih menjadi Camant Bastem saat SPP-RT yang diduga kuat direkayasa penerbitannya ini. Namun bersangkutan sampai saat ini tidak juga memberikan klarifikasi sama sekali. (Made/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *