Dari Kegiatan Pembahasan Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan yang Digelar Forum Dialog LSM Pengawal Keadilan Hukum Jakarta
Tabloid SAR – Kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu, saat ini begitu viral mendapat sorotan tajam kalangan netizen, terlebih lagi menjadi topik-topik berita utama berbagai media, sehingga sangat menyita perhatian publik secara nasional.
Berbagai tayangan dialog intraktif pada sejumlah stasiun Tivi nasional, pun menghadirkan narasumber dari para pakar hukum yang sudah mumpuni, untuk membahas agenda persidangan praperadilan terhadap pihak Polda Jabar yang dimohon pihak Penasehat Hukum Tersangka Pegi Setiawan tersebut. Hal ini, tentunya sangat memberikan bermanfaat terhadap pencerdasan wawasan pengetahuan hukum.
Sementara saat ini, maka juga sedang terjadi kejar-kejaran bahwa duluan mana P21 berkas perkara tersebut dengan putusan praperadilan nantinya. Karena kasus yang dimohonkan praperadilannya oleh pihak Penasehat Hukum Tersangka Pegi Setiawan ini, sedang bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun sidang praperadilan perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin lalu, 24 Juni 2024, namun tidak dihadiri oleh pihak Polda Jabar selaku termohon. Sehingga hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini menunda persidangannya pada Senin berikutnya.
Apabila lebih duluan P21 berkas perkara dimaksud, atau permohonan praperadilan tidak dikabulkan oleh hakim, maka tersangka Pegi Setiawan tentunya terus berlanjut proses penanganan hukumnya. Namun jika hakim ternyata justru mengabulkan permohonan praperadilan tersebut sebelum berkas perkaranya P21, sehingga status tersangka Pegi Setiawan dengan sendirinya batal demi hukum.
Jika demikian halnya, berarti tidak berlaku putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Makkasar yang telah membatalan satus tersangka Kades Ranteballa nonaktif tersebut. Sebab, berkas perkaranya sudah terlebih dahulu berstatus P21, sebelum ada putusan praperadilan.
Hal tersebut dikemukakan oleh, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Kedai Aneka Bubur 786, Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (28/06-2024) malam ini. Saat bersama dengan sejumlah aktivis LSM Jakarta lainnya, untuk membahas atas peluang tersangka Pegi Setiawan dalam memenangkan persidangan praperadilan versus Polda Jabar.
Turut pula dihadiri Penasehat Hukum Aktivis Pembela Arus Bawah, Dr SS Haryono SH MH, salah satu praktisi hukum dan Dosen Universitas Borobudur Jakarta.
Melalui kegiatan acara Forum Dialog LSM Pengawal Keadilan Hukum Jakarta ini, maka dibahas pula pembatalan status tersangka Kades Ranteballa nonaktif dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.
“Saya sangat bersyukur, sebab bisa juga hadir dalam acara yang digelar oleh Forum Dialog LSM Pengawal Keadilan Hukum ini. Sehingga dapat berkesempatan untuk juga mengikutkan pembahasan kasus pembatalan status tersangka Kades Ranteballa nonaktif tersebut,” tutur aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini.
Menurutnya, apabila menyimak dialog interaktif yang ditayangkan sejumlah statsiun Tivi mengenai langkah praperadilan yang ditempuh pihak Penasehat Hukum Terdakwa Pegi Setiawan tersebut, maka sangat bermanfaat untuk memberikan wawasan pengetahuan hukum.
Kata dia, jika kita menarik benang merah mengenai argumentasi para pakar hukum terkait dengan agenda persidangan praperadilan tersangka Pegi Setiawan sebagaimana yang ditayangkan di sejumlah stasiun Tivi tersebut. Bahwa apabila berkas perkaranya lebih dahulu P21, maka persidangan praperadilan kasus ini dengan sendirinya batal demi hukum.
.Jika demikian halanya, tuturnya lagi, apabila benar berkas perkara Kades Ranteballa nonaktif sudah berstatus P21 sebelum ada putusan praperadilan, jadi sudah semestinya pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) segera menyidangkan perkara Kades Ranteballa nonaktif tersebut di pengadilan.
Apalagi saya pernah menelepon salah satu Penyidik Pembatu Tipidkor Polres Luwu, ungkap pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, ketika perkara Kades Ranteballa nonaktif ini sebelum diputus hakim praperadilan, disampaikan bahwa berkas perkaranya sudah berstatus P21.
Kalau begitu, sambungnya, maka sangat tidak ada alasan hukum bagi pihak JPU di Kejari Luwu, untuk tidak segera membawa perkara ini untuk disidangkan di pengadilan. “Karena kalau sudah berstatus P21 sebelum putusan praperadilan berarti sudah dinyatakan siap untuk disidangkan,” paparnya.
Apabila demikan halnya, lanjut Bang Ories menyampaikan, sehingga tidak perlu lagi diterbitkan sprindik baru terhadap kasus tersebut. “Ya, itu kesimpulan yang bisa saya tarik, setelah menyimak penayangan acara Tivi mengenai topik berita dialog interaktif praperadilan Polda Jabar versus pihak Penasehat Hukum Tersangka Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirbon tersebut,” terang Bang Ories.
Sedangkan Penasehat Hukum Aktivis Pembela Arus Bawah, Haryono mengatakan, jika hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut on the track pada penegakan keadilan hukum yang sebenarnya, maka Pegi Setiawan sangat berpeluang besar untuk bisa lepas dari statusnya sebagai tersangka.
Ketidakhadiran pihak Polda Jabar pada persidangan perdana praperadilan, kata praktisi hukum yang satu ini, ada indikasi tidak cukup kuat dua alat buktinya untuk mentersangkakan Pegi Setiawan. “Jadi masih menunda waktu terlebih dahulu, karena sepertinya masih akan mempersiapkan dua alat bukti menurut ketentuan hukum,” ucapnya.
Kata dia, apalagi sudah juga ada statemen dari pihak Kejati Jabar yang menyebutkan berkas perkara Pegi Setiawan dikembalikan kepada pihak Penyidik Polda Jabar,karena alat buktinya kurang memenuhi unsur pidana.
Karena kasus ini sangat viral, lanjut ia mengatakan, saya pikir hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini akan on the track. Sebab akan dibully habis-habisan oleh para netizen, kalau hakim tersebut dalam mengambil putusan tidak memenuhi rasa keadilan publik.
“Kentara banget yah, jika pihak penyidik sangat tidak siap alat buktinya. Jadi saya pikir sangat ada peluang tersangka Pegi Setiawan untuk memenangkan praperadilan tersebut,” tukasnya.
Haryono lanjut mengemukankan, namun untuk soal kasus Kades Ranteballa nonaktif seperti yang diungkapkan Bang Foxchy tadi. Namun dibatalkan status tersangkanya melalui putusan praperadilan Pengadilan Makassar, padahal berkas perkaranya sudah terlebih dahulu berstatus P21. Jika benar demikian, maka ini namanya baru perkara aneh.
“Jadi sangat kasuistik perkara seperti itu, maka sangat perlu dikonfirmasi info kasus tersebut lebih lanjut,” terangnya.
Lanjut ia menyampaikan, hakim praperadilannya itu sangat bisa bermasalah, kalau memeng benar berkas perkara Kades Ranteballa nonaktif sudah terlebih dahulu P21, tapi tetap saja bersangkutan dibatalkan status tersangkanya.
Ia pun lalu meminta kepada Bang Foxchy agar lebih memastikan lebih lanjut infomasi perkara tersebut. Namun Haryono juga menjelaskan, bahwa apa bila memang benar infomasi seperti ini, maka demi hukum pihak kejaksaan harus tetap melanjutkan kasus Kades Ranteballa nonaktif itu agar disidangkan di pengadilan.
“Jika memang benar berkas perkaranya sudah terlebih dahulu berstatus P21, baru kemudian sidang praperadilan putuskan pembatalan status tersangka Kades Ranteballa nonaktif tesebut,” tuturnya lagi.
Lanjut ia menambahkan, kita semua inikan aktivis LSM pengawal keadilan hukum. Jadi sangat menarik itu perkaranya Kades Ranteballa nonaktif tersebut untuk kita disikapi lebih lanjut.
“Hal ini sudah menjadi tugas Bang Foxchy untuk memastikan lebih lanjut informasi perkara ini, sebab peristiwanya terjadi di kampung Bang Foxchy sendiri,” pungkas salah satu dosen Universitas Borobudur di Jakarta ini. (Redaksi)